>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 14 Juni 2012

Menguji Konstitusionalitas “Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu

Ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) yang maktub dalam ketentuan Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), mengundang keberatan sejumlah parpol gurem, LSM, dan perorangan warga. Merasa dirugikan, mereka memohohankan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi permohonan, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan pada Kamis (14/6/2012) siang, untuk perkara 51/PUU-X/2012 dan 52/PUU-X/2012 yang digabung dalam satu persidangan. Bertindak sebagai Pemohon 51/PUU-X/2012 yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, Yuda Kusumaningsih, Wahyu Dinata, Lia Wulandari, Rahmi Sosiawaty, Khoirunnisa Nur Agustyati, Devi Darmawan, Yuristinus Oloan, dan Adriana Venny Aryani. Para Pemohon memberikan kuasa kepada Veri Junaidi dkk.

Sedangkan perkara 52/PUU-X/2012 dimohonkan oleh 22 partai politik (parpol): Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Buruh, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Republika Nusantara (PRN). Para Pemohon memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH dkk.

Daulat Rakyat
Pasal 208 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Kelompok Pemohon pertama yaitu Perludem dkk mengujikan konstitusionalitas Pasal 208 UU Pemilu sepanjang frasa ”...secara nasional...”. Pemohon merasa dirugikan karena keberadaan frasa tersebut Pemohon berpotensi kehilangan kedaulatan pemilih khususnya dalam pemberian suara di tingkat provinsi, kabupaten/kota akibat diberlakukannya ambang batas secara nasional. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Suara Para Pemohon menjadi tidak berarti akibat aturan yang diskriminatif karena penentuan lembaga perwakilan di tingkat daerah disamakan dengan tingkat nasional,” kata Veri Junaidi.

Berlakunya PT tidak konsisten dengan semangat ketentuan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Penetapan dengan suara terbanyak menghendaki dan menghargai kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan secara langsung. Namun, berlakunya PT jelas tidak mengindahkan daulat rakyat melalui penetapan suara terbanyak, khususnya terhadap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Tentu tidak bisa dinalar ketika penetapan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada perolehan suara anggota DPR di tingkat nasional,” lanjut Veri.

Memperkuat argumentasinya, Veri memaparkan perolehan suara partai-partai nonkursi di DPR yang meraup kursi cukup signifikan di DPRD. Bahkan beberapa partai nonkursi DPR mampu menembus 5 besar perolehan kursi di 9 daerah. Misalnya PKNU di Jawa Timur, PNI Marhaenisme di Bali, PBB di Nusa Tenggara Dan Maluku Utara, PDS di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, PNBKI di Sulawesi Tenggara, Partai Patriot di Papua, dan PDK di Papua Barat.
 
Seperti Parpol Baru
Pemohon kelompok kedua (perkara 52/PUU-X/2012), yaitu PKNU dkk, melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun, menyatakan, hak-hak konstitusional mereka dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 UU Pemilu, yaitu Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan ayat (2) sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 sepanjang frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.  

Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu berisi ketentuan mengenai parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi PT secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tanpa harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tetapi harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh KPU, seperti halnya partai baru yang dibentuk setelah tahun 2009. Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal-pasal yang diujikan, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

“Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir 2009 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional disamakan kedudukannya dengan partai baru dalam hal kepesertaan pemilu berikutnya,” kata Asrun. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 13 Juni 2012

Ketentuan “Parliamantary Threshold” dalam UU Pemilu Rugikan Partai Gurem

Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu) memuat ketentuan mengenai kepesertaan pemilu yang sangat tidak adil dan diskriminatif. Selain itu memuat ketentuan mengenai angka ambang batas perolehan suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) dan pemberlakuannya secara flat nasional (untuk penentuan kursi DPR RI) hingga ke tingkat daerah (untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Adanya ketentuan tersebut akan menggerus bahkan menghilangkan kemajemukan atau ke-bhineka tunggal ika-an dan persatuan maupun prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) dari pembentukan UU Pemilu itu sendiri.

Demikian antara lain dalil permohonan perkara yang diregistrasi dengan nomor 52/PUU-X/2012 perihal pengujian Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh oleh 22 partai politik (parpol): Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Buruh, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Republika Nusantara (PRN). Para Pemohon memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH dkk.

Pasal 8 menyatakan, “(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. (2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:”

Pasal 208 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.

Para Pemohon merasakan hak-hak konstitusional mereka dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 UU Pemilu, yaitu Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan ayat (2) sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 sepanjang frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.  

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu berisi ketentuan mengenai parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi PT secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tanpa harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Jika ingin menjadi peserta Pemilu 2014, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh KPU. Hal ini sama halnya dengan parpol yang baru dibentuk setelah tahun 2009.

Sedangkan ketentuan Pasal 208 UU Pemilu mengatur ketentuan mengenai Parliamentary Threshold (PT), kenaikan angka PT menjadi 3.5% dari sebelumnya 2.5% sebagaimana diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan mengatur tentang pemberlakuan PT secara flat dari nasional/pusat (untuk penentuan kursi DPR RI) sampai ke daerah (untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota).

Para Pemohon adalah parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT sehingga untuk menjadi peserta Pemilu 2014 harus melalui persyaratan-persyaratan verifikasi faktual yang sangat ketat oleh KPU. Para Pemohon telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya karena diperlakukan sangat tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Laiknya Parpol Baru

UU Pemilu 2012 menurut para Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Sebab, Pemohon sebelumnya sudah mendapat jaminan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2008 yang tidak membedakan antara parpol peserta Pemilu 2009, baik parpol yang memenuhi PT maupun yang tidak memenuhi PT.

Namun karena adanya perubahan dan penggantian menjadi ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu 2012, mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagai peserta Pemilu 2014. Ketentuan ini menempatkan para Pemohon sebagai peserta pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) yang tidak memenuhi PT, disamakan kedudukannya dengan parpol baru yang harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh KPU.

Mengenai ketentuan Pasal 208 UU Pemilu, menurut para Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pembukaan alinea ke-4, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 208 UU Pemilu menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pendapat dan penafsiran dalam putusan Nomor 3/PUU-VII/2009 tanggal 13 Februari 2009 bahwa penentuan PT menjadi domain pembentuk UU dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

Suara Hilang

Kenaikan PT dan pemberlakuannya secara flat nasional jelas akan menghilangkan prinsip kedaulatan rakyat, karena akan menghilangkan suara rakyat sebagai pemilih dalam pemilu dan melahirkan para anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang tidak dipilih berdasarkan pilihan rakyat. Dengan demikian, keterwakilan politik rakyat (political representativeness) yang sesungguhnya menjadi tujuan pemilu, menjadi tidak ada. Sebab ada keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakilinya (DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota).

Pengalaman Pemilu 2009 dengan PT 2.5% sebagaimana diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, terdapat 19.047.481 atau 18.31% suara rakyat yang hilang atau tidak memperoleh keterwakilan politik dari jumlah total suara sah 104.048.118. Sedangkan jumlah suara tidak sah 17.540.248 atau 14.43% dari jumlah total pemilih 121.588.366 suara. Dengan demikian, total suara yang hilang adalah 19.047.481 + 17.540.248 = 36.587.720 atau sekitar 30.09% dari jumlah total pemilih 121.588.366 suara.

Para Pemohon dalam petitum permohonan meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan. Kemudian, menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 UU Pemilu atau setidak-tidaknya Pasal 208 UU Pemilu sepanjang frasa “DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

INA AMA Minta Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Maluku Tengah Putaran Kedua

Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang digelar pada 23 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (TULUS) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode 2012-2017. Kendati demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) yang kemudian memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan INA AMA didampingi tim kuasa hukumnya hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (13/6/2012) siang. Selain pasangan INA AMA, hadir pula Pihak Termohon KPU Malteng, yaitu Ketua KPU Malteng La Alwi dan anggota, Abdullah Rahawarin, Astuti Usman, Th R de Fretes dan Taip Selano, serta didampingi kuasanya AH Wakil Kamal dan Guntoro. Sedangkan pasangan TULUS selaku Pihak Terkait, dihadiri oleh kuasa hukumnya, Daniel Nirahua dkk. Sidang nomor perkara 38/PHPU.D-X/2012 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Di persidangan, Anthoni Hatane, kuasa hukum INA AMA mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Malteng, antara lain mengenai pencetakan surat suara yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2010. “Surat suara yang dicetak dan digunakan oleh Termohon berbentuk horisontal dan tidak ada tulisan di belakang gambar pasangan calon seperti surat suara pada pemilukada putaran satu tahun 2012,” kata  Anthoni.

KPU Malteng, lanjut Anthoni, dengan sengaja mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencantumkan nama ganda. DPT tersebut, tuding Anthoni, digunakan oleh KPU Malteng untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Terhadap DPT bermasalah tersebut, terang Anthoni, Panwaslukada telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pemilukada tanggal 23 Mei 2012 putaran dua adalah cacat hukum dan tidak prosedural.

Selain itu, KPU Malteng dengan sengaja memajukan jadwal pentahapan Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2012 dimajukan ke tanggal 23 Mei 2012. “Termohon tidak pernah meminta persetujuan dari dua pasangan calon dan Panwaslukada,” dalil Anthoni.

Pelanggaran lainnya terjadi saat pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Anthoni antara lain menyebut pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Amahai, Kecamatan Masohi, dan Desa Merdeka. Kemudian keterlibatan Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal untuk memenangkan pasangan TULUS. “Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal, adalah adik kandung dari calon bupati Tuasikal Abua,” jelas Anthoni.

Mengenai perolehan suara, KPU Malteng menetapkan pasangan INA AMA memperoleh 87.253 suara, dan pasangan TULUS sejumlah 89.868 suara. Sedangkan versi Pemohon, pasangan INAM AMA mengklaim 88.719 suara, dan pasangan TULUS 86.298 suara.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasangan INA AMA dalam petitum meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Malteng untuk melaksanakan psemungutan suara ulang di seluruh kecamatan. “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di 17 kecamatan pada Kabupaten Maluku Tengah,” pinta pasangan INA AMA melalui kuasanya, Anthoni Hatane. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 11 Juni 2012

Objek Permohonan Sama, Uji UU APBN-P 2012 Kemungkinan Besar Digabung

Permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) yang diajukan Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/6/2012) siang. Persidangan kali kedua untuk perkara 45/PUU-X/2012 dan perkara 45/PUU-X/2012 beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Para Pemohon mengujikan berlakunya UU APBN-P 2012 khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual subsidi BBM kepada rakyat sesuai dengan mekanisme pasar.

Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon perkara 45/PUU-X/2012 menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum Pemohon (legal standing). Asrun menegaskan, Permohonan diajukan Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI), bukan perorangan. ”FISBI adalah badan hukum privat,” kata Asrun.

Asrun juga menyatakan telah melakukan elaborasi alasan permohonan dan penjelasan mengenai uji formil. “Kami telah menguraikan di dalam permohonan ini persoalan uji formil, asas-asas yang dilanggar, bahkan sampai pada keyakinan bahwa ini tidak melalui proses prolegnas sebagaimana kita tahu, dan tidak ada naskah akademik. Karena itu ketika diadakan tawar-menawar berapa persen? Apakah ya atau tidak? Itu kelihatannya tidak ada kejelasan di situ. Makanya kita ajukan uji formil,” terang Asrun

Selanjutnya, panel hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan FISBI. FISBI mengajukan sembilan alat bukti, bukti P-1 sampai P-9.

Sementara itu, Ahmad Daryoko selaku Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) di hadapan panel hakim konstitusi juga mempertegas legal standing Pemohon. Daryoko menegaskan, uji materi UU APBN-P 2012 diajukan oleh KSN. “Permohonan uji materi Pasal 7 ayat (6) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 terhadap UUD 1945 ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Nasional selaku badan hukum serikat buruh,” kata Daryoko.

Sebelum mengakhiri persidangan panel hakim juga mengesahkan alat bukti yang diajukan KSN, yaitu bukti P-1 sampai P-3. Panel hakim juga memberitahukan bahwa uji materi UU APBN-P 2012 juga diajukan oleh para Pemohon lainnya dengan objek yang sama. Sehingga ada kemungkinan perkara-perkara mengenai uji materi UU APBN-P 2012 akan digabung. ”Untuk sidang berikutnya, kemungkinan besar akan dilaksanakan dengan gabungan dengan perkara-perkara lain,” kata Ketua Pleno Hakim Harjono. (Nur Rosihin Ana)