>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 14 September 2009

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-VII/2009
Tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pemohon:
Sri Sudarjo.
Jenis Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok Perkara:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 angka (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Tanggal Registrasi:
13 April 2008.
Tanggal Putusan:
14 September 2009.
Amar putusan:         
-    Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak dapat diterima.
-     Menolak Permohonan Pemohon selebihnya.


Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan Pemohon selebihnya. Demikian amar putusan untuk perkara Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diajukan oleh Sri Sudarjo.
Pemohon sebagai warga negara RI dirugikan hak konstitusionalnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU 42/2008). Pemohon mendalilkan bahwa Ketentuan muatan UU 42/2008 Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertentangan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 28J ayat (1), karena telah berakibat merugikan hak konstitusional Pemohon yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia melalui jalur independen yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Di samping itu, ketentuan materi muatan pasal UU 42/2008 a quo mempunyai penafsiran ganda dalam penerapan hukum, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga jelas bertentangan dengan maksud dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 14 ayat (2) secara arti tekstual dan arti kontekstual ketentuan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 serta terbukti mengakibatkan kerugian konstitusional yang disebut di atas.

Mengenai legal standing Pemohon, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai warga negara RI yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal dalam  UU 42/2008 a quo. Namun pada persidangan tanggal 7 Mei 2009, Pemohon telah merevisi kedudukan hukumnya tidak lagi sebagai warga negara Indonesia, melainkan sebagai Presiden Lembaga Dewan Nasional Komite Pemerintahan Rakyat Independen berdasarkan Akta Notaris Herman Eddy, S.H., tanggal 30 Desember 2008 Nomor 34. Pemohon melihat independen tidak dalam bentuk privat, tetapi melihat independen sebagai sikap politik wadah kolegial (sic).

Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 5 Akta Pendirian Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen Nomor 34 pada huruf d dan huruf e pada pokoknya menyatakan bahwa Maksud dan Tujuan Lembaga ini adalah untuk memperjuangkan hak politik rakyat yang berkeadilan menuju masyarakat adil dan makmur, dan membangun “independensi politikal rakyat” dan “politikal rakyat independen”. Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen yang dibentuk dengan akta Notaris tersebut dimaksudkan untuk memperoleh status sebagai satu badan hukum perdata. Akan tetapi dari alat-alat bukti yang diajukan, tidak ternyata bahwa badan hukum tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah, Pemohon belum dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum, akan tetapi dapat dikualifikasikan sebagai perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.

Berdasar Putusan MK Sebelumnya

Pasal-pasal dalam UU 42 Tahun 2008 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah menyangkut pasal-pasal yang telah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, yaitu, Putusan Nomor 054/PUU-II/2004 dan Nomor 057/PUU-II/2004 masing-masing bertanggal 6 Oktober 2004, Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2008, dan Putusan Nomor 51-52-59/PUU/2008 bertanggal 18 Februari 2009.

Terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 UU 42/2008 a quo, yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, dengan alasan-alasan yang tidak berbeda dengan alasan dan dasar konstitusionalitas yang diajukan dalam 6 (enam) perkara secara keseluruhan yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah sebelumnya, maka Mahkamah tidak dapat lagi menguji pasal-pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, maka terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika diajukan dengan alasanalasan konstitusionalitas yang berbeda. Mahkamah berpendapat bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon dalam pengujian materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang diuji, terutama pengujian terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian tidak berbeda, sehingga oleh karenanya Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

Permohonan Ditolak

Khusus terhadap Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 2 UU 42/2008, merupakan bagian dari ketentuan umum yang menguraikan pengertian atau definisi operasional, yang dimaksudkan agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi menjelaskan makna suatu kata atau istilah yang harus dirumuskan sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Permohonan yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum, yang dijadikan dasar bagi pasal-pasal berikutnya dalam Undang-Undang a quo, sangat tidak beralasan.
2.  Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 yang juga dimohonkan diuji mengatur tentang mekanisme internal Partai Politik dalam pemilihan dan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, sama sekali tidak memiliki masalah konstitusionalitas yang harus dipersoalkan dan alasan yang diajukan sepanjang mengenai pengujian Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 tersebut tidak berdasar hukum;
3.  Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 yang hanya menentukan tenggang waktu untuk pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, merupakan pilihan pembentuk undang-undang yang menjadi kewenangannya sehingga materinya tidak dapat dimintakan pengujian. Berdasarkan ketiga alasan tersebut maka permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 1 angka 2, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 harus dinyatakan ditolak.
Mahkamah berpendapat, alasan-alasan permohonan tentang usul perubahan pasal-pasal, menurut Mahkamah tidak rasional sehingga tidak berdasar hukum untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan Menolak Permohonan Pemohon selebihnya. (Nur Rosihin Ana).

Rabu, 17 Juni 2009

Sengketa Pemilu 2009: Sebagian Permohonan PKNU Dikabulkan


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). MK menyatakan penghitungan perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kecamatan Lumajang Desa Blukon yang benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara Pemohon yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kabupaten Lumajang.Selain itu, MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya,
Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan permohonan PKNU perkara Nomor 58/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Rabo (17/6). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Kabulkan Lumajang 1
Mahkamah mengabulkan dalil Pemohon mengenai terjadinya kesalahan dalam rekapitulasihasil penghitungan suara pada formulir DA-1 dan formulir C-1 Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim yang terjadi di TPS 1 Desa Blukon. Dalam formulir model DA-1 dengan formulir model C-1 di lima TPS di desa Blukon hanya tertulis 287 suara, padahal seharusnya berdasarkan Formulir C-1, Pemohon memperoleh 360 suara. Berdasarkan rekapitulasi suara di Kabupaten, Pemohon seharusnya memperoleh 869 suara bukan 796 suara, sehingga total rekapitulasi suara Pemohon di Kabupaten Lumajang  sebesar 1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Berdasarkan bukti P-1 (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) dan bukti TT-3A (Model C1 DPRDKabupaten/Kota) Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim di Desa Blukon memperoleh sebagai berikut: TPS 1 = 73 suara, TPS 2 = 126 suara,TPS 3 = 79 suara, TPS 4= 45 suara, TPS 5 = 37 suara. Sehingga seluruhnya berjumlah 360 suara. Berdasarkan bukti P-2/Model DA-1, Caleg A. Lukman Hakim hanya memperoleh 287 suara di Desa Blukon, sehingga perolehan suaranya berkurang sebanyak 73 suara, karena perolehan suara Caleg tersebut di TPS 1 sebanyak 73 suara tidak dihitung dalam Model DA-1. Bahwa berdasarkan bukti P-3/model DB dan bukti TT-1A/Model DB, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim memperoleh 796 suara. Setelah perolehan suara Pemohon di TPS 1 Desa Blukon sebanyak 73 suara dimasukkan ke dalam penghitungan, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya memperoleh 796 + 73 = 869 suara.
Kesimpulan Mahkamah tersebut berkesesuaian dengan Bukti P-4 berupa kesaksian Ketua PPS Desa Blukon Nomor 10/PPS.BLK/IV/2009, ditandatangani Ketua KPPS 1 sampai dengan Ketua KPPS 5 serta Ketua PPS dan anggota PPS, yang ditujukan kepada Ketua PPK Lumajang perihal kesaksian perolehan suara pemilu di Model C-1 atas nama A. Lukman Hakim, caleg Nomor Urut 2 dari PKNU di Desa Blukon dan diperkuat dengan surat keterangan Panwaslu (Bukti P-5) Nomor 72/PANWASLU/IV/2008 yang menerangkan bahwa dokumen dari Ketua KPPS yang telah diserahkan Caleg Pemohon adalah benar bahwa di TPS 1 Desa Blukon A. Lukman Hakim memperoleh 73 suara, Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga permohonan harus dikabulkan.
Tidak Lengkap
Selain mengabulkan permohonan Pemohon, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan mengenai kecurangan yang terjadi di Dapil Jawa Timur XI. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon tidak lengkap dan diragukan validitasnya apabila dibandingkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Termohon.
Begitu juga untuk Dapil Lumajang 5, Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena Pemohon tidak berhasil secara sah dan meyakinkan untuk membuktikan dalil-dalilnya.Mahkamah juga menolak dalil pemohon untuk Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil 3 Kabuaten Mamasa, Dapil 4 Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Dapil 4 Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 12 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Banten, Humaedi Hasan


Tertukarnya nomor urut Humaedi Hasan, peserta Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Banten dalam formulir Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B.

Demikian pokok permohonan Humaedi Hasan, Pemohon perkara Nomor 55/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Sidang Panel yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/5). Sidang Panel II ini dipimpin A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati.

Pemohon mengklaim suara yang diperolehnya 138.501 suara. Dengan perolehan ini menempatkan Pemohon pada ranking ketiga sekaligus menobatkannya sebagai anggota DPD terpilih dari Provinsi Banten. Menurut Pemohon, KPU telah melakukan dua kesalahan dalam penetapan anggota DPD.

Pertama, tertukarnya nomor urut peserta Pemilu perorangan dalam formulir yang menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 atas nama dr. Fery Ferdiansyah yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B. Padahal Fery telah didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 211/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 1 April 2009.

Kedua, adanya perbedaan pencatatan perolehan suara yang tertulis pada formulir C1 DPD di tingkat KPPS dengan model DA-B DPD di tingkat PPS dan formulir model DA-B DPD di tingkat PPS dengan model DA-2 DPD di tingkat PPK.

KPU Banten Salah Cetak Formulir

Pihak KPU Provinsi Banten mengakui terjadinya kesalahan cetak formulir C-1 dan C-2. Pihaknya telah menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 280/189/KPU.Prov.Banten/IV/2009 tanggal 10 April 2009. Namun menurut Pemohon, surat tersebut tidak tersosialisasi dengan baik sehingga tidak efektif untuk mencegah meluasnya kesalahan pencatatan akibat tertukarnya nomor urut calon.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian yang digelar pada Senin (1/6/09), Panwaslu dalam keterangannya pernah mengingatkan secara prosedural maupun kelembagaan kepada KPU tentang adanya kesalahan cetak formulir C-1, terutama kesalahan nomor urut calon anggota DPD. Panwaslu dua kali melayangkan surat kepada KPU Banten.

Terjadinya kesalahan cetak pada formulir C-1 dan C-2 berakibat signifikan pada perolehan suara Saksi Pemohon, Matin Syarkowi, calon anggota DPD nomor urut 40. Karena formulir salah cetak, nama Matin berpindah ke nomor 41 atas nama M. Irsyad Djuwaeli. Sedangkan perolehan suara Irsyad, berpindah ke nomor 42. Keterangan senada disampaikan Saksi Pemohon, Isbandi, yang juga calon anggota DPD Dapil Banten nomor urut 33. Menurut Isbandi, kesalahan cetak pada formulir C-1 mulai calon anggota DPD nomor urut 17 sampai 53.

KPU Provinsi Banten mengakui adanya kesalahan tersebut, dan sudah memperbaikinya. Pihaknya juga menjamin tidak ada formulir yang salah.


Tidak Terbukti

MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Humaedi Hasan dalam sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan yang digelar pada Jum'at (12/6/09). Menurut Mahkamah, telaah yang dilakukan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa hanya meliputi sebagian kecil dari 17.733 TPS di Provinsi Banten. Di samping itu, permohonan tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Sehingga Mahkamah menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon karena tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Dalam Dalam amar putusan yang dibacakan Katua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana).

Rabu, 27 Mei 2009

Mahkamah Tolak Permohonan Partai Matahari Bangsa


Sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara Nomor 45/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Matahari Bangsa (PMB) digelar di ruang Panel II lt. 4 Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/5/2009). Sidang dipimpin A. Mukthie Fadjar, dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati. Pemohon mengajukan dilakukannya persidangan jarak jauh melalui video converence (vicon) dari Lombok Tengah dengan mempertimbangkan waktu Indonesia bagian Timur (WITA). Kesaksian melalui vicon tersebut dilakukan karena Pemohon beralasan jarak tempuh yang jauh dan medan berat yang harus dilalui, sehingga saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya di Majelis Sidang MK. Pemohon juga mengajukan satu orang saksi dari Kabupaten Rote Ndao.

Rekayasa Penghitungan Suara

Sebagaimana pokok permohonan, Pemohon mengklaim kehilangan suara sejumlah 321 suara di Lombok Tengah 3, khususnya di Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Perbedaan tersebut menurut pemohon karena perbedaan penghitungan di form C1, DA dan DB. Menurut Turut Termohon, klaim tersebut tidak benar karena form C1 telah diubah/direkayasa Pemohon. Pihaknya siap menghadirkan bukti berupa keterangan Ketua Panwaslu Kecamatan Pujut.

Ketua PPK Pujut, dalam keterangannya di depan sidang MK, mengatakan, Pemohon menambah angka 3 di depan angka 4 pada form C1 pada TPS 2, sehingga perolehan suara yang semula 4 menjadi 34. Sedangkan perolehan suara di Kecamatan Pujut sebanyak 2.911 suara, bukan 3.243 suara sebagaimana klaim pemohon.

Sedangkan mengenai dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Rote Ndao di Dapil 3 yang menetapkan Partai Kedaulatan memperoleh 722 suara, seharusnya menurut Pemohon 713, KPU Rote Ndao menyatakan, Partai Kedaulatan mendapat 722 suara dan berhak mendapatkn satu kursi.

Majelis hakim mengesahkan alat bukti dari Pemohon, 9 alat bukti untuk Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan untuk Kabupaten Lombok Tengah, ada 16 alat bukti tulis dari pemohon. Alat-alat bukti Turut Termohon juga disahkan. Ketua Sidang juga menyarankan Turut Termohon agar membuat tanda TT pada alat buktinya.

Saksi Pemohon Diminta Dua Kali Tandatangan

Sidang lanjutan digelar di MK pada Selasa, (2/6/09). Mahkamah mengabulkan permintaan Pemohon pada persidangan sebelumnya (27/5/09), yakni permintaan sidang jarak jauh melalui video converence (vicon) untuk mendengarkan keterangan saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar MK melalui vicon secara langsung (live) di Universitas Mataram (Unram), Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pemohon yang diwakili kuasanya, menanyakan adanya pembuatan berkas baru kepada Saksi Pemohon, Jamaluddin, ketua KPPS TPS III Desa Rembitan Kecamatan Pujut. Keterangan Saksi, sekitar satu bulan seletah pelaksanaan pemilu, petugas PPS desa Rembitan meminta saksi menandatangani kembali fomulir C-2. Padahal waktu penghitungan suara, saksi sudah menandatangani formulir C-2 tersebut. "Untuk apa saya tandatangai kembali?" tanya Saksi. "Ini kita gunakan karena ada gugatan dari Partai Matahari Bangsa," jawab petugas PPS. Petugas PPS juga meminta saksi menandatangi kembali formulir C-1 yang menurut keterangan petugas PPS atas perintah PPK.

Menjawab pertanyaan Turut Termohon mengenai adanya unsur pemaksaan saat penandatanganan formulir dan jumlah perolehan suara PMB, Saksi mengaku tidak ada unsur pemaksaan. Saksi juga tidak mengetahui jumlah perolehan partai-partai khususnya PMB dalam formulir yang ditandatanganinya.
   
Saksi Termohon, Syamsul, Ketua PPK Kecamatan Pujut memberikan keterangan seputar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK yang dilaksanakan tanggal 11-18 April 2009. Saksi Mandat dari parpol sejumlah 20 orang saksi, termasuk di dalamnya saksi PMB. Kebanyakan saksi hadir saat penurunan formulir model C-1 ke model DA-B. Setelah itu para saksi tidak hadir dalam proses rekapitulasi selanjutnya. Hanya tiga saksi parpol dari PIB, PKS dan PBR yang hadir saat rekapitulasi akhir pengisian formulir DA-1 DA-A dan lampirannya.

Ketika kuasa Pemohon menanyakan siapa yang mencatat rekapitulasi dari formulir C-2 ke model DA-B untuk seluruh partai, Saksi Termohon mejawab, di Kecamatan Pujut ada 185 TPS, sehingga dibutuhkan waktu satu bulan lebih untuk melakukan rekapitulasi. Setelah dicapai kesepakatan dengan saksi-saksi dan PPK, pihaknya meminta bantuan PPS untuk mengisi hasil rekapitulasi dalam model DA-B. Lalu pihaknya menggandakan hasil rekapitulasi dan membagikan ke saksi mandat parpol.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim mengesahkan alat bukti dari Pemohon dan Turut Termohon KPU Lombok Tengah yang mengajukan 28 alat bukti.

Dalil Tidak Terbuti

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak untuk seluruhnya atas permohonan PMB. Mahkamah juga Menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima. Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan atas permohonan PMB yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK pada Jum'at (12/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.

Mengenai dalil permohonan terjadinya penambahan suara untuk Partai Kedaulatan, dalam Pendapat  Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai penambahan tersebut tidak terbukti sebagaimana telah terungkap dalam persidangan.

Sedangkan untuk Dapil 3 DPR Kabupaten Lombok Tengah, Mahkamah menilai alat bukti tertulis Pemohon (Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-20) yang diajukan terkait dengan pokok permohonan terbantahkan oleh alat bukti tertulis Turut Termohon II yang merupakan dokumen asli KPU, karena terdapat perbedaan tanda tangan KPPS dan saksi-saksi yang diberi mandat, sehingga bukti tulisan Pemohon tersebut tidak sah.

Mahkamah Tolak Permohonan PMB

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon. "Oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak," Kata Maria.

Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil

No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
.
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Rote Ndao
3
Kab. Rote Ndao
Ditolak
2.
Dapil Lombok Tengah
3
Kab Lombok Tengah
Ditolak

Pada amar putusan yang dibacakan oleh Mahfud MD, Mahkamah menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan Pemohonan untuk seluruhnya. "Menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Mahfud. (Nur Rosihin Ana)