>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Bangkalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bangkalan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Mei 2010

Permohonan Andy-Dirmawan Tidak Diterima Karena Lewati Tenggat Waktu


Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 6/PHPU.D-VIII/2010

Pemohon:
H. Andy Azisi Amin, S.E., M.Sc. dan Ir. Dirmawan.
Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010
Termohon:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat.
Pihak Terkait
Dr. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M. dan Drs. H. Mala Rahman.
Tanggal Registrasi
10 Mei 2010
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 Mei 2010



Andy Azisi Amin-Dirmawan adalah Pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010-2015 berdasarkan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor 14/2010 tanggal 2 Maret 2010.

Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat No. 30/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 dengan rincian perolehan suara, Andy Azisi Amin-Dirmawan memperoleh suara sah sebanyak 27.045, dan pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman memperoleh suara sah sebanyak 38.401.

Pemohon mendalilkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebanyak 38.401 yang dilakukan Termohon terjadi atas dasar kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 yang pelaksanaannya tidak jujur, tidak babas, tidak adil, tidak transparan, dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang sistematis, masif, terstruktur, dan terencana. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Termohon juga melakukan pelanggaran karena membiarkan Zulkifli Muhadli yang status ijazahnya tidak sah menjadi seorang Calon Pasangan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat. Termohon tidak melaksanakan amanah Pasal 60 ayat (4) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Termohon untuk melakukan pengecekan kelengkapan atau perbaikan persyaratan pasangan calon.

Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan Surat Nomor 423.5/320IDiknas/2010 tertanggal 06 Februari 2010 perihal Perubahan SR Negeri menjadi SD Negeri, yang menyatakan "Kurikulum tahun 1968 terjadi perubahan nomenklatur Sekolah Rakyat Negeri menjadi Sekolah Dasar Negeri".

Adanya polemik ijazah dan pengaduan serta protes yang disampaikan kepada Termohon, maka Termohon mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional untuk meminta penjelasan dan klarifikasi perihal nomenklatur Sekolah Rakyat menjadi Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968.

Namun belum lagi jawaban Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional diterima oleh Termohon dan Surat Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa, Termohon dengan subjektivitasnya memaksakan kehendaknya dengan cara mengabaikan status Ijazah Zulkifli Muhadli yang tidak sah tersebut dan meloloskan keduanya sebagai Pasangan Calon.

Pada tanggal 5 April 2010 Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Nomor 1722/C1/DS/2010 hal: Peralihan Nomenklatur Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968, yang menyatakan, nama Sekolah Rakyat (SR) dengan menjadi Sekolah Dasar berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Nomor 13/1963 tanggal 28 Februari 1963.

Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 1722/C1/DS/2010 tersebut semakin mengutkan Surat Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa Nomor 423.5/320/Diknas/2010 dan menerangkan dengan begitu jelas, lugas, dan tegas bahwa Tahun Ajaran 1968 nomenklatur pendidikan dasar yang dipakai adalah SDN dan bukan SRN.

Ijazah SRN No. 5 Taliwang Tahun 1968 atas Zulkifli Muhadli memiliki nomenklatur dan spesifikasi blangko yang berbeda dengan nomenklatur dan spesifikasi blangko yang dikeluarkan Direktur Djendral Pendidikan Dasar selaku instansi yang menerbitkanlmengeluarkan blangko ijazah untuk siswa seluruh Indonesia, dan ijazah SRN tersebut merupakan ijazah yang tidak sah.

Fakta hukum bahwa Calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah, telah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, dimana Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan mencari informasi ke Kemendiknas.

Dengan adanya fakta hukum tersebut, maka penetapan Zulkifli Muhadli sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Di samping masalah ijazah, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 tergambar dengan jelas dan nyata tidak bebas, tidak jujur, tidak adil, tidak transparan, dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang sistematis, masif, terstruktur, dan terencana, namun sejak awal proses hingga kini tidak ada tindakan dan penyelesaian dari Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat dan Termohon.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain, penggunaan fasilitas Negara dalam Kampanye pasangan calon nomor urut 2. Intimidasi dan ancaman mutasi kepada PNS untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Adanya surat pernyataan Zulkifli Muhadli tentang janji pemberian sapi bagi pemilih

Selain itu, Termohon juga dalam pelaksanaan penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Sumbawa Barat tidak pernah menggubris semua peryataan keberatan oleh saksi dengan tidak mau membubuhkan tanda tangan dipernyataan keberatan saksi Model DB2 KWK.

