>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 14 Juli 2011

Majelis Hakim Ingatkan Uji Materi UU Parpol Sudah Pernah Diputus MK


Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Panel saat membuka Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) [Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 Ayat (1) huruf a], Kamis (14/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Sidang uji materi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7/2011) siang. Permohonan ini diajukan oleh Dana Iswara Basri, Fikri Jufri, M. Husni Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Goenawan Susatyo Mohamad, Sony Sutanto, Damianus Taufan, dan Abdul Rahman Tolleng.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, A. Muhammad Asrun menyampaikan hal yang menurutnya urgen menyangkut kepentingan permohonan kliennya, yaitu mendaftarkan partai yang didirikan sebagai badan hukum. Sehingga Asrun berharap kepada Mahkamah agar proses persidangan dipercepat. “Kami ingin agar sidang ini dipercepat mengingat batas akhir pendaftaran tanggal 22 Agustus 2011, pendaftaran partai politik baru. Jadi mohon juga kepentingan kami diakomodir untuk percepatan sidang,” pinta Asrun.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh Anwar Usman, didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim Konstitusi Harjono mengingatkan kepada Pemohon bahwa Mahkamah pernah memutus pasal yang diujikan, yaitu putusan Nomor 15/PUU-IX/2011. “Saudara Pemohon, sebelum perbaikan Anda ini diperiksa oleh Majelis, ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 51 ayat (1a) itu dan pasal-pasal berikutnya, (yaitu) Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011,” kata Harjono mengingatkan.

Sebelum menutup persidangan untuk perkara Nomor 35/PUU-IX/2011 ini, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti Pemohon. Bukti yang disahkan yaitu bukti P-1 sampai P-15.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya terungkap maksud permohonan uji materi UU Parpol. Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3).

Para pemohon merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian Parpol yang diatur dalam UU Parpol sangat potensial melanggar hak konstitusional Pemohon. Hak yang dimaksudkan yaitu hak kebebasan berserikat dan berkumpul berupa pendirian Parpol, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Para Pemohon yang tengah mempersiapkan berdirinya sebuah partai, yaitu Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) ini menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan pun sangat singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

Jumat, 08 Juli 2011

Untuk Kedua Kali Yoseph Ly Uji Materi KUHAP

Pemohon Prinsipal Yoseph Ly pada sidang uji materi Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jum’at (8/7) di ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, Mkonline – Konstitusionalitas materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali diuji di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (8/7/2011). Permohonan perkara nomor 39/PUU/-IX/2011 ini diajukan oleh Yoseph Ly. Yoseph sebelumnya pernah mengujikan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP di MK. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 20 Januari 2011 lalu, MK menyatakan permohonan Yoseph tidak dapat diterima. Mahkamah berkesimpulan, Yoseph tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji pasal tersebut.

Kali ini, Yoseph hadir di persidangan MK untuk menguji materi Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal 7 ayat (1) huruf i menyatakan, “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: i. mengadakan penghentian penyidikan.”

Kemudian Pasal 109 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Menurut Yoseph, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dalam pokok permohonan (petitum), Yoseph meminta Mahkamah mengabulkan permohonannya.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, diampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Anwar Usman. Dalam nasihatnya, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyatakan Pasal 109 ayat (2) tidak bisa diujikan kembali, karena MK sudah pernah memutusnya. “Jadi Bapak hanya bisa menguji Pasal 7 ayat (1) huruf i itu saja,” kata Akil.

Setelah memeriksa lebih lanjut, Akil menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan  Yoseph yaitu mengenai surat ketetapan. “Bapak mempersoalkan soal ketetapan itu bertentangan dengan undang-undang, itu bukan wewenang Mahkamah,” kata Akil.

Selanjutnya Akil menyarankan Yoseph agar mengajukan permasalahannya ke Mahkamah Agung (MA). “Saran saya, ajukan ini permohonannya ke Mahkamah Agung,” lanjut Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)

Selasa, 05 Juli 2011

Saksi Pasangan Suka-Hamdi Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo


Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7/2011). Persidangan panel ini merupakan kelanjutan dari persidangan Senin kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) secara bergiliran menyampaikan keterangan. Saksi bernama Darma Laksana berkisah tentang pelengseran dari jabatan Kepala SMA 6 yang dialaminya. “Saya dilengserkan dari kepala sekolah menjadi guru SMA biasa, tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” kisahnya.

