>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 30 Juni 2011

Yopi-Sapto Keberatan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo Diwarnai Pelanggaran

Jakarta, MKOnline – Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) telah dilaksanakan. Pada pada 5 Juni 2011 lalu, PSU telah dilaksanakan di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan laporan Laporan KPU Tebo di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pekan lalu, Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi), meraih suara terbanyak.

Haluan angin berubah arah. Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) yang sebelumnya unggul, dikalahkan oleh Suka-Hamdi pada putaran PSU. Terhadap kekalahan ini, Yopi-Sapto mengajukan keberatan, karena menurutnya proses dan pelaksanaan PSU diwarnai sejumlah pelanggaran.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo, Kamis (30/6/2011). Sidang kali ketiga paska pelaksanaan PSU ini meneruskan agenda sebelumnya, yaitu pemeriksaan saksi.

Ganjaraya, saksi yang dihadirkan Pihak Terkait Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) menerangkan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam Pemilukada Tebo. Menurutnya, rumah Kades menjadi posko pemenangan pasangan Suka-Hamdi. Sedangkan Badri menerangkan pada 28 Mei 2011 dia dibawa ke rumah Samsu Baba, tim sukses pasangan nomor 1. “Saya dikasih uang Rp 100.000,00 untuk mencoblos Nomor Urutan 1,” terang Badri.

Saksi lainnya, M. Zainuri terangkan adanya selebaran yang disebarkan dari mobil dinas patoli Polisi. Selebaran berisi dukungan dari Selly Nagita, Pengurus DPP Partai Golkar dan Anggota DPR RI, kepada pasangan Suka-Hamdi. Selain itu, selebaran berisi imbauan ke seluruh pengurus Kader, simpatisan Golkar Kab. Tebo, untuk solid dan tidak berpecah belah untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.

Selanjutnya, saksi Armeli Indra menjelaskan ketidaknetralan Panwas Tebo dalam pelaksanaan PSU tanggal 5 Juni 2011. Indikasi ketidaknetralan, tampak dari Ketidakseriusan Panwas Kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran. “Kasus pelanggaran yang kami laporkan kepada Panwas, dari 114 kasus yang ada, cuma sepuluh yang ditindaklanjuti,” terangnya. (Nur Rosihin Ana/mh)
 



Senin, 27 Juni 2011

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Tiga Bakal Calon Bupati Lembata Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

KPU Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata, Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai jadwal.

Fakta dalam persidangan, saksi KPU Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan Dr. Achmad Ichsan, Sp.S, menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan fungsi executive (fungsi manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit yang lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai bukti yang dihadirkan, Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain, yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina Centra Hospital Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.

Sedangkan permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan partai.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak menemukan bukti KPU Lembata menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon Lukas-Muhidin, pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon Paulus-Johanis dalam penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana)

MK Sidangkan Sengketa Pemilukada Bombana Putaran Kedua

Jakarta, Mkonline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Putaran Kedua yang dilaksanakan 8 Mei 2011 lalu, menyisakan silang sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum’at (27/5/2011) menggelar sidang sengketa Pemilukada Bombana. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 56/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan calon Subhan Tambera-Abdul Aziz Baking (Serasi).

Di hadapan Panel Hakim MK, Serasi melalui kuasa hukumnya, Kores Tambunan, memaparkan sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan keberatan pasangan Serasi terhadap hasil Pemilukada Bombana. Pelanggaran yang didalilkan yaitu terjadinya penggelembungan suara pasanggan nomor urut 2, Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya). “Adanya pelanggaran DPT dalam pencoblosan tanggal 8 Mei 2011 yang sengaja dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 di seluruh TPS se-Kabupaten Bombana,” kata Kores mendalilkan. Di sisi lain, lanjut kores, Kores, terjadi pengurangan perolehan suara sah yang diraih pasangan Serasi.

Pasangan Serasi juga mendalilkan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bombana waktu pelaksanaan Pemilukada. Menurut Serasi, pasca putusan MK, KPU Bombana telah menetapkan jadwal tahapan pemungutan suara putaran kedua. Dalam APBD perubahan tahun 2010, DPRD Bombana telah mengakomodir anggaran Pemilukada Bombana Putaran Kedua sebanyak Rp 3 Milliar, sesuai usulan KPU Bombana. ”Tetapi KPU Kabupaten Bombana tidak dapat menggelar tahapan Pemilukada sesuai jadwal tanggal 12 Desember 2010,” terang Kores.
  
Selain itu, Serasi mendalilkan adanya keberpihakan Ketua KPU Bombana dalam pemenangan pasangan Tamasya. Saat Rapat Kerja DPD PAN Bombana, Ketua KPU Bombana hadir sebagai pembicara dengan agenda pembahasan tentang pemenangan pasangan Tamasya. “Ketua KPU tersebut memberi penjelasan dan strategi pemenangan di hadapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN SULTRA atau Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPD PAN Bombana dan Pasangan Calon Tamasya, sebagaimana tertera pada gambar liputan wartawan media Radar Buton tertanggal 3 November 2010 sesuai dengan bukti terlampir,” kata Kores membuktikan.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang didalilkan pasangan Serasi, yaitu mobilisasi aparat birokrasi Pemkab Bombana, para kepala desa, lurah, serta pegawai negeri sipil untuk mendukung pasangan Tamasya. Di samping itu, pelanggaran berupa politik uang, penyalahgunaan bantuan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemenangan Pemilukada, serta adanya intimidasi.

