>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Distrik Kelila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Distrik Kelila. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2013

Dua Cabup Akui Kemenangan Ham-Yonas dalam Pemilukada Mamberamo Tengah


Dua calon bupati (cabup) Mamberamo Tengah (Mamteng) yaitu David Pagawak dan Daniel Tabuni mengakui kemenangan pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012. “Saya akui kemenangan yang diperoleh Saudara Nomor Urut 2,” kata David Pagawak di hadapan panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, Selasa (22/1/2013) siang di ruang pleno lt 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

David dalam keterangannya menyatakan, pada 10 November 2012, para calon sepakat untuk siap menerima kemenangan maupun kekalahan dalam Pemilukada Mamteng. Kemudian setelah pemungutan suara, David pun dengan lapang dada menghormati hasil Pemilukada yang dimenangi oleh pasangan Ham-Yonas. Bahkan David berharap pelantikan bupati-wakil bupati terpilih dipercepat karena alam dan masyarakat Mamteng merestuinya. “Jadi, walaupun Bapak kalah, tetap menghormati hasil pemilukada?” tanya Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. “Ya,” Jawab David.

David Pagawak merupakan bupati pertama kabupaten pemekaran Mamteng. David hadir di persidangan MK sebagai saksi pasangan Ham-Yonas (Pihak Terkait). Pada Pemilukada Mamteng Tahun 2012, David Pagawak berpasangan dengan Simon Gombo maju sebagai cabup/cawabup dengan nomor urut 1.

Senada dengan David, Daniel Tabuni juga menghormati suara mayoritas masyarakat Mamteng. Daniel Tabuni dan Lukas Polona maju dalam Pemilukada Mamteng 2012 diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). “Kami mengakui dan menghormati suara yang terbanyak, yaitu atas nama, nomor urut 2 atas nama R. Ham Pagawak dengan Yonas Kenelak,” tandas Daniel.

Panel Hakim Konstitusi juga mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPU Mamteng (Termohon), antara lain keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelila, Megambilis. Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelice Yikwa, menerangkan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di Distrik Eragayam pada 14 Desember 2012. Kelice kemudian mengantar hasil rekap tingkat Distrik Eragayam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanpa mengkutsertakan rekap perolehan suara 3 tiga TPS, yaitu TPS 1 Kampung Asbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok.

Kelice menuturkan, hasil rekap 3 TPS ini diantar langsung ke KPU Mamteng oleh kepala desa, PPS dan warga masyarakat masing-masing kampung. “Mereka bawa ke KPU langsung, sehingga kami ketemu 3 TPS ini di ibu kota (Mamteng), Kobakma,” kata Kelice Yikwa.

Sebelum rapat Pleno KPU Mamteng digelar pada 19 Desember 2012, malam hari pada 18 Desember 2012, PPD Distrik Eragayam melakukan rekap 3 kampung tersebut berdasarkan rekap tingkat TPS. Hasil rekap, 3 kampung tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 5 Kalvin Bilin-Thimotius Karoba. “Sehingga suara 3 kampung ini kami masukkan ke Kandidat Nomor 5 bukan kandidat Nomor 4. Sehingga hasil rekapan itu yang diplenokan di KPU,” terang Kelice.

Albert Onna, Anggota PPD Kelila dalam keterangannya menyatakan melakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 17 Desember 2012. Hasilnya, nomor urut 1 pasangan David Pagawak-Simon Gombo memperoleh 862 suara, nomor urut 2 pasangan Ham Pagawak-Yonas Kenelak 5.071 suara, nomor urut 3 pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona 29 suara, nomor urut 4 pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga 341 suara, dan nomor urut 5 pasangan Kalvin Bilin-Thimotius Karoba 2.616 suara. “Kemudian pada tanggal 18 (Desember 2012), kami membawa hasil ini kepada KPU (Mamteng) dan kami serahkan untuk diplenokan,” kata Albert.

