>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 19 Juni 2012

Hasyim Muzadi: Negara Harus Jadi Pengendali Migas

Kendali minyak dan gas bumi (Migas) haruslah ada pada negara dan bangsa Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kenyataannya sekarang, Indonesia selalu diguncang oleh kenaikan harga minyak dunia. Padahal kita punya minyak sendiri. Hal ini disebabkan karena kita menjual minyak mentah terlalu murah. Kemudian kita membelinya dengan harga mahal. Itu pun harus melalui perantara-perantara.

Pernyataan disampaikan oleh K.H. Hasyim Muzadi selaku Pemohon judicial review UU Migas, dalam persidangan pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/6/2012) siang. Sidang kali kelima perkara 36/PUU-X/2012 dilaksanakan oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Anwar Usman.   

Oleh karenanya, lanjut Hasyim, penyelesaian yang ditempuh harus dimulai dari akarnya, yaitu bagaimana Indonesia bisa mengelola minyaknya sendiri. Sedangkan pihak asing dan internasional haruslah sepenuhnya dalam kendali Indonesia. Sehingga secara berangsur kita akan mengontrol harga minyak dalam negeri sembari memperluas zona-zona pengeboran dan sumber-sumber minyak. Dengan demikian maka pelan-pelan bangsa ini akan terhindar dari malapetaka sebagai akibat dari kenaikan harga minyak dunia.

Namun, upaya ke arah itu rupanya mengalami hambatan, terutama pada aspek legalitas konstitusional. Hasyim menuding UU Migas justru yang menjerat kaki dan tangan kita sebagai bangsa untuk mengelola hak kita sendiri yang sebenarnya telah diamanatkan oleh UUD 1945. Hasyim berharap Mahkamah bisa menerima permohonan para Pemohon sehingga tiada lagi kendala konstitusional yang berdaya menghambat hak negara atas pengelolaan migas.

“Apabila hal-hal yang menjadi hambatan baik pada tingkat yuridis formal konstitusional seperti yang kita bicarakan di sini, kemudian tidak ada kesadaran dari anggota parlemen kita, sementara dari eksekutif juga tidak ada political will untuk menuju ke sana, maka saya khawatir bangsa kita semakin hari akan semakin berat bebannya. Dan seluruh energi dan sumber alam kita menjadi penguasaan orang lain, sementara kita bertengkar di negeri sendiri,” pungkas mantan Ketua Umum PBNU ini.

Anjuran Menggelikan

Persidangan kali kelima ini juga mendengar keterangan ahli. Irman Putra Sidin dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh para  Pemohon, memulai keterangannya dengan kisah faktual yang dijumpainya sewaktu dalam perjalanan menuju MK. Irman sempat memperhatikan mobil dinas plat merah sedang mengantri BBM nonsubsidi di sebuah SPBU. “Pemandangan ini cukup menggelikan karena tepat di jendela belakang mobil ini dengan tegar dan gagahnya tertulis bahwa mobil ini mengkomsumsi BBM nonsubsidi. Menggelikan lagi karena di satu sisi ada anjuran untuk penghematan anggaran sekaligus hemat energi, namun kendaraan dinas diharuskan membeli BBM nonsubsidi yang pasti harganya jauh lebih mahal daripada bahan bakar bersubsidi,” kata Irman berkisah

Irman melanjutkan, Pemerintah tidak bisa melarang rakyat golongan mana pun untuk membeli produk yang murah dan berkualitas baik. Seluruh kelas sosial dijamin haknya oleh konstitusi untuk menikmati bahan bakar dengan mutu yang bagus dan harga yang terjangkau. “Oleh karenanya, kegugupan akan kebijakan ini ketika mewajibkan seluruh mobil dinas, meski tua dan penyok sekalipun untuk menenggak BBM mahal, bisa disebabkan karena warisan  pengelolaan energi kita yang menjauh dari konstitusi, atau karena konstitusi kita yang memang harus terus semakin dipertegas dan diperjelas akan pengelolaan di sektor energi ini,” papar Irman.

