>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilwalkot Cimahi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilwalkot Cimahi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2012

Saksi PASTI Bantah Lakukan Intimidasi dalam Pemilukada Cimahi

Sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada) Kota Cimahi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10/2012) sore. Persidangan kali ketiga untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Pada persidangan kali ini, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) sebagai pihak terkait, menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Salah seorang saksi bernama Eko Inprasnosurvianto, Lurah Cibabat, di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyampaikan bantahan atas tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. “Tidak pernah sama sekali mengirimkan SMS yang berisi intimidasi ataupun ancaman kepada ketua RW 13 atau kepada siapapun berkaitan dengan pelaksanaan atau hasil pelaksanaan Pilkada Kota Cimahi tahun 2012,” bantah Eko.
Saksi bernama Fitriani, pengurus PKK Kota Cimahi, menerangkan ihwal surat mandat dari Ketua PKK Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, kepada Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Cimahi, Maria Fitriana. Isi surat mandat tersebut intinya Atty Suharti Tochija menyerahkan segala urusan PKK Kota Cimahi kepada sekretaris. Satu minggu setelah itu, Fitriani mengatakan Atty Suharti Tochija menyalonkan diri sebagai bupati. “Apakah dia (Atty Suharti Tochija) mengundurkan diri dari posisinya sebagai ketua PKK?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Mungkin tidak mengundurkan diri, tapi memang wajib nonaktif,” jawab Fitriani.
Mengenai adanya kader PKK yang menjabat KPPS, lanjut Fitriani, hal ini merupakan wewenang KPU, dan bukan wewenang PKK. “Pengangkatannya adalah wewenang KPU, dan bukan urusan atau wewenang dari PKK,” jelas Fitriani. Firiani juga membantah tuduhan adanya kegiatan PKK berupa pembagian raskin.
Saksi lainnya, Alit Gunanjar, melontarkan tuduhan kepada pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) yang melakukan kampanye di tempat ibadah (Masjid) yang dihadiri oleh jama’ah masjid dan warga sekitar. “Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 jam 20.00 WIB, pasangan calon H. Supiyardi mengadakan kampanye di dalam Masjid Nurul Falah,” kata Alit.
Dalam kampanyenya di masjid tersebut, jelas Alit, jika menang dalam pemilukada pasangan SAE menjanjikan kenaikan insentif gaji ketua RT dan RW. SAE juga menjanjikan sumbangan untuk masjid, memberikan insentif untuk guru mengaji. “Selanjutnya, akan memberikan bantuan kepada RW, per tahun Rp. 100.000.000,00, selanjutnya akan diberikan pengobatan gratis kepada seluruh warga,” terang Alit. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES





Senin, 01 Oktober 2012

KPUD Cimahi Nilai Permohonan Sengketa Pilwalkot “Obscuur Libel”



Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi melalui kuasa hukumnya, Fazri menyatakan, Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstiusi (UU MK) secara tegas menyebutkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon. Selain itu Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon. Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa Pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut KPUD Cimahi, permohonan perselisihan hasil pemilukada Cimahi yang diajukan para pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil perolehan.”
Demikian disampaikan Fazri di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Senin (1/10/2012) siang bertempat di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK. Sidang kali kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPUD Cimahi (termohon), keterangan pihak terkait dan pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan KPUD yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil. “Karena disetujui semua tim kampanye pasangan walikota, Yang Mulia,” jawab Fazri.
Berkenaan dalil para pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi dan tim pasangan calon walikota/wakil walikota, KPUD Cimahi menyatakan hal ini bukan ranah kewenangannya. KPUD Cimahi menyatakan menolak dalil para pemohon yang menyatakan KPUD Cimahi menyimpangi asas pemilukada (luber dan jurdil). Tidak ada pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPUD Cimahi),” tegas Fazri.
Sementara itu, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Memet Akhmad Hakim menyatakan Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik. Memperkuat hal ini Memet menyertakan bukti penilaian dokter ginjal dari Singapura. “Dokter di Singapura dari rumah sakit ginjal yang menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” kata Memet.
Memet menolak tuduhan pemohon mengenai adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet. Begitu pula dengan tuduhan pengerahan guru. Justru di perumahan guru pasangan PASTI kalah telak. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,” lanjut Memet. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES