>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 16 Juli 2012

Sektoralisasi Hulu dan Hilir Migas Perlemah Peran Pertamina

Pemisahan Badan Pelaksana dan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (Migas) di bagian hulu dan hilir mengakibatkan terjadinya sektoralisasi penguasaan Negara atas Migas Indonesia. Sektoralisasi atau pemisahan di bidang hulu dan hilir pada kenyatannya justru memperlemah peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dan mengelola migas. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya penguasaan pihak swasta atas hulu dan hilir. “Fakta sekarang, pengelolaan migas di Indonesia dikuasai oleh asing, padahal Pertamina mampu untuk mengelola itu,” kata Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum para pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/702012) siang.
Sidang pendahuluan untuk nomor perkara 65/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas UU Migas, ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Menurut FSPPB dan KSPMI, ketentuan dalam pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 10 UU Migas menyatakan: “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.”
Janses menilai berlakunya Pasal 10 UU Migas telah memecah bentuk usaha sektor hulu dan hilir migas. Akibat berlakunya Pasal 10 UU Migas, PT. Pertamina Persero selaku BUMN dalam kegiatan usahanya harus membentuk anak perusahaan dengan spesifikasi kerja berbeda untuk mengelola industri hulu dan hilir. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang hulu dan hilir.
Ke-21 anak Pertamina tersebut yaitu: PT Pertamina EP, PT Pertamina EP Cepu , PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Drilling Services Indonesia, PT Pertagas, PT Usayana, Pertamina Energy Services Pte Limited, dan Pertamina Energy Trading Limited, PT Patra Niaga, PT Pertamina Retail, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Pelita Air Service, PT Patra Dok Dumai, PT Patra Jasa, PT Pertamina Training & Consulting, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Pertamina Bina Medika, PT Pertamina Dana Ventura, Dana Pensiun Pertamina, PT Elnusa, PT Nusantara Regas. 
“Anak perusahaan Pertamina tersebut tidak sepenuhnya lagi 100% milik negara. Bahkan dari info yang berkembang di beberapa media, beberapa anak perusahaan Pertamina sendiri dalam waktu dekat akan diprivatisasi,” lanjut Janses.
Janses Sihaloho lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Anwar Usman (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva, mengatakan pemisahan sektor hulu dan hilir serta pembentukan anak-anak perusahaan Pertamina dalam praktek global justru sangat bertentangan dengan fenomena big is beautiful dalam menjalankan industri perminyakan yang notabene high capital, high technology dan high risk. Terhitung beberapa perusahaan yang bergerak di bidang migas dunia melakukan merger ataupun penggabungan perusahaan untuk meneguhkan dominasi mereka terhadap penguasaan dan pengelolaan migas dunia. Misalnya Exxon dan Mobil yang dulu berdiri sendiri-sendiri, sekarang merger menjadi Exxonmobil, dan Total Fina yang melakukan merger dengan Elf Aquitaine menjadi Total Fina Elf.
“Padahal perusahaan-perusahaan migas tersebut adalah perusahaan-perusahaan besar. Artinya, kalau umpamanya Pertamina dipecah, nanti akan sangat susah untuk berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan Migas dunia yang notabene memperkuat badan usaha perusahaan itu sendiri,” papar Janses.
Dalam petitum, FSPPB dan KSPMI melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46 , dan Pasal 63 huruf c UU Migas bertentangan dengan 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 13 Juli 2012

Kapolres Pati: Proses PSU Berlangsung Aman dan Lancar

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah tanggal 16 Juni 2012 lalu, dari aspek keamanan secara keseluruhan berlangsung lancar, mulai persiapan PSU sampai berakhirnya rekapitulasi suara. “Artinya tidak ada intimidasi ataupun kejadian-kejadian yang menonjol yang perlu disampaikan,” kata Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani dalam sidang perselisihan hasil pemilukada Pati yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (13/7/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan Pembuktian.
Kendati demikian, tiga hari jelang pelaksanaan PSU, tepatnya pada 13 Juni 2012, ada laporan dari pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani. Melalui kuasa hukumnya, pasangan ini melaporkan adanya surat suara palsu. Mendapat laporan tersebut, Bernard memerintahkan anggotanya untuk melaporkan hal tersebut ke Panwaslukada Pati. Esok harinya, pada 14 Juni 2012, Panwaslukada melanjutkan laporan itu ke Plt. Bupati Pati. Plt. Bupati Pati lalu mengundang KPU, Panwaslukada, anggota DPR Kabupaten Pati, dan Polres untuk membahas masalah surat suara. Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani keberatan karena letak tanda tangan dalam surat suara menguntungkan salah satu paslon. “Letak daripada tanda tangan itu menurut keterangan dari pasangan calon nomor urut 1, itu menguntungkan salah satu pihak. Oleh sebab itu, dari rumusan Pak Bupati itu agar tanda tangan itu tidak usah di situ, tapi di atas dan itu disetujui oleh Panwaslu dan KPU,” beber Bernard.
Hingga PSU digelar, lanjut Bernard, suasana tetap terkendali, tidak ada masalah dan tidak ada tuntutan dari paslon. Setelah proses rekapitulasi suara berakhir, muncul tuntutan yang mempermasalahkan surat suara palsu. Pada 27 Juni 2012, Panwaslukada melaporkan adanya temuan surat suara palsu ke Polres Pati. Sehari kemudian Panwaslukada mencabut laporan tersebut. “Sampai saat ini secara keseluruhan tidak terjadi hambatan yang berarti. Artinya, sesuai dengan rule,” tandas Bernard.
Keterangan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani disangkal oleh kuasa hukum para Pemohon, Arteria Dahlan. “Apa yang disampaikan oleh beliau (Kapolres Pati) itu banyak tidak benarnya, Yang Mulia,” Sangkal Arteria.
Arteria selanjutnya menyatakan saat itu kliennya melapor ke Polres Pati berkaitan perubahan desain dan format surat suara. Arteria menyangkal keterangan Kapolres yang menyatakan Panwaslukada menyetujui perubahan desain tersebut. “Ada suratnya dari panwas, kok dikatakan Panwas setuju?,” lanjut Arteria
Menurut Arteria, Panwas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Panwas sudah mengajukan laporan pelapor dan membuat rekomendasi adanya temuan pelanggaran. “Ternyata pada saat diajukan ke Polres Pati, diminta oleh Polres untuk dicabut dulu, disempurnakan,” tandas Arteria. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 12 Juli 2012

KPU Kabupaten Pati: Master Surat Suara PSU Ditandatangani Pasangan Calon

Perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, kembali diperiksa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2012) asiang. Persidangan kali kedua untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati (Termohon) dan keterangan pasangan Haryanto-Budiyono (Pihak Terkait), serta pemeriksaan saksi.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, KPU Pati melalui kuasa hukumnya, Mubassirin, membantah dalil para Pemohon yang menyatakan KPU Pati tidak tidak melaksanakan amar putusan MK mengenai pelaksanaan PSU dalam waktu 90 hari. “Hal ini tidak berdasar karena faktanya tidak ada amar Putusan MK yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak Putusan Mahkamah Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 dibacakan,” kata Mubassirin.
Selanjutnya Mubassirin memaparkan seputar tertundanya pelaksanaan PSU hingga 16 Juni 2012 akibat molornya pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Pati. KPU Pati juga menegaskan telah mengirim surat usulan penundaan PSU ke DPRD Pati, diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. “Gubernur Jateng sesuai dengan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 selanjutnya mengusulkan penundaan PSU ke Mendagri. Dari fakta demikian kami berkesimpulan bahwasanya ketentuan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 telah dilaksanakan oleh Termohon,” tegas Mubassirin.
Bantahan juga disampaikan KPU Pati menaggapi dalil Pemohon yang menyatakan KPU Pati menggunakan surat suara yang tidak sah. KPU Pati menegaskan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk mengubah surat suara. Sebelum proses cetak, master surat suara telah dimintakan persetujuan kepada paslon. KPU Pati pun menyatakan paslon menyetujuinya, terbukti adanya tanda tangan paslon di atas master surat suara.
Sebelum surat suara dipergunakan, lanjut Mubassirin, KPU Pati telah melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS agar membuka lebar-lebar surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima pemilih dalam keadaan baik dan tidak rusak. “Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya surat suara rusak yang kemungkinan besar akan digunakan oleh pemilih,” tambah Mubassirin.
Oleh karena itu, KPU Pati meminta kepada Mahkamah agar menerima jawaban KPU Pati, sekaligus menolak permohonan para Pemohon. “Berdasarkan jawaban-jawaban di atas, kami mohon di dalam jawaban kami agar Mahkamah memberikan putusan yang berisi menerima eksepsi Termohon, menyatakan eksepsi Termohon beralasan hukum, dan selanjutnya agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pinta Mubassirin.
Sementara itu pasangan Haryanto-Budiyono selaku Pihak Terkait, melalui kuasanya, Nurcahyo EP, menyatakan Pemohon dalam permohonan sama sekali tidak menyebutkan uraian mengenai kesalahan hasil perhitungan suara sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008. “Kami menyatakan bahwa permohonan Pemohon obscuur libel dan mohon supaya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta Nurcahyo. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 09 Juli 2012

Lima Paslon Minta PSU Pemilukada Pati Diulang dan Diskualifikasikan Haryanto-Budiyono

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, tak luput dari sengketa. Lima pasangan calon (paslon) peserta pemilukada mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, MK menggelar sidang perdana pada Senin (9/7/2012) siang. Sidang gabungan perkara sengketa hasil Pemilukada Pati, diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), pasangan Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), pasangan Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan terakhir pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani melalui kuasa hukumnya Endang Yulianti menuturkan pelaksanaan PSU yang menurutnya inkonstitusional. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan pada 22 Agustus lalu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan PSU paling lama 90 hari. Namun kenyatannya, pelaksanaan PSU baru dilaksanakan 16 Juni 2012. Menyinggung penundaan PSU, penundaan yang diperbolehkan UU harus diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. “Hingga sampai pelaksanaan PSU, Termohon (KPU Pati) tidak mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Endang.
Endang juga mendalilkan pelaksanaan PSU menggunakan surat suara yang ilegal. Surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat keputusan atau penetapan yang dibuat oleh KPU Pati sendiri. “Padahal surat suara itu merupakan dokumen negara yang tidak bisa diubah tanpa ketentuan yang berlaku,” lanjut Endang.
Memperkuat keterangan Endang, Arteria Dahlan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum empat pasangan calon berikutnya mendalilkan adanya upaya sistematis, terstruktur, dan masif, serta melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Pati yaitu mengubah format, disain, dan model surat suara. Menurut Arteria, perubahan format, model dan desain surat suara tersebut menguntungkan pasangan Haryanto-Budiyono (Nomor Urut 5). “Teman-teman KPU ini yang mengubah format, mengubah design, dan mengubah model surat suara,” kata Arteria.
Kemudian Arteria mendalilkan adanya rekayasa daftar pemilih dengan alasan PSU. “Setelah kita cek, banyak sekali  pemilih yang harusnya bisa milih (tapi) enggakbisa. Pemilih yang kemarin ada, dibilang pada saat ini tidak ada,” terang Arteria.
Selain itu, Arteria menuding KPU Pati melakukan serangkaian pelanggaran, yaitu memasukkan memasukkan tim pemenangan Haryanto-Budiyono menjadi penyelenggara Pemilukada; Mengondisikan penyelenggara Pemilukada yaitu PKK beserta jajaran di bawahnya; Menghilangkan satu tahapan Pemilukada, yakni tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat PPS (desa) untuk menutupi permasalahan model surat suara dan coblos tembus simetris yang mengakibatkan banyak surat suara yang telah tercoblos Pemohon dinyatakan tidak sah; Skenario untuk menggagalkan upaya Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi; Mempercepat jadwal tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara tahap akhir tingkat kota.
Sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan Haryanto-Budiyono selaku Pihak Terkait dalam sengketa pemilukada ini, Arteria menyatakan pasangan Haryanto-Budiyono melibatkan birokrasi dan fasilitas daerah sebagai ujung tombak pemenangannya. Melibatkan SKPD, Camat, Lurah, RT, RW sebagai tim pemenangan. Kemudian melakukan pelanggaran yang terencana dengan matang matang, yang dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan aparatur dan alat kelengkapan pemerintah daerah Kabupaten Pati serta memiliki cakupan wilayah kerja yang masif.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU-Kab.Pati-012.329311/2012 mengenai penetapan rekap hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta PSU Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Pati tertanggal 20 Juni 2012. Mendiskualifikasi pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono sebagai pasangan calon dan peserta dalam Pemilukada Pati tahun 2012. Kemudian, memerintahkan KPU Pati untuk melaksanakan pemungutan suara di seluruh TSP tanpa mengikutsertakan pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono. (Nur Rosihin Ana)