Irman juga mengutip putusan MK nomor 001, 021, 022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan putusan Nomor 002/PUU-I/2003 Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menurutnya telah meletakkan kerangka konstitusional yang konkrit akan sistem ekonomi konstitusional. Dalam putusan tersebut, konsep frasa “dikuasai negara”, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas, yang bersumber dan berasal dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sember kekayaan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektifitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945, memberikan mandat kepada negara untuk megadakan kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan, lisensi, dan konsesi. Fungsi pengaturan oleh negara dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR dan bersama dengan pemerintah, dan regulasi oleh eksekutif. “Fungsi pengelolaan dilakukan oleh mekanisme pemilikan saham dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen badan usaha milik negara atau badan hukum milik negara sebagai instrumen kelembagaan melalui makna negara c.q. pemerintah mendayagunakan penguasaanya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Irman.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/3/2012) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh nasional, mengajukan permohonan uji materi UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK).

Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Masgehun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, BA, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah. (Nur Rosihin Ana)

Berita terkait

PP Muhammadiyah Perbaiki Permohonan Uji UU Migas

Senin, 18 Juni 2012

Saksi Bantah Pencoblosan Sisa Surat Suara Pemilukada Malteng Putaran Kedua

Persidangan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/6/2012). Sidang perkara 38/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pemeriksaan saksi, dihadiri oleh Pemohon pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng selaku Termohon dihadiri langsung oleh Ketua KPU Malteng La Alwi didampingi dua anggota komisioner Malteng.

Para saksi yang dihadirkan KPU Malteng menerangkan proses pemungutan suara dan rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua, sekaligus membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Ina Ama. Misalnya keterangan Ketua PPK Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Ali Tohar, menyatakan proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi pada awalnya berjalan dengan baik. Namun saksi pasangan INA AMA merasa keberatan karena adanya surat suara tidak sah. “Pasangan calon nomor urut 1, menuntut kita selaku penyelenggara untuk membuka kotak suara. Tapi kami tidak mengikuti apa yang menjadi permintaan dari nomor 1, sehingga mereka bersikeras,” terang Ali.

Ali merasa diintimidasi karena tidak mau membuka kotak suara, sehingga ia kemudian berkonsultasi dengan Ketua KPU Malteng dan berkoordinasi dengan Panwas untuk membuktikan 27 surat suara yang rusak di TPS 1 Muara Kai. “Setelah kita buka, surat suara itu memang betul-betul rusak dan tidak sah,” lanjut Ali.

Memperkuat keterangan Ali Tohar, Ketua KPPS Desa Muara Kai, Nurhadi menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara di Muara Kai yang berjalan lancar, dan demokratis. Pasangan Ina Ama memperoleh 37 suara dan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus)  memperoleh 365 suara, dan sebanyak 27 surat suara tidak sah. “Saksi dari Ina Ama bernama Siti Rohani dan Saksi dari Nomor 4 Saudara M. Saifuddin, semuanya menandatangani Berita Acara dan tidak ada keberatan,” tandas Nurhadi.

Ketua PPK Leihitu, Salim Malawat, menerangkan proses rekapitulasi pada tanggal 26 Mei yang dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat, dan Panwas Leihitu, serta kedua saksi dari pasangan calon. Saksi nomor urut 1, kata Salim, mempermasalahkan satu PPS yaitu PPS Negeri Mamala, dan meminta PPK membuka kotak suara. Panwas yang hadir dalam acara rekap menyatakan tidak ada laporan yang masuk mengenai hal tersebut. Memperkuat keterangan Salim,  Ketua KPPS pada TPS 1 Negeri Mamala, M. Saleh Siauta juga menerangkan proses pencoblosan sampai dengan acara rekap yang berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. Saleh pun membantah keterangan saksi Pemohon bernama Ishak Lestaluhu pada persidangan sebelumnya yang menyatakan adanya pencoblosan sisa surat suara. “Tidak ada pencoblosan pembagian surat suara, Yang Mulia,” tegas Saleh.

