>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilkada Cilacap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilkada Cilacap. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Oktober 2012

Saksi Terangkan Data Pemilih Ganda Pemilukada Kab. Cilacap


Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (termohon) didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 beragendakan pembuktian.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilacap Tengah, Djoko Wahono menerangkan tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Djoko menuturkan, KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan database tools (DB Tools).
“Kemudian dimutakhirkan kapan?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Hari itu langsung diadakan eksekusi mana yang ganda,” jawab Djoko.
Semula data pemilih di Cilacap Tengah sebanyak 68.423. Setelah pemutakhiran menjadi 68.288 pemilih. Setelah itu, Djoko bersama petugas PPS melakukan peninjauan di lapangan.
Selain saksi dari KPU Kabupaten Cilacap, Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto (Tatto-Edi) selaku pihak terkait. Saksi Tatto-Edi bernama Anton Santosa, Plt. Sekretaris Daerah Cilacap, antara lain menerangkan tentang program “Bangga Mbangun Desa”.
Program “Bangga Mbangun Desa”, terang Anton, merupakan kebijakan operasional Pemkab Cilacap yang merupakan gerakan akselerasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008, yaitu rencana pembangunan jangka menegah daerah. Program ini dilaksanakan bersama-sama antara unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kaitannya dengan pembuatan baliho untuk kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan siapa yang membiayai pembuatan baliho. “Masing-masing komponen yang terkait, Pak, dan itu atas inisiatif mereka,” kata Anton menjawab pertanyaan Fadlil. “Bukannya dibiayai oleh pemda? Tanya Fadlil lebih lanjut. Tidak, Pak,” jawab Anton.
Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Kab. Cilacap ini diajukan oleh Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich. Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Menurut Novita-Muslich, perolehan suara Tatto-Edi selaku pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap, tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 02 Oktober 2012

Novita Wijayanti-Mochammad Muslich Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pemilukada Cilacap

Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich, pasangan calon bupati Cilacap, mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Kustiwa dan Prasetyo Murbulat selaku tim sukses Novita-Muslich, didampingi kuasa hukum Suratman Usman, menghadiri persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) siang untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilukada Kab. Cilacap Tahun 2012. Sidang panel yang dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, ini juga dihadiri oleh Warsid dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Warsid dan Slamet Iswadi (anggota KPU Cilacap) serta didampingi kuasanya, Jonathan Markus.
Novita-Muslich mendalilkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Cilacap (Termohon) dihasilkan dari proses pemilukada yang menyimpangi asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, perolehan suara pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pemilukada yang dihasilkan dari proses tersebut merupakan penyelenggaraan pemilukada yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran serius yang mempegaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya.
Pasangan Novita-Muslich dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah membatalkan berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 ihwal rekap hasil suara Pemilukada Kabupaten Cilacap Tahun 2012 dan Keputusan KPU Cilacap tentang penetapan hasil suara pasangan calon. Pasangan ini juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto sebagai pemenang, sekaligus menetapkan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich sebagai bupati/wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012.
“Didiskualifikasi sebagai calon atau sebagai pemenang?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Sebagai pemenang,” jawab Suratman Usman, kuasa hukum pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 4 Oktober 2012, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Cilacap selaku termohon dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES