>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pemungutan Suara Ulang pilkada Tebo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemungutan Suara Ulang pilkada Tebo. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juli 2011

Polda Jambi Bantah Terlibat Pemenangan Pasangan Calon dalam Pungutan Suara Ulang Tebo

Jakarta, MKOnline – Kapolda Jambi tidak pernah mengarahkan, memerintahkan, baik lisan maupun tertulis kepada personil Polres Tebo untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Demikian ditegaskan Fauzi Syawal, saat memberikan keterangan di depan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7/2011) dalam sidang perkara sengketa Pemilukada Tebo. Keterangan ini untuk menepis tudingan keberpihakan Polda Jambi kepada pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi). “Polri tidak mempunyai kepentingan terhadap siapapun pemenangnya,” tegas Kabid Binkum Polda Jambi, Fauzi Syawal.
Fauzi juga membantah keterangan saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) bernama M. Zainuri pada sidang sebelumnya mengenai aksi pembagian selebaran berupa dukungan kepada pasangan Suka-Hamdi dengan menggunakan mobil dinas patoli Polisi jenis Strada. “Tidak pernah mobil Polri khususnya Polres Tebo digunakan oleh tim pemenangan pasangan calon,” bantah Fauzi.


Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin, menyatakan telah menurunkan 252 personilnya untuk mengamankan pelaksanaan PSU Tebo. “H-1, seluruh personel Polres sudah menempati pada TPS-TPS. Pelaksanaan pengamanan TPS dilaksanakan pada hari H, sampai penghitungan di tingkat PPK. Kemudian mengawal mengawal kotak suara dari PPK ke KPUD,” terangnya.


Persidangan untuk perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Tebo ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang teridiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva yang mengagendakan sidang pembuktian.


Senada dengan Fauzi, Arifin juga membantah adanya keterlibatan mobil dinas polisi dalam pemenangan pasangan calon. “Itu mobil Polres, tapi bentuknya Strada. Memang ada (mobil) dinas yang Strada?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arifin singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)


Mahkamah Konstitusi

Kamis, 30 Juni 2011

Yopi-Sapto Keberatan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo Diwarnai Pelanggaran

Jakarta, MKOnline – Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) telah dilaksanakan. Pada pada 5 Juni 2011 lalu, PSU telah dilaksanakan di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan laporan Laporan KPU Tebo di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pekan lalu, Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi), meraih suara terbanyak.

Haluan angin berubah arah. Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) yang sebelumnya unggul, dikalahkan oleh Suka-Hamdi pada putaran PSU. Terhadap kekalahan ini, Yopi-Sapto mengajukan keberatan, karena menurutnya proses dan pelaksanaan PSU diwarnai sejumlah pelanggaran.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo, Kamis (30/6/2011). Sidang kali ketiga paska pelaksanaan PSU ini meneruskan agenda sebelumnya, yaitu pemeriksaan saksi.

Ganjaraya, saksi yang dihadirkan Pihak Terkait Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) menerangkan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam Pemilukada Tebo. Menurutnya, rumah Kades menjadi posko pemenangan pasangan Suka-Hamdi. Sedangkan Badri menerangkan pada 28 Mei 2011 dia dibawa ke rumah Samsu Baba, tim sukses pasangan nomor 1. “Saya dikasih uang Rp 100.000,00 untuk mencoblos Nomor Urutan 1,” terang Badri.

Saksi lainnya, M. Zainuri terangkan adanya selebaran yang disebarkan dari mobil dinas patoli Polisi. Selebaran berisi dukungan dari Selly Nagita, Pengurus DPP Partai Golkar dan Anggota DPR RI, kepada pasangan Suka-Hamdi. Selain itu, selebaran berisi imbauan ke seluruh pengurus Kader, simpatisan Golkar Kab. Tebo, untuk solid dan tidak berpecah belah untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.

Selanjutnya, saksi Armeli Indra menjelaskan ketidaknetralan Panwas Tebo dalam pelaksanaan PSU tanggal 5 Juni 2011. Indikasi ketidaknetralan, tampak dari Ketidakseriusan Panwas Kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran. “Kasus pelanggaran yang kami laporkan kepada Panwas, dari 114 kasus yang ada, cuma sepuluh yang ditindaklanjuti,” terangnya. (Nur Rosihin Ana/mh)