Untuk diketahui, pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang digelar pada 23 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Tulus) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode 2012-2017. Kendati demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama) yang kemudian memperkarakannya ke MK. (Nur Rosihin Ana)

Berita terkait:

INA AMA Minta Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Maluku Tengah Putaran Kedua


Jumat, 15 Juni 2012

“Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu Hilangkan “Political Representative”

Persyaratan bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta pemilu berikutnya (Pemilu 2014), harus memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT). Ketentuan ini mengundang keberatan sejumlah parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) 3.5% yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia  PNBKI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) mengajukan permohonan yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 54/PUU-X/2012. Para Pemohon tersebut melakukan uji formil UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Keberatan juga dilayangkan oleh parpol baru, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), dengan registrasi nomor 55/PUU-X/2012. Nasdem mengujikan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (15/6/2012) pagi, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk kedua permohonan tersebut. Sidang dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim. Sebelumnya, pada Kamis kemarin, Mahkamah telah menyidangkan ketentuan PT dalam UU Pemilu yang diajukan oleh 22 parpol dan perorangan warga negara. 

“Political Representative”

Di hadapan Pleno Hakim Konstitusi, Kader PDP Max Lau Siso menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat. Kenaikan PT dan pemberlakuannya secara flat nasional, secara nyata menghilangkan suara rakyat sebagai pemilih dalam pemilu, dan melahirkan para anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang tidak dipilih berdasarkan pilihan rakyat. “Dengan demikian, keterwakilan politik rakyat political representative yang sesungguhnya menjadi tujuan pemilu menjadi tidak ada, sebab ada keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakili rakyat di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” kata Max.

Partai politik yang tidak memenuhi PT, jelas Max Lau Siso, tidak hanya kehilangan kursi di DPR, melainkan juga di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Akibatnya, banyak entitas komunitas lokal yang tidak terwadahi dan tidak terwakili dalam DPR/DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota.

Melanjutkan pernyataan Max, kader PPDI, Lasmidara menyatakan, pembentukan UU menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Sebab, Pemohon sebelumnya sudah mendapat jaminan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2008 yang tidak membedakan antara parpol peserta Pemilu 2009, baik parpol yang memenuhi PT maupun yang tidak memenuhi PT. Dengan demikian bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Lasmidara.

Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan UU Nomor 8 Tahun 2012 secara keseluruhan baik formil maupun materiil tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan UU Nomor 10 Tahun 2008 berlaku kembali sebagai UU Pemilu 2014.

Verifikasi yang Diskriminatif

Partai NasDem sebagai Pemohon nomor 55/PUU-X/2012) mengujikan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Pasal 8 ayat (1) menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya.”

Kemudian  Pasal 8 ayat (2) menyatakan, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. Berstatusbadan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Plotik; b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. Mengajukan nama, lambing dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Sondang Tampubolon menyatakan Partai NasDem sangat sepakat dengan adanya proses verifikasi oleh KPU. Hingga saat ini Partai NasDem telah melakukan verifikasi hingga tingkat kecamatan. Partai NasDem memersoalkan adanya diskrminasi dalam proses verifikasi. “Permasalahan terjadi, Yang Mulia, karena ada di saat ada perlakukan masalah diskriminasi terhadap verifikasi, di mana partai yang tidak lolos ambang batas pada pemilu sebelumnya dan partai baru diwajibkan ada proses verifikasi,” kata Sondang.

Sondang menambahkan, syarat verifikasi partai yang telah lolos PT pada Pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) berbeda dengan syarat verifikasi yang ada dalam UU Pemilu 2012. “Salah satu contoh yang sangat mencolok, Yang Mulia, di Pasal 8 ayat (2) di poin D, di sini disebutkan, memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten yang bersangkutan. Sementara di Undang-Undang sebelumnya tidak ada persyaratan verifikasi sampai tingkat kecamatan,” kata Sondang menyontohkan.