“Siapa yang melengserkan?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Drs. Abu Bakar, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo,” jawab Darma. Pelengseran ini merupakan buntut dari sikap Darma yang dianggap tidak mengindahkan ajakan Abu Bakar untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto).

Saksi pasangan Suka-Hamdi lainnya yaitu Kamal Effendi yang membantah keterangan saksi pasangan Yopi-Sapto bernama Asmadi pada persidangan 30 Juni 2011 lalu. Kamal membantah uang pemberiannya sebesar 100 ribu kepada Subhan agar memilih pasangan Suka-Hamdi. Kamal mengaku sering memberikan uang kepada teman-temannya, termasuk kepada Asmad dan Subhan. Terlebih ketika Kamal masih menjabat sebagai camat, di samping memberikan uang, menjelang lebaran dia juga membagikan THR kepada teman-temannya. “Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada waktu itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Pak,” jawab Kamal Effendi.

Saksi berikutnya yaitu Supeno. Anggota DPR Kabupaten Tebo yang juga tim sukses Suka-Hamdi ini membantah keterangan saksi bernama Ganjaraya pada persidangan 30 Juni 2011 lalu yang menerangkan keterlibatan Pahing, Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam pemenangan Suka-Hamdi, yaitu membuat posko dan dapur umum. Menurut Supeno, di samping menjabat Kades, Pahing dan istrinya mempunyai usaha rumah makan. “Sudah bertahun-tahun yang lalu Bapak Pahing dan Istrinya itu usahanya adalah rumah makan,” bantah Supeno. Sebelah warung makan Pahing, lanjut Supeno, terdapat Posyandu yang dijadikan TPS 01.

Untuk diketahui, pada Rabu (13/4/2011) lalu, MK dalam putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KPU Tebo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS se-Kabupaten Tebo. Kemudian KPU Tebo menggelar PSU pada Minggu 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 (50,08 %) suara. Sementara itu, pasangan Yopi-Sapto yang unggul pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pada PSU turun ke peringkat dua dengan perolehan 72.656 (46,21%) suara.

Terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada pemungutan suara pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto pada pemungutan suara pertama meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara. (Nur Rosihin Ana/mh)

Senin, 04 Juli 2011

Polda Jambi Bantah Terlibat Pemenangan Pasangan Calon dalam Pungutan Suara Ulang Tebo

Jakarta, MKOnline – Kapolda Jambi tidak pernah mengarahkan, memerintahkan, baik lisan maupun tertulis kepada personil Polres Tebo untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Demikian ditegaskan Fauzi Syawal, saat memberikan keterangan di depan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7/2011) dalam sidang perkara sengketa Pemilukada Tebo. Keterangan ini untuk menepis tudingan keberpihakan Polda Jambi kepada pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi). “Polri tidak mempunyai kepentingan terhadap siapapun pemenangnya,” tegas Kabid Binkum Polda Jambi, Fauzi Syawal.
Fauzi juga membantah keterangan saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) bernama M. Zainuri pada sidang sebelumnya mengenai aksi pembagian selebaran berupa dukungan kepada pasangan Suka-Hamdi dengan menggunakan mobil dinas patoli Polisi jenis Strada. “Tidak pernah mobil Polri khususnya Polres Tebo digunakan oleh tim pemenangan pasangan calon,” bantah Fauzi.


Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin, menyatakan telah menurunkan 252 personilnya untuk mengamankan pelaksanaan PSU Tebo. “H-1, seluruh personel Polres sudah menempati pada TPS-TPS. Pelaksanaan pengamanan TPS dilaksanakan pada hari H, sampai penghitungan di tingkat PPK. Kemudian mengawal mengawal kotak suara dari PPK ke KPUD,” terangnya.


Persidangan untuk perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Tebo ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang teridiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva yang mengagendakan sidang pembuktian.


Senada dengan Fauzi, Arifin juga membantah adanya keterlibatan mobil dinas polisi dalam pemenangan pasangan calon. “Itu mobil Polres, tapi bentuknya Strada. Memang ada (mobil) dinas yang Strada?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arifin singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)


Mahkamah Konstitusi