Pasangan Serasi memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah keputusan KPU Bombana tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Bombana Putaran Kedua tahun 2011. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara yang benar yang di peroleh masing-masing pasangan calon adalah: pasangan Tamasya memperoleh 49, 28% suara, sedangkan pasangan Serasi memperoleh 50,72%, sekaligus menyatakan pasangan Serasi pasangan calon terpilih pada Pemilukada Bombana Putaran Kedua. (Nur Rosihin Ana/mh)

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Tiga Bakal Calon Bupati Lembata Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

KPU Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata, Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai jadwal. 

Fakta dalam persidangan, saksi KPU Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan Dr. Achmad Ichsan, Sp.S, menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan fungsi executive (fungsi manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit yang lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai bukti yang dihadirkan, Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain, yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina Centra Hospital Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.

Sedangkan permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi  dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan partai.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak menemukan bukti KPU Lembata menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon Lukas-Muhidin, pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon Paulus-Johanis dalam penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)


Yapi-Sapto Dalilkan Perubahan DPT Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline – Pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dilaksanakan pada 5 Juni 2011 lalu, masih menyisakan sengketa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada 22 Juni 2011 lalu melaporkan hasil PSU di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Senin, (27/6/2011) siang, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo.

M. Saifuddin Aslami, sekretaris tim pemenangan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) dalam kesaksiannya di hadapan Panel Hakim menerangkan DPT perubahan  dan sejumlah pelanggaran PSU Pemilukada Tebo yang masuk dalam laporan timnya. Menurut Saifuddin, putusan MK Nomor  33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, di dalamnya tidak memerintahkan merubah DPT. “Ternyata, Yang Mulia, terjadi perubahan daftar pemilih tetap,” terangnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penarikan DPT yang dilakukan oleh KPU Tebo. “Penarikan DPT ini jalannya terlambat karena eksekusi di lapangan, ada yang malah baru ditarik dan baru diterima pada tanggal 4 Juni,” lanjut Saifuddin.

Saifuddin menyontohkan DPT TPS 4 Desa Tebo Ilir pada 10 Maret 2011 berjumlah 481 pemilih. Namun pada 5 Juni 2011 berubah menjadi 543 pemilih. Ada kenaikan sebesar 62 orang pemilih. Pasangan Suka-Hamdi yang awalnya memperoleh 177 suara di TPS 4 tersebut, melonjak menjadi 232 suara. Sementara suara Yopi-Sapto yang awalnya 140, turun menjadi 125 suara.

Selain perubahan DPT, tim Yopi-Sapto mengaku menerima 310 laporan mengenai pelanggaran Pemilukada. Laporan tersebut antara lain mengenai pelanggaran money politik (88 kasus) yang terjadi di 12 kecamatan. Kemudian, adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim Suka-Hamdi, sebanyak 26 kasus.

Kesaksian M. Saifuddin Aslami tersebut dibantah oleh Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan. Menurut Syahlan, DPT tanggal 5 Juni 2011 berdasarkan DPT yang digunakan pada 10 Maret 2011. “Tidak pernah KPU mengubah DPT,” bantah Syahlan. (Nur Rosihin Ana/mh)


Jumat, 24 Juni 2011

Akhirnya, Bonaran-Syukran Melenggang Jadi Bupati-Wabup Tapanuli Tengah

 Jakarta, MKOnline – Pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung akhirnya menghirup nafas lega, lebur dalam suka-cita kemenangan yang sempat tertunda dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Jalan panjang menembus ilalang menuju kursi empuk Bupati-Wakil Bupati Tapteng, kini berubah menjadi hamparan karpet merah yang sudah menanti di depan mata.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011) menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit (perkara nomor 31/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara (perkara nomor 32/PHPU.D-IX/2011). Putusan ini menandai berakhirnya perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tapteng Tahun 2011.
Mahkamah menilai, hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Tapteng terhadap Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendukung Albiner-Steven tidaklah benar. Sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, ternyata Partai Hanura tidak memberikan dukungan kepada Albiner-Steven, melainkan kepada Bonaran-Sukran.
Setelah menghitung suara dukungan gabungan partai politik (parpol) terhadap pasangan Albiner-Steven, berdasarkan penghitungan KPU Tapteng yaitu sejumlah 19.704 suara, kemudian dikurangi suara dukungan Partai Hanura sejumlah 2.325 suara, menjadi 17.379 suara. Mahkamah menyatakan Albiner-Steven tidak memenuhi syarat dukungan partai politik pendukung/ pengusung untuk menjadi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng Tahun 2011. Sebab, syarat minimal dukungan parpol/ gabungan parpol, yaitu 19.370 suara.
Mahkamah berpendapat, bakal pasangan Albiner-Steven dan bakal pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan-Hotbaen Bonar Gultom tidak memenuhi syarat. Sedangkan bakal pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan bakal pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
“Pemohon tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011,” tegas Ketua MK Moh Mahfud MD atas perkara yang dimohonkan bakal pasangan calon Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit.
Sementara itu, atas dalil bakal pasangan Dina-Hikmal yang menyatakan Raja Bonaran Situmeang dapat didiskualifikasi sebagai calon bupati karena berdasarkan Putusan Nomor 13/PID-B/TPK/2010/PN.JKT.PST bertanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo melakukan perbuatan “bersama-sama” “dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo”, Mahkamah menilai, putusan demikian tidak serta merta membuat Raja Bonaran Situmeang kehilangan haknya menjadi calon bupati. Sebab putusan tersebut ditujukan kepada terdakwa Anggodo Widjoyo. Selain itu, Selama proses pencalonan Pihak Terkait, tidak ada bukti yang menunjukkan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M. Hum pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mahkamah kemudian berpendapat terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana. “Mahkamah menilai, hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga harus dikesampingkan,” jelas hakim konstitusi.

Putusan ini merupakan akhir dari perkara PHPU Tapteng. Sebelumnya, pada Senin (11/4/2011) lalu, MK menjatuhkan Putusan Sela perkara yang diajukan Albiner-Steven dan Dina-Hikmal. Dalam Putusan Sela, MK memerintahkan kepada KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik.
Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan-Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung. Menurut Mahkamah saat itu, KPU Tapteng terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5511

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pekanbaru

 Jakarta, MKOnline – Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus bersabar untuk memiliki pasangan Walikota/Wakil Walikota baru dalam Pemilukada 2011. Pasalnya, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Mahkamah dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011), memerintahkan kepada KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru.

Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu, KPU Provinsi Riau dan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil PSU kepada MK selambat-lambatnya 90 hari setelah pengucapan putusan ini.

Demikian bunyi amar putusan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk. Mahkamah berpendapat penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 diwarnai terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menciderai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian di persidangan, cukup meyakinkan terjadinya mobilisasi Pemilih dari Kabupaten Kampar ke Kota Pekanbaru, dan sistem perjokian dengan menggunakan nama orang lain.

Kemudian adanya keterlibatan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah, untuk memenangkan Pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi melalui proses mutasi yang dilakukan oleh beberapa orang pejabat terhadap jajaran staf ataupun pejabat yang telah bersikap netral dalam Pemilukada Pekanbaru, tanpa melalui pertimbangan dari Baperjakat. Walikota Pekanbaru juga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Firdaus-Ayat dan membiarkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pasangan Firdaus-Ayat.

Pelanggaran lainnya yaitu pelibatan PNS terutama camat, lurah, RT dan RW secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kota Pekanbaru untuk memenangkan pasangan Firdaus-Ayat. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil.

Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang tidak memberi toleransi pelanggaran yang secara terstruktur dengan melibatkan pejabat dan PNS dalam Pemilukada untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Di antaranya Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Manado, Kota Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo. Semua putusan-putusan tersebut berkaitan dengan pelibatan PNS yang menyebabkan Pemilukada harus diulang. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5512

Kamis, 23 Juni 2011

Pemerintah: Bidang Perikanan Perairan Laut Indonesia Masuk Objek PBB



Majelis Hakim Konstitusi saat mendengarkan keterangan Ahli dari Pemerintah pada sidang uji materi UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), Kamis (23/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
 Jakarta, MKOnline – Objek usaha bidang perikanan perairan laut wilayah Indonesia, adalah termasuk dalam pengertian bumi sebagai objek PBB, sehingga wajar untuk dikenakan PBB. Di lain pihak, setiap orang pribadi atau badan yang mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas perairan laut wilayah Indonesia, ditetapkan sebagai subjek PBB atas objek dimaksud. Paparan disampaikan Endiarto Judowinarso saat didaulat sebagai Ahli Pemerintah dalam sidang pleno pengujian konstitusional materi UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) di Mahkamah Konstitusi (MK), (Kamis, 23/6/2011). Sidang Pleno yang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi untuk perkara 77/PUU-VIII/2010 ini mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah.

Keputusan Diretur Jendral Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998, antara lain mengatur tata cara perhitungan NJOP usaha bidang perikanan laut: 1) NJOP areal penangkapan ikan sebesar 10 kali hasil bersih usaha dalam satu tahun pajak berjalan; 2) NJOP areal pembudidayaan ikan sebesar 8 kali hasil bersih usaha dalam satu tahun pajak berjalan; 3) NJOP areal emplasemen dan areal lainnya sebesar NJOP berupa bumi sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya; dan 4) NJOP berupa pajak berupa bangunan sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik.


Ahli lainnya yang dihadirkan Pemerintah yaitu Suryandto Budisusilo. Penilai Publik ini dalam paparannya menyatakan, perusahaan pemegang SIPI, pada dasarnya adalah pemilik akses untuk eksploitasi pemanfaatan area wilayah laut tertentu, sesuai koordinat yang diberikan Pemerintah. Pemegang SIPI adalah identik para pemegang hak penggunaan lahan di daratan atau di bumi. “Dalam kelaziman internasional, suatu orang atau badan yang memegang hak atau akses penggunaan lahan, dikenakan suatu pajak tertentu atau lazim di luar disebut adalah property tax. Jadi setiap siapa yang menguasasi suatu area tertentu, dia ada wajib terkena suatu property tax atau di Indonesia ini adalah disebutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan,” papar Suryanto.


Ahli selanjutnya, Makhfatih, menerangkan sumber daya ikan merupakan sumber daya yang dalam ekonomika publik disebut sebagai common goods, yaitu barang yang rival namun tidak eksklusif. Barang yang bersifat rival adalah barang yang membutuhkan tambahan biaya ketika ketika orang yang mengonsumsinya bertambah. “Barang yang tidak eksklusif adalah barang yang dapat dikonsumsi oleh siapa pun,” terangnya.


Pada tahun 1968, lanjut Makhfatih, Hardin membuat artikel yang bagus sekali berjudul The Tragedy of Commons, mengemukakan bahwa tanpa campur tangan Pemerintah atau campur tangan yang tidak tepat, pengelolaan sumber daya yang bersifat common goods akan berdampak pada kepunahan sumber daya tersebut. Sudah banyak kasus kepunahan dan ancaman kepunahan dialamatkan pada berbagai common goods ini. Penangkapan yang berlebihan menjadi penyebab utama kepunahan dan ancaman kepunahan 10% dari sekitar dari 30.000 ikan yang dikenal di dunia, seperti Ikan Kod di laut utara Kanada, Ikan Sturgeon di Rusia.


PBB Kelautan, menurutnya, dimaksudkan untuk mendorong, menginternalisasikan eksternalitas yang terjadi dan ini dibenarkan dan memiliki dasar teori yang sahih. “Sehingga pemanfaatan sumber daya dari laut dapat secara efisien secara sosial. Kalau ternyata masih terjadi penangkapan ikan yang berlebihan, sangat dimungkinkan karena tarif PBB Kelautan yang masih kurang tinggi,” paparnya.


Ahli Pemerintah selanjutnya, Gunadi. Menurutnya, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan usaha perikanan laut dan PBB bidang usaha perikanan laut serta PNBP pungutan perikanan laut, merupakan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara dan karena itu masing-masing diatur dengan undang-undang. Sehingga secara legalitas formal, telah sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945.


Menurutnya, secara yuridis tidak ada pajak berganda dari PPH, PBB, dan PNBP pungutan perikanan. Karena jenis pajak dasar hukum pemungutan dan objek pajaknya berbeda. Berlakunya UU Pajak Penghasilan, UU PBB, dan UU Perikanan, serta PNBP adalah bertambahnya jumlah beban yang harus dibayar perusahaan perikanan laut untuk memberikan keringanan atas beban PBB dan PNBP pungutan perikanan. “PBB dan PNBP pungutan perikanan dipungut secara pasti, jelas, dan tidak semena-mena karena dengan undang-undang dan merata kepada semua wajib pajak dengan jumlah yang diketahui dengan jelas dan pasti, sehingga tidak bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas Gunadi.


Untuk diketahui, uji materi UU PBB ini diajukan oleh PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia. Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU PBB. Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan tersebut berdampak munculnya beban pungutan berganda yaitu PBB dan pungutan bukan pajak. Ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, sehingga menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) UU PBB bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5509

Rabu, 22 Juni 2011

Suka-Hamdi Menangi Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tebo di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/6/2011). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.
Di depan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, melalui kuasa hukumnya, Maiful Effendi, melaporkan hasil PSU yang puncaknya digelar pada 5 Juni 2011 lalu.
Sebagaimana Putusan MK 33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, KPU Tebo telah melaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tebo Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi.
Pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) memperoleh suara sah sejumlah 78.754 (50,08 %). Disusul pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) memperoleh suara sah 72.656 (46,21%), terakhir pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putra (Ridham-Eko)  dengan perolehan suara sah 5.836 (3,71%). “Jumlah suara sah 157.246 suara, persentase suara sah 100%,” lanjut Maiful.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada putaran pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Ridham-Eko putaran pertama 12.982 suara,  PSU 5.836 suara. Sedangkan Yopi-Sapto putaran pertama menjadi Pihak Terkait di MK meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara.
“Hasil PSU ini mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula dalam pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 3 atau Pihak Terkait dengan meraih sebanyak 77.157 suara atau 46,88%, maka dalam pemungutan suara ulang tanggal 5 Juni 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 1 yaitu Pemohon dengan meraih suara sebanyak 78.754 suara atau 50,8%,” papar Maiful
Berdasarkan laporan ini, KPU Tebo melalui Maiful Effendi, dalam pokok permohonannya (petitum),  mengharapkan Mahkamah dalam amar putusannya menerima laporan KPU Tebo. Kemudian sah dan mengikat SK KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan PSU Pemilkada Tebo Tahun 2011, dan SK KPU Tebo Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil PSU Pemilukada Tebo Tahun 2011. Permintaan senada juga disampaikan Pemohon pasangan Suka-Hamdi melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo.
Terhadap hasil laporan KPU Tebo menganai hasil PSU, Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto melalui kuasanya, Utomo Karim menyampaikan tanggapan tertulis. Menurut Utomo, pelaksanaan PSU juga diwarnai kecurangan. Pertama, mengenai masalah DPT. “Di dalam amar putusan sela itu tidak ada kata-kata harus pemutakhiran salinan DPT. Ternyata DPT ini dirubah,” kata Utomo menanggapi.
Pelanggaran-pelanggaran dalam Pelaksanaan PSU Pemilukada Tebo, kata Utomo, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Melibatkan penyelenggara dari tingkat KPU Kabupaten Tebo hingga tingkat TPS, aparatur pemerintah hingga tingkat RT, aparat negara dari tingkat Kapolda Provinsi Jambi, Kapolres Tebo beserta jajaran di bawahnya. Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan atau Tim Suksesnya hingga tingkat TPS. Pelanggaran tersebut terjadi secara meluas di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tebo,” papar Tebo.
Dalam pokok permohonan, Yopi-Sapto melalui Utomo Karim meminta Mahkamah agar membatalkan hasil PSU sebagaimana laporan KPU Tebo. “Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, atas nama Yopi Muthalib Sri Sapto Eddy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Terpilih Tahun 2011,” pinta Utomo Karim.
Sebelum mengakhiri persidangan perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 ini, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyarankan para pihak yang berperkara agar mengajukan bukti dan saksi. Sidang berikutnya digelar pada Senin, 27 Juni 2011 dengan acara Pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)

Senin, 20 Juni 2011

Masa Jabatan Pengganti Pimpinan KPK Empat Tahun


Jakarta, MKOnline – “Apakah secara konstitusional masa jabatan anggota Pimpinan KPK yang menggantikan anggota yang telah berhenti menurut Pasal 34 UU KPK hanya meneruskan masa jabatan pimpinan yang digantikan atau mendapatkan masa jabatan yang penuh selama empat tahun?” Demikian pokok permasalahan yang hendak dipaparkan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pengujian UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (20/6/2011) bertempat di ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, jika anggota Pimpinan KPK pengganti hanya menduduki masa jabatan sisa dari anggota pimpinan yang digantikannya, hal itu melanggar prinsip kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum. Hukum lahir dan diadakan untuk mencapai kemanfaatan setinggi-tingginya.
Proses seleksi seorang Pimpinan KPK pengganti menurut Pasal 33 ayat (2) UU KPK hanya menduduki masa jabatan sisa, mengeluarkan biaya yang relatif sama besarnya dengan proses seleksi lima orang Pimpinan KPK. Hal itu, benar-benar merupakan sebuah pemborosan yang tidak perlu dan tidak wajar. Menurut Mahkamah, jika pimpinan pengganti itu hanya menggantikan dan menyelesaikan masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka mekanisme penggantian tersebut tidak harus melalui proses seleksi yang panjang dan rumit dengan biaya yang besar seperti dalam seleksi lima anggota pimpinan yang diangkat secara bersamaan.
Pimpinan pengganti, dalam hal ada pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, cukup diambil dari calon Pimpinan KPK yang ikut dalam seleksi sebelumnya yang menempati urutan tertinggi berikutnya, seperti penggantian antarwaktu anggota DPR atau anggota DPD. Pasal 217 ayat (3) UU 27/2009 tentang MPR, DPR dan DPRD yang menyatakan, ”Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan” dan Pasal 286 ayat (3) yang menyatakan, ”Masa jabatan anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPD yang digantikannya”.
Masa jabatan pimpinan KPK yang ditentukan dalam Pasal 34 UU KPK tidak dapat ditafsirkan lain, kecuali empat tahun, baik bagi pimpinan yang diangkat secara bersamaan sejak awal maupun bagi pimpinan pengganti. Mempersempit makna Pasal 34 UU KPK dengan tidak memberlakukan bagi Pimpinan KPK pengganti untuk menjabat selama empat tahun adalah melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Menurut Mahkamah, KPK tidak akan maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan berkesinambungan tanpa kesinambungan pimpinan KPK. Untuk menjamin kesinambungan tugas-tugas Pimpinan KPK, penggantian Pimpinan KPK tidak selayaknya dilakukan serentak. Oleh sebab itu, akan menjadi lebih proporsional dan menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum apabila terjadi penggantian antarwaktu di antara Pimpinan KPK diangkat untuk satu periode masa jabatan empat tahun.
Uji konstitusionalitas Pasal 34 UU KPK ini diajukan oleh Feri Amsari, Ardisal, Teten Masduki, Zainal Arifin Muchtar Husein, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam pengucapan putusan perkara nomor 5/PUU-IX/2011, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar punya pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Akil, materi pasal UU KPK yang diujikan, sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon (legal standing). (Nur Rosihin Ana/mh)



Jumat, 17 Juni 2011

Saksi Pasangan Dasat Bantah Kerahkan Pemilih dari Luar Kota Pekanbaru

Jakarta, MKOnline – Pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/6/2011) untuk menjalani persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasangan Berseri datang bersama kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, dkk. Hadir pula Termohon Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf didampingi kuasa hukumnya A Patra M Zen, dan Pihak Terkait Ayat Cahyadi didampingi kuasanya Utomo Karim. 
Persidangan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 kali ini merupakan kelanjutan persidangan pada Kamis kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Saksi Pihak Terkait pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (Dasat) bernama Muhammad Ikramullah Alsidiq Bakri membantah keterangan saksi pasangan Berseri yang bernama Ida Tulianti Susanti. Pada persidangan Kamis kemarin, Ida Yulianti Susanti menerangkan adanya mobilisasi pemilih dari luar Kota Pekanbaru. “Saya membantah kesaksian Ida Yulianti Susanti, yang mengatakan ada mobilisasi masyarakat dan mahasiswa asal Kampar. Itu tidak benar. Saya berasal dari Bangkinang dan rumah saya berdekatan dengan Bapak H. Firdaus MT, tapi saya tidak pernah mendapatkan kartu pemilih,” bantah Ikram
Mendengar keterangan Ikram, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD bertanya kepada Pemohon. “Pemohon, apakah Anda secara spesifik menunjuk Ikramullah sebagai orang yang dimobilisasi?”tanya Mahfud. “Tidak ada kaitannya dengan Saksi Ibu Ida,” jawab kuasa hukum pasangan Berseri, Iskandar Sonhadji.
 
Saksi lainnya bernama Syamsahid, Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, membantah pernah melontarkan pernyataan “seorang perempuan itu tidak boleh untuk menjadi walikota.” Bantahan Syamsahid ini menanggapi keterangan saksi pasangan Berseri bernama M. Yatim.
Kemudian saksi bernama Ali Hamzah Nasution membantah kesaksian Rasyidi Hamzah ikhwal acara peresmian safe house atau rumah aman tanggal 18 April 2011 di rumah Junaedi RW 4 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. “Saya diundang sebagai tokoh masyarakat dan dihadiri oleh Bapak Walikota Pekanbaru Herman Abdullah. Dalam sambutannya tidak ada mengajak masyarakat untuk memilih Bapak Firdaus dan Pak Ayat,” terang Ali.
Sidang Panel ini dipimpin oleh tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang lanjutan akan digelar selasa depan masih dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5488

Kamis, 16 Juni 2011

Putusan PHPU Pekanbaru: Permohonan Pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon Tak Diterima

Jakarta, MKOnline – Skorsing persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dicabut. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang, Kamis (16/6/2011) sore pukul 16.30 WIB. Sidang mengagendakan pengucapan putusan perkara nomor 64/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Andry Muslim-Marbaga Tampubolon.

Berdasarkan eksepsi KPU Pekanbaru dan Pihak Terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang menyatakan bahwa pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengutip bunyi Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 15/2008. Pasal 1 angka 7 dinyatakan: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”. Kemudian Pasal 3 ayat (1): “Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon. Pasal 3 ayat (2): Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada”.

Terganjal Legal Standing

Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”. Sedangkan pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon, adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011. Sehingga menurut Mahkamah, pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon.

Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan hukum, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Walhasil dalam, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon tidak dapat diterima. “Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5480

Rabu, 15 Juni 2011

Dua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lembata Tak Lulus Tes Kesehatan

Jakarta, MKOnline – Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah Lembata dalam keterangannya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 11 pasangan bakal calon bupati Lembata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 2 (dua) bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Ada dua bakal calon yang tidak lulus.” ungkap saksi KPU Lembata, dr. Andreas N. F. Lewai dalam keterangan dalam sidang panel perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/6/2011). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengagendakan pembuktian.

Melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) milik MK, dr. Andreas N. F. Lewai memberikan keterangan jarak jauh dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Dua bakal calon tidak lulus tes kesehatan yang dimaksudkan Andreas yaitu Lukas Lipataman, bakal calon bupati, dan Paulus Mujeng, bakal calon wakil bupati. Setelah dinyatakan tidak lulus tes, Lukas Lipataman meminta tim medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, Direktur RSUD Yohanes Kupang membuat surat permintaan pemeriksaan lanjutan yang ditujukan kepada KPU Lembata. Dalam jawabannya, KPU Lembata tidak setuju. “Mereka tidak setuju untuk pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan pertama dianggap final,” terang Andreas.

Menurut keterangan anggota tim medis, dr. Achmad Ichsan, Lukas dinyatakan tidak lulus karena adanya gangguan fungsi esekutif (executive function test). “Dalam bahasa awam, itu fungsi manajerial,” jelas Achmad.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, M. Gasim, saat didaulat menjadi saksi KPU Lembata, dalam keterangannya di hadapan Panel Hakim menyatakan, secara umum proses Pemilukada Lembata berjalan lancar, meskipun ada kendala saat tahap verifikasi bakal calon, terutama masalah tes kesehatan. “Menurut kami, berjalan cukup bagus walaupun di sana sini ada kendala-kendalanya, terutama kemarin dalam hal mengelola pencalonan,” kata Gasim.

Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Lembata, NTT, pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), menggugat ke MK. Mereka menuding KPU Lembata, telah berlaku sewenang-wenang karena tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. Selain pasangan Lukas-Muhidin, pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011)  juga mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)

Selasa, 14 Juni 2011

Pemilukada Seram Bagian Barat Berlangsung Aman, Lancar dan Sesuai Aturan

 Jakarta, MKOnline – Seluruh proses rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara dalam wilayah Kecamatan Seram Barat, baik di tingkat PPS atau KPPS, sampai pada tingkat PPK Kecamatan Seram Barat berlangsung aman, lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian keterangan Thomas Likko, dalam kapasitasnya sebagai saksi Termohon KPU Seram Bagian Barat (SBB) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/6/2011).

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dimohonkan oleh pasangan La Kadir-Souhaly Roberth. Persidangan mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

Di hadapan Panel Hakim, lebih lanjut Thomas menerangkan tidak adanya keberatan dari para sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang terjadi di wilayahnya. Dalam kolom keberatan yang telah dilampirkan dalam Berita Acara KPU, di dalamnya tidak ada keberatan dan ditulis nihil. “Bahkan Berita Acara tersebut, baik di tingkat TPS maupun di tingkat PPK, ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir, bahkan pengawas lapangan maupun pengawas kecamatan,” tegas Thomas yang juga menjabat Ketua PPK Seram barat.

Saksi lainnya yang dihadirkan KPU SBB yaitu anggota PPK Huamual, Tengku Abdul Rahman. Rahman membantah dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara di Kec. Huamual. Dalam keterangannya, pemilih yang terdaftar pada DPT Kec. Huamual sebanyak 30.515. Pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 24.418, suara sah  sebanyak 24.040. “Jadi sekali lagi kami sampaikan, Majelis Yang Mulia, tidak ada penggelembungan suara pada Kecamatan Huamual,” tandas Rahman.

Berdasarkan evaluasi dan pengawasan pada proses penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat KPPS Proses perhitungan suara berjalan aman dan lancar. “Dari semua saksi pasangan calon tidak ada yang keberatan untuk menandatangani Berita Acara,” tambahnya.

“Di Kecamatan Huamual siapa yang menang?” tanya Anggota Panel Hakim Konstitusi Maria Faria Indrati. ”Pasangan Nomor Urut 1, Yang Mulia, dengan perolehan suara 7.009,” jawab Rahman.

Senada dengan keterangan kedua saksi di atas, Novi Tianotak, Ketua PPK Kairatu Barat, juga menerangkan penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Di Kec. Kairatu Barat, pasangan Nomor Urut 4 unggul dengan perolehan 2.414 suara atau 36,4%. “Katanya ada penggelembungan 39 suara di Kairatu Barat?” tanya Anggota Panel Maria Faria Indrati. “Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Novi singkat.

Sementara itu, anggota Panwas SBB, Marthinus Kakisina, mengakui adanya 21 laporan pelanggaran saat proses Pemilukada SBB. Misalnya, Panwas pada 20 Mei menerima laporan dari tim Pasangan Nomor Urut 3 mengenai keterlibatan PNS, pemberian kain, dan pembagian sembako. Namun, ketika Panwas melakukan klarifikasi, pelapor maupun saksi tidak bisa menjelaskan dari mana asal kain tersebut. ”Pada saat kami melakukan klarifikasi, Saudara Saksi tidak bisa menjelaskan kepada kami bahwa kain itu diberikan dari siapa,” terang Marthinus.

Mengenai laporan keterlibatan PNS, yaitu kepala dinas pendidikan, kepala dinas perikanan, dan kepala keuangan, Panwas melakukan klarifikasi. Panwas memanggil kadis keuangan, pelapor dan saksi. Namun pelapor dan saksi tidak datang dan dan yang hadir adalah Saudara Djay Kaisupi, kadis keuangan. ”Ketika kami melakukan klarifikasi terhadap Saudara Kaisupi, di situ kami temukan penjelasan dari Saudara Kaisupi bahwa kedatangan Saudara tersebut bukan maksud untuk memberikan intimidasi atau mengumpul massa untuk pasangan tertentu. Dan hal tersebut ketika Saudara Terlapor menjadikan alat bukti yaitu hasil rekaman, maka pada saat kami memutar hasil rekaman tersebut, hasil rekaman tersebut tidak menggambarkan apa pun,” lanjut Marthinus. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5470

Senin, 13 Juni 2011

Empat Pasangan Calon Walikota Ambon Mohonkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, MKOnline – Empat pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Ambon, Provinsi Maluku periode 2011-2016, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA).

