Ikhtisar Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 26/PUU-VII/2009TentangPemilihan Umum Presiden dan Wakil PresidenPemohon:Sri Sudarjo.Jenis Perkara:Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pokok Perkara:Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 angka (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Tanggal Registrasi:13...