Sementara itu, dalam eksepsinya termohon menyatakan Permohonan tidak menyangkut tentang hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Menganai status ijazah Zulkifli Muhadli, Termohon telah melakukan rangkaian penelitian terhadap persyaratan administrasi pasangan calon dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana direkomendasikan oleh Peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang Pedoman Tehnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Terhadap hal tersebut, Termohon telah melakukan evaluasi dan atau verifikasi secara administratif maupun faktual dengan mengklarifikasi Kepala SDN V Taliwang dengan hasil berupa keterangan yang mengatakan bahwa benar Zulkifli Muhadli telah menyelesaikan pendidikan di SDN V Taliwang pada Tahun 1968 dengan Nomor Induk 519. Selanjutnya klarifikasike Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya klarifikasi ke Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, hingga Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon berakhir, Kementerian Pendidikan Nasional tidak memberikan jawaban. Kemudian ada klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 6 April 2010 melalui surat Nomor 1722/C1/DS/2010 tanggal 5 April 2010 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekdirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumbawa Barat.

Surat tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa ijazah yang digunakan Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah, melainkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa terkait dengan kebenaran/keabsahan dari isi atau substansi ljazah, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional menyampaikan bahwa hal tersebut harus dikonfirmasi kepada sekolah/instansi yang menerbitkan Ijazah yang bersangkutan. Jika terbukti adanya kecurangan, maka pihak sekolah/instansi yang sudah terlanjur mengeluarkan ijazah harus mencabut/membatalkannya, dan dalam kenyataannya, belum ada instansi maupun sekeloh serta instrumen hukum (lembaga peradilan umum) yang menyatakan bahwa ijazah tersebut  tidak sah.

Dalam pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon pada hari Jumat, tanggal 30 April 2010. Sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah pada tanggal 5 Mei 2010 (tiga hari kerja setelah tanggal penetapan 30 April 2010). Tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah Senin, 03 Mei 2010; Selasa, 04 Mei 2010; Rabu, 05 Mei 2010, karena hari Sabtu, 01 Mei 2010, dan Ahad, 02 Mei 2010, bukan hari kerja.

Sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, seharusnya permohonan diajukan paling lambat pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010. Namun faktanya permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2010 pukul 16.50 WIB. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Meskipun Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka Mahkamah tidak dapat memeriksa pokok permohonan.
Akhirnya, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 18 Mei 2009

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Jawa Timur Abdul Jalil Latuconsina


Penggelembungan Suara di Sampang dan Bangkalan
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina, pada Senin (18/5/2009) pukul 10.40 WIB. Sidang panel hakim II ini dipimpin A. Mukhtie Fadjar dihadiri kuasa Pemohon dan dihadiri Pihak Terkait, Didik Prasetiyono, calon anggota DPD nomor urut 12, dan Achmad Heri, calon anggota DPD nomor urut 5, serta dihadiri KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Termohon.

Pemohon adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Timur nomor urut 3. Pemohon dalam perkara Nomor 96/PHPU.A-VII/2009 ini menganggap terjadi penggelembungan suara di luar kewajaran dan terjadinya pola manipulasi suara secara sistemik saat rekapitulasi suara di tingkat PPK. Misalnya, perhitungan suara di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, pulau Madura.

Menurut versi Pemohon, perolehan suara calon anggota DPD nomor urut 31, Wasis Siswoyo, seharusnya memperoleh 680.334 suara, sedangkan menurut versi KPU 830.412 suara, sehingga terdapat selisih 150.078 suara. Pemohon juga mempersoalkan perolehan calon DPD lainnya, Supartono, yang menurutnya mendapatkan 500.876 suara, sedangkan menurut KPU 736.203 suara, sehingga ada selisih 235.325 suara.

Pemohon menilai penggelembungan suara ini dilakukan dengan cara sistematis. Selain itu, Pemohon mensinyalir ada unsur politik uang karena Pemohon pernah ditawari untuk menyetor sejumlah uang ke sebuah nomor rekening oleh oknum tertentu. "Kalau mau menang ya silakan, transfer ke rekening kami," ujar Pemohon menirukan tawaran tersebut.

Sedangkan Pihak Terkait, Didik Prasetiyono mempersoalkan perolehan suara Haruna Sumitro, calon anggota DPD nomor 16 yang memperoleh 119.000 suara di Bangkalan, dan Ahmad Badruttamam, calon anggota DPD nomor 9 yang memperoleh 135.488 suara di Kab. Sampang.Menurutnya,  perolehan suara tersebut di luar kewajaran. Terkait dugaan tersebut, Didik mengaku pernah mengajukan permintaan formulir C1 kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan meminta penghitungan ulang di tingkat PPK. "Dugaan kami, terjadinya probem ini, oleh PPK," kata calon angota DPD yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam permohonannya, Pemohon minta supaya dilakukan pemungutan suara ulang di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, di pulau Madura.

