>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label sengketa Pemilukada Pamekasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa Pemilukada Pamekasan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Januari 2013

Pasangan Asri: Nama Ganda Cawabup Pamekasan Berkekuatan Hukum Tetap


Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Achmad Syafii-Halil (Asri) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, dalam eksepsinya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) hampir seluruhnya menguraikan tentang nama ganda calon wakil bupati (cawabup). Nama ganda dimaksud yaitu nama Khalil Asyari dan Halil yang dimiliki oleh cawabup nomor urut 3.

Persoalan tersebut, kata Syafi’i yang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Asri, telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1 November 2012. Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa Halil juga mempunyai nama lain yaitu Muhammad Khalil Asyari. “Penetapan pengadilan negeri ini sudah inkracht, mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga harus dihormati,” dalil Syafi’i.

Selain itu, lanjut Syafi’i, nