>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Mei 2012

KPU Kabupaten Deiyai Tegaskan Telah Laksanakan Verifikasi Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan telah melaksanakan verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan selama tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan  9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. “Intinya bahwa verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang mendasari terbitnya SK Nomor 02.”

Demikian jawaban KPU Deiyai yang disampaikan kuasa hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan Jawaban KPU Deiyai (Termohon), Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian.

Verifikasi faktual maupun admnisitratif, lanjut Sulaiha Sumarto, merupakan kewenangan KPU Deiyai yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pedoman teknis KPU. KPU Deiyai selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada para pasangan calon, termasuk kepada Pemohon.

Sedangkan jawaban KPU Deiyai terhadap para Pemohon yang merupakan bakal pasangan calon, KPU Deiyai membantah dan menolak semua dalil permohonan para Pemohon. KPU Deiyai menganggap dalil para Pemohon bersifat asumsi belaka tanpa ada kejelasan mengenai siapa, kapan, di mana dan bagaimana terjadinya tindakan rekayasa sistimatis terkait dengan distribusi administrasi Pemilukada Deiyai.

KPU Deiyai juga membantah dengan tegas dalil Pemohon bahwa KPU Deiyai tidak independen dan melaksanakan tugasnya secara sistematis untuk kepentingan calon tertentu. “Termohon (KPU Deiyai) bertindak secara objektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bantah Sulaiha.

SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus tanggal 3 November 2011, merupakan hasil verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan KPU Deiyai, dimana terdapat enam pasangan calon yang lolos sebagai pasangan calon dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai dan perorangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya putusan PTUN Jayapura berkaitan dengan Pemilukada Kabupaten Deiyai, maka Termohon mengulangi melakukan verifikasi, baik administratif dan faktual. Hasilnya Termohon menerbitkan SK Nomor 2 Tahun 2012 yang mengakomodir tiga      pasangan lain, sehingga akhirnya Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Deiyai menjadi sembilan pasangan,” terang Sulaiha.

Berdasarkan hal tersebut, KPU Deiyai memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban Termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April, sah dan mengikat. “Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta Sulaiha.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)

Senin, 07 Mei 2012

Pemohon Sengketa Pemilukada Deiyai Minta Pemungutan Suara Diulang

Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pada Senin (7/5/2012) siang menggelar sidang sengketa Pemilukada Deiyai yang diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017, yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012).

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei, melalui kuasa hukumnya, Semy Latunussa mengajukan keberatan karena tidak diverifikasi ulang, meskipun PTUN Jayapura telah membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 8. Salah satu amar putusan PTUN Jayapura adalah memerintahkan KPU Deiyai untuk melakukan verifikasi ulang pasangan Amos Edoway-Daud Pekei. “Alasan pokok kami adalah setelah SK nomor 8 dibatalkan oleh PTUN Jayapura itu kami tidak diverifikasi ulang,” kata Semy.

“Sampai dengan dilaksanakan pemungutan suara, hal itu tidak dilaksanakan oleh Termohon (KPU Deiyai)?” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Ya,” jawab Semy singkat.

Sementara itu, pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo melalui kuasa hukumnya, Aris Bongga Salu, mempersoalkan penetapan KPU Deiyai terhadap pasangan Natalis Edoway-Mesak Pakage, dan pasangan Dance Takimai-Agustinus Pigome. KPU Deiyai, menurut Aris, telah meloloskan kedua pasangan tersebut tanpa mempertimbangakan kuota 15% sebagai persyaratan bagi parpol untuk mengusung bakal calon. Selain itu, SK KPU Deiyai nomor 8 telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura Nomor 50 tanggal 12 Desember 2011. Kendati demikian, KPU Deiyai menetapkan Januarius L. Dou-Linus Doo sebagai calon perseorangan. “Padahal dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum, Pemohon (Januarius L. Dou-Linus Doo) didukung oleh lima partai politik. Namun kenyataannya dalam Pilkada di Kabupaten Deiyai dimasukkan sebagai calon perseorangan,” terang Aris.

Zainal Sukri, kuasa hukum pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote dan pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, Yan Giyai-Yakonias, mempersoalkan proses pemilukada terutama menyangkut ketiadaan distribusi administratif ke TPS-TPS. Sehingga di TPS tidak ada blangko rekapitulasi, tidak ada cap, tidak ada stempel,” kata Zainal.

Pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial, sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, Yohanes Pigome, pokok permohonan kliennya sama dengan pokok permohonan pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei, yaitu mempersoalkan SK KPU Deiyai nomor 8 yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura tersebut di atas.

Para Pemohon menganggap pelaksanaan Pemilukada Deiyai tidak sah. Oleh itu, para Pemohon dari pasangan calon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan para Pemohon dari bakal pasangan calon, meminta diikutsertakan dalam PSU. (Nur Rosihin Ana)