Dalam petitum, Partai NasDem meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 bertentangan dengan dengan Pasal 22E (1), Pasal 28D (1), dan Pasal 28 I (2) UUD 1945. Kemudian menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 sepanjang frasa “yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

Berita terkait

Menguji Konstitusionalitas “Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu


Kamis, 14 Juni 2012

Protes Alokasi APBN untuk “Lumpur Lapindo”

Pangkal tragedi kasus “Lumpur Lapindo” di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, semata-mata merupakan kesalahan dan kelalaian pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (Migas). Seharusnya hal tersebut dapat dihindari bila pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran sesuai dengan standart operation procedure yang baku di bidang pengeboran Migas. Kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan teknik pengeboran tersebut adalah murni merupakan tangung jawab sepenuhnya dari pihak pelaksana proses pengeboran, yaitu pihak Lapindo Brantas Inc. dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, apalagi kepada Negara.

Demikian alasan (dalil) yang diusung oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar, saat mengujikan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panitera MK meregistrasi permohonan ini dengan nomor 53/PUU-X/2012.

Menurut para Pemohon, Pasal 18 UU APBN-P 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolahan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pasal 18 UU APBN-P 2012 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);
b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.”

Kesalahan operation procedure yang dimaksudkan oleh para Pemohon yaitu, pengeboran sumur Banjar Panji 1 di blok Brantas yang dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc. seharusnya dikerjakan dalam 37 hari. Namun ternyata pada hari ke 85 masih dikerjakan. Berdasarkan data dari daily drilling report (DDR), keterlambatan (48 hari) terutama disebabkan kerusakan dan perbaikan alat pemboran yang diduga tidak memenuhi standar kualitas dan spare part yang memadai.

Tanggal laporan harian
Uraian ketidakmampuan personal
14 Maret 2006      
Unadequate knowledge of crew personnel and condition of avail ability equipment caused slow progress to run casing
17 Maret 2006
TMMJ drilling crew unadequte knowledge on drilling operation, therefore took time to perform all things related to drilling service
18 Mei 2006
Unadequate knowledge of personnel to operate handling tool.

Pada 28 Mei 2006 terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur sirkulasi secara menyeluruh) dengan indikasi sirkulasi lumpur yang kembali hanya 50%. Setelah itu terjadi peningkatan volume lumpur yang menandakan adanya well kick(aliran balik di lubang sumur akibat tekanan formasi yang lebih besar dari tekanan lumpur) dan adanya gas H2S sehingga harus dilakukan evakuasi personel (Causation Factor for banjar panji No.1 Blowout Neal Adam services).

Penutupan sumur Banjar Panji-1 pada 2 Juni 2006 karena adanya insiden blow-out internal yang berada di bawah manajemen operasional penyelenggara Blok, Lapindo Brantas Inc langsung, dan segera mengambil keputusan untuk mencabut drill-string dari dasar  sumur pada tengah malam 28 Mei 2006 sementara baik itu dalam kondisi tidak stabil mengalami hilangnya lumpur sirkulasi  pada pukul 13.00 WIB tanggal 27 Mei 2006 sementara pengeboran 12-1/4 " lubang pada kedalaman 9.297 rtkb ft. Tindakan ini tidak kompeten dan bertentangan dengan praktek kontrol yang baik juga. Melanjutkan menarik pipa dari lubang sumur tersebut adalah dianggap ceroboh dan lalai. (TriTech Petroleum Consultan Limited, Well Blow-Out assessment)

Para Pemohon yang memosisikan diri sebagai pembayar pajak, menyatakan keberatan dengan ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional pemohon. Sebagai pembayar pajak, para Pemohon menuntut pengakuan, jaminan dan kepastian hukum mengenai pajak-pajak yang dibayarkan. Pajak yang dibayarkan oleh Para Pemohon seharusnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menanggulangi tragedi bencana yang diakibatkan oleh kecerobohan suatu korporasi swasta. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan ketentuan Pasal  18 UU APBN-P 2012 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Nur Rosihin Ana)