Ketua PPD Megambilis, Alpius Wenda, menyampaikan hasil rekap di tingkat distrik Megambilis. Hasilnya, nomor urut 1 tidak mendapatkan suara alias nol, nomor urut 2 memperoleh 1.086 suara, nomor urut 3 nol, 4 sebanyak 390 suara, nomor urut 5 sebanyak 872 suara.

Persidangan kali ini merupakan sesi terakhir pemeriksaan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng. Panel Hakim menyarankan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 23 Januari 2013 pukul 16.00 WIB.

Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon dan pasangan bakal calon. Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga. Sedangkan Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan. (Nur Rosihin Ana).

Senin, 21 Januari 2013

KPU Mamberamo Tengah: Masyarakat Adat Distrik Kelila Lazim Gunakan Sistem Noken


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menyatakan pendistribusian logistik pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012 di Distrik Kelila telah dilakukan oleh PPD dan PPS ke masing-masing KPPS, termasuk di dalamnya TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme. “Bahwa sebagaimana biasa dalam pelaksanaan Pemilu, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan pemilu presiden. Di Distrik Kelila masyarakat adat menggelar sistem noken.”
Demikian jawaban KPU Mamteng yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Budi Setyanto, di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, Senin (21/1/2013) siang di ruang sidang panel lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan ihwal perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013. Sedangkan perkara Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Setelah PPD dan PPS menyerahkan surat suara kepada KPPS, terang Budi, selanjutnya masyarakat adat melakukan kesepakatan untuk membagi surat kepada masing-masing pasangan calon. Hasil kesepakatan inilah yang direkap oleh KPPS.
Jawaban KPU Mamteng tersebut menanggapi dalil pasangan Eremen-Leonard pada persidangan sebelumnya (16/1/2013). Pasangan ini mendalilkan tidak ada pemungutan suara di 6 TPS di Distrik Kelila yaitu TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme.
Dengan demikian, lanjut Budi, perolehan suara di TPS tersebut bukanlah perolehan suara yang dikarang atau dipindah-pindahkan oleh PPD atau Termohon secara sewenang-wenang. Tetapi perolehan suara sah yang telah ditetapkan melalui musyawarah oleh masyarakat adat atau masyarakat pemilih berdasarkan kesepakatan atau sistem pemungutan suara menggunakan sistem noken telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui beberapa putusannya,” dalil Budi.
KPU Mamteng juga membantah dalil pasangan Eremen-Leonard yang menyatakan KPU Mamteng menerima rekap suara dari Distrik Megambilis yang telah direkayasa oleh Ketua PPD Megambilis. KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar, karena perolehan suara di tingkat Distrik Megambilis telah diplenokan. “Bahwa dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas adalah keliru dan tidak benar karena perolehan suara dari masing-masing di Distrik Megambilis telah di-Plenokan oleh PPD Distrik Megambilis pada tanggal 11 Desember 2012 yang diikuti dan ditandatangani oleh 4 anggota PPD,” tegas Budi.
Selanjutnya, menjawab dalil permohonan yang diajukan pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), KPU Mamteng pada prinsipnya menolak dalil-dalil Demi-Naftali. KPU Mamteng dalam eksepsinya menyatakan pasangan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pihak KPU Mamteng telah melaksanakan verifikasi, namun pasangan Demi-Naftali tidak sempurna mengikutinya. KPU Mamteng juga telah memberitahukan hasil verifikasi administrasi dan faktual persyaratan bakal pasangan calon pada 17 November 2012. “Namun verifikasi tersebut tidak diikuti secara sempurna oleh Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Mamteng, Supriyadi Adi.
Sementara itu, pemenang Pemilukada Mamteng yaitu pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenela (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Mamteng, menyatakan menolak tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Ham Yonas mendalilkan suara yang diperolehnya adalah murni, tanpa rekayasa. Selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait, kami menolak semua tuduhan, karena semua proses perolehan suara yang diterima oleh Pihak Terkait adalah benar-benar suara murni dari masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah, tanpa ada rekayasa dari pihak manapun,” kata kuasa hukum pasangan Ham-Yonas, Petus Ell. (Nur Rosihin Ana)