>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 01 Desember 2010

Yusril Perbaiki Permohonan Uji Definisi Saksi dan Keterangan Saksi


Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Yusril telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Sesuai saran-saran dalam sidang pendahuluan yang pertama, saya telah mempersingkat permohonan ini dengan memperkecil cakupan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji. Saya hanya mengajukan dua pasal dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji, yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas negara hukum dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan tentang keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan telah mengelaborasi lebih dalam hal-hal yang terkandung norma UUD 1945 tersebut. Menurut Yusril, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara harus mengakui due process of law. "Ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbitrer atau menurut selera penyelenggara kekuasaan negara. Hukum harus bersifat adil dan pasti karena jika terjadi ketidakadilan serta ketidakpastian dalam due process of law, maka dapat mengakibatkan pelanggaran HAM serius yang dapat menyebabkan seseorang terkena pidana penjara, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak milik serta kehilangan nyawa," papar Yusril.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dapat menyebabkan seseorang yang dituntut di pengadilan atau diperiksa sebagai tersangka di hadapan penyidik tidak berhak menghadirkan saksi-saksi alibi yang sebenarnya dapat membebaskan orang tersebut dari dakwaan pengadilan."Hal seperti inilah yang terjadi di dalam praktik karena ada penafsiran berbeda terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Seorang yang diperiksa diperlakukan dengan adil menjadi hilang kepastiannya karena penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diperiksa yang seharusnya diperiksa secara adil dan seimbang. Hilangnya keadilan dan keseimbangannya, karena  penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diminta tersangka untuk dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK memberikan satu penafsiran mengenai ketidakjelasan pasal a quo,” ujarnya.

Yusril juga mengemukakan bahwa KUHAP tidak memberikan ketentuan saksi yang memberatkan dan meringankan. KUHAP juga, lanjut yusril, tidak memberikan definisi saksi. Hal ini, menurut Yusril, berakibat fatal dalam proses hukum pidana. “Menurut saya, seharusnya kevakuman hukum ini diisi oleh DPR, Presiden, untuk mendefiniskan saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan dalam KUHAP. Namun, mengingat proses ini akan berlangsung lama, dan tergantung pda kemauan DPR dan presiden untuk melakukan amendemen KUHAP, maka sudah saatnya lah demi mengisi kekosongan hukum sementara waktu  MK dapat memberikan satu penafsiran mengenai definisi saksi dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan 24 alat bukti dengan tambahan dua keterangan tertulis dari saksi yang diajukan Pemohon, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban Pemerintah, DPR dan mendengarkan keterangan Ahli.

Yusril dalam perkara ini mempersoalkan pasal-pasal yang menghambat dirinya untuk mengajukan empat saksi yang menguntungkan dan dinilai mengetahui perkaranya. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi saksi dan keterangan saksi dalam ketentuan KUHAP. (Lulu Anjarsari/mh)
Sumber:

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"


Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:

Selasa, 23 November 2010

Kurator Uji Materi UU BPHTB di MK


Pemohon principal, Harry Mulyono Machsus membacakan permohonannya dalam uji materi Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) , Jakarta (23/11).
Jakarta, MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Demikian dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Harry memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Harry Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.

"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.

Pemohon juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.

Sebab penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan tersendiri.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor 12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kerugian Konstitusional
Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.

Sodiki juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena, lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum. "Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan sebagainya,"

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon. Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal 28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil. 

Lebih lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan. Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:

Kamis, 04 November 2010

PHPU Minahasa Selatan: Termohon dan Pihak Terkait Bantah Praktik Suap

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono masing-masing sebagai Anggota Panel memeriksa Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Minahasa Selatan Putaran Kedua, Jakarta (4/11).
Jakarta, MKOnline - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara Putaran Kedua, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/11). Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian ini dilakukan oleh Panel Hakim, Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono masing-masing sebagai Anggota Panel.
Pemohon perkara 194/PHPU.D-VIII/2010 ini adalah pasangan Asiano Gamy Kawatu dan Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER). Pemohon keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Minsel Tahun 2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Putaran Kedua Kab. Minsel tanggal 19 Oktober 2010.Pemohon mendalilkan terjadinya kasus suap yang dilakukan oleh pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) terhadap Ketua KPU Kab. Minahasa Selatan. PanTas juga menyuap para kepala desa dan lurah, dan tindakan money politics lainnya, serta pelibatan PNS dalam pemenangan pasangan PanTas.
Termohon KPU Kab. Minsel, melalui kuasanya, Dance Kaligis membantah dalil Pemohon mengenai keterlibatan lurah untuk memenangkan pasangan PanTas. Dance membantah dan menyatakan hal itu adalah tidak benar. Dance juga membantah dalil Pemohon mengenai penggelembungan suara di Kelurahan Bitung. "Sebab DPT yang dipergunakan dalam Pemilukada putaran kedua tanggal 14 Oktober 2010 tidak mengalami perubahan dari DPT Pemilukada Bupati Wakil Bupati putaran pertama," katanya. Dalam petitumnya, Termohon melalui kuasanya, Dance Kaligis, meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon.
Sementara itu, Pihak Terkait pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas), melalui kuasanya, Victor Nadapdap, menyatakan eksepsi permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur. "Karena tidak ada satu pun dalil-dalil Pemohon yang menyatakan tentang perselisihan suara," kata Victor menanggapi eksepsi permohonan. Menurut Victor, pelaksanaan Pemilukada Minsel putaran kedua berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi TPS-TPS. Sedangkan mengenai saksi Pemohon yang tidak menandatangi hasil rekapitulasi di tingkat PPK, kata Victor, karena adanya instruksi dari tim sukses Pemohon. "Ternyata tim sukses Pemohon sudah menginstruksikan kepada saksi-saksinya untuk tidak menandatangani rekapitulasi di tingkat kecamatan," lanjutnya.
Menanggapi dalil Pemohon mengenai tidak berfungsinya pengawasan oleh Panwaslukada sehingga memberikan kebebasan bagi pasangan PanTas untuk melakukan politik uang di berbagai tempat, Victor membantah dan menyatakan dalil tersebut adalah fitnah belaka. "Dalil yang tidak benar dan harus ditolak, serta merupakan fitnah," bantah Victor. Selanjutnya, Victor "menantang" Pemohon untuk membuktikan kebenaran dalil praktik politik uang yang dituduhkan kepada kliennya. "Siapa yang memberi uang, di mana, kepada siapa," "tantang" Victor.
Sedangkan dalil Pemohon mengenai suap yang dilakukan Pihak Terkait pasangan Pantas kepada Ketua KPU Minsel, menurut Victor merupakan dalil yang beraroma fitnah dan memiliki implikasi hukum tersendiri. Sebab Ketua KPU Kab. Minsel adalah pejabat negara. "Penyuapan terhadap pejabat negara adalah tindak pidana korupsi dan diancam hukuman berat," tegasnya.

Lebih lanjut Victor menuntut Pemohon membuktikan dalil suap terhadap Ketua KPU Kab. Minsel. "Jika tidak terbukti, Pihak Terkait akan melaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," tuntut Victor. (Nur Rosihin Ana/mh)