Asumsi Belaka
Menurut keterangan Turut Termohon KPU Kab. Sampang di persidangan, permohonan Pemohon hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan tidak didukung data-data yang faktual. Hal senada disampaikan KPU Kab. Bangkalan yang menyatakan dalil Pemohon tidak jelas, kabur, asumtif, dan imajiner. Oleh karena itu, Turut Termohon memohon majelis hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Demikian proses sidang panel PHPU yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina kembali digelar di MK pada Senin (25/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pihak Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi. Persidangan dibuka pukul 14.00 WIB. dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, yakni Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Sementara dua orang saksi Pemohon yang hadir, yakni Syafii dan Djoko Edhi Abdurrahman, lebih banyak memberikan keterangan tentang perolehan suara kedua saksi. Saksi Syafii merupakan caleg dari PDIP, sedangkan Djoko Edhi adalah caleg dari PPP. Dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon, Djoko Edhi membeberkan sejumlah kasus kecurangan pileg. Misalnya dia diminta menyediakan sejumlah uang untuk "mengamankan" suara yang diperolehnya di Madura.

Permohonan Ditolak
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Abdul Jalil Latuconsina. Demikian amar putusan sidang pleno pembacaan putusan atas permohonan Abdul Jalil Latuconsina yang digelar di MK, Kamis (11/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Sebagaimana sidang sebelumnya, dalam petitumnya Pemohon berkeberatan atas perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon KPU secara nasional sebesar 644.471 suara, sebab menurut Pemohon seharusnya 741.763 suara. Kesalahan penghitungan suara oleh KPU tersebut terjadi karena adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif khususnya di Kab. Bangkalan dan Sampang. Bentuk kecurangan yakni penggelembungan suara untuk calon anggota DPD Wasis Siswoyo dari 680.334 suara menjadi 830. 412 suara, Abdul Sudarsono dari 679.432 suara menjadi 740.768 suara, dan Supartono dari 500.876 suara menjadi 736.203 suara.
Pemohon menilai perolehan suara calon Anggota DPD Ahmad Badruttamam dan Haruna Sumitro  di Kab. Bangkalan dan sampang tidak wajar, sehingga Pemohon dalam petitum mohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon selain mengajukan alat bukti surat P-1, juga mengajukan dua orang saksi yakni Joko Edi Abdurrahman dan Syafii yang pada pokoknya menerangkan tentang terjadinya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Dalil-dalil Pemohon juga diperkuat oleh Pihak Terkait Didiek Presetiyono Calon Anggota DPD Jawa Timur Nomor Urut 12 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 616.931 suara karena seharusnya 834.231 suara dan juga oleh pihak Terkait Achmad Heri Calon Anggota DPD Nomor Urut 5 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 716.490 suara yang seharusnya745.226 suara.
Mahkamah dalam pendapatnya yang dibacakan Hakim Konsitusi Maria Farida Indrati menyatakan, klaim perolehan suara yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait sama sekali tidak didukung alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Sedangkan dalil Pemohon dan Pihak Terkait Didiek Prasetiyono dan Achmat Heri tentang terjadinya pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan masif di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, dari keterangan saksi-saksi Joko Edi Abdurrahman dan Syafii, Mahkamah berpendapat para saksi yang diajukan oleh Pemohon justru ikut terlibat atau melibatkan diri dalam perbuatan yang tidak terpuji dan melakukan pelanggaran Pemilu.
”Yaitu ikut dalam proses transaksional secara individual dengan perseorangan atau oknum penyelenggara Pemilu, yakni jual beli suara yang melanggar prinsip jujur dalam Pemilu yang diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU 10/2008,” jelas majelis hakim.
Sedang dalil kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif, menurut Mahkamah, berdasarkan para saksi dan alat bukti surat yang diajukan, Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif oleh Penyelenggara Pemilu, melainkan hanya merupakan dramatisasi pengalaman-pengalaman individual para saksi. Dengan demikian, dalam pokok permohonan, semua dalil Pemohon dan Pihak Terkait tidak cukup beralasan dan tidak terbukti.
Mahkamah juga berpendapat meskipun penyelenggaraan Pemilu belum sempurna dan belum memuaskan semua pihak, khususnya Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, bahwa sesuatu yang terjadi pada saat yang lalu belum tentu terjadi sekarang.
”Tidak pada tempatnya untuk melakukan stigmatisasi bahwa yang terjadi pada Pemilu dan Pemilukada yang lalu juga terjadi pada Pemilu sekarang, sehingga dengan mudah dan latah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di dua tempat tersebut diwarnai dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang” jelas hakim konstitusi.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim menyatakan menolak Eksepsi Termohon dan Turut termohon. Sedangkan dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ”Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Moh. Mahfud MD di persidangan.
Mahkamah juga menyatakan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 tanggal 9 Mei 2009 sepanjang terkait dengan Hasil Pemilu Anggota DPD Provinsi Jawa Timur sah menurut hukum. (Nur Rosihin Ana)