Demikian pokok permohonan (petitum) yang diajukan para Pemohon yang terdiri pasangan Daniel Palapia-La Suriadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATTE), Hesnia J. Huliselan-Machfud Walilulu (SELALU), dan pasangan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) dalam persidangan di MK, Senin (13/6/2011). Sidang perkara nomor 68/PHPU.D-IX/2011 mengenai permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Ambon ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Para Pemohon melalui kuasanya, Daniel W. Nirahua, menyampaikan dalil permohonan yang secara garis besar berisikan 9 (sembilan) poin. Pertama, para Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih dari satu TPS ke TPS lain untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 3,  Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA). Kedua, mobilisasi anak di bawah umur untuk mencoblos pasangan PAPARISA.

Ketiga, keterlibatan RT/RW dan petugas KPPS di Kota Ambon untuk memenangkan PAPARISA. Modus yang digunakan dalam hal ini, kata Daniel, yaitu dengan memanfaatkan sisa surat undangan untuk memlilih. “Dengan cara memanfaatkan sisa undangan C-6 KWK KPU, dengan imbalan sejumlah uang,” terang Daniel di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi dua anggota Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Keempat, keterlibatan petugas KPPS untuk memanipulasi hasil penghitungan suara. Kelima, manipulasi ribuan pemilih fiktif. Keenam, petugas KPPS tidak memberikan berita acara hasil penghitungan suara kepada saksi para Pemohon.

Ketujuh, adanya perbedaan hasil rekapitulasi pada formulir DA-KWK dengan hasil pada formulir DB-KWK KPU. Kedelapan, terjadi penghilangan hak pilih puluhan ribu pemilih di Kota Ambon yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon. Terakhir, kesembilan, pelaksanaan pemungutan ulang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam pokok permohonan (petitum) yang dibacakan oleh kuasa hukum lainnya, Noija Fileo Pistos Noija, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon Tahun 2011, tanggal 23 Mei 2011, dan Keputusan KPU Kota Ambon tentang Penetepan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011.

Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan PAPARISA. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, dan Kecamatan Teluk Ambon,” pungkas Fileo.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Kota Ambon. Sidang juga mengagendakan mendengar jawaban Pihak Terkait pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA) serta mendengar keterangan Saksi. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5462

Kamis, 09 Juni 2011

KPU Seram Bagian Barat Nilai Permohonan Lewati Tenggat Waktu

Jakarta, MKOnline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dalam tanggapannya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu. “Hal ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,” kata Antoni Hatane, kuasa hukum KPU SBB dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/6/2011).

Lebih lanjut KPU SBB melalui Antoni dalam tanggapannya menyatakan subjek hukum permohonan salah sasaran. Menurut KPU SBB, permohonan Pemohon bukan menyangkut perselisihan hasil pemilukada. “Karena yang dipersoalkan Pemohon adalah bukan menyangkut hasil perhitungan suara,” lanjut Antoni.

Dalam pokok permohonannya (petitum) kepada Mahkamah, KPU SBB meminta permohonan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth tidak dapat diterima. “Dalam petitum, menerima eksepsi Pihak Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon, tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Selain itu, dalam petitum KPU SBB meminta Mahkamah menyatakan keterangan Pihak Terkait II pasangan M. Yasin Payapo-La Nurdin (Yanuar) tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pihak Terkait II untuk seluruhnya atau menyatakan keterangan Pihak Terkait II tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Sementara itu, senada dengan KPU SBB, Pihak Terkait I pasangan Jacobis Puttileihalat-Muhammad Husni (Bob-Husni) melalui kuasa hukumnya, Latif Lahane, dalam keterangannya juga menyatakan permohonan La Kadir-Souhaly Roberth ke MK melewati ketentuan tenggat waktu 3 hari pengajuan permohonan. Bob-Husni juga menilai permohonan kabur menurut hukum (obscuure libel), karena Pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon dan hasil penghitungan suara menurut versi Termohon.

Pasangan Bob-Husni dengan tegas menolak dalil-dalil yang diusung La Kadir-Souhaly Roberth dalam pokok permohonan. Di antaranya, dalil mengenai pengerahan massa PNS, dan money politics. Sebaliknya, menurut Bob-Husni, dalil money politics ini sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian mengenai keterlibatan La Kadir-Souhaly Roberth dalam money politics. “Dalil Pemohon ini sengaja dibuat untuk mengalihkan keterlibatan Pemohon yang melakukan money politics pada sebagian desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada saat menjelang pencoblosan,” terang Latief Lahane, kuasa hukum Bob Husni.

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD, didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Setelah mendengar jawaban KPU SBB, keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II, sesi sidang berikutnya adalah pembuktian. Saksi Pemohon bernama Abdul Malik Tubaka menerangkan adanya penggelembungan DPT di Desa Koloik Kecamatan Kairatu. Mantan Anggota DPR Maluku Tengah ini juga menerangkan masuknya 3 desa dalam Pemilukada SBB. Padahal menurut Saksi, ke-3 desa tersebut masuk dalam wilayah Kab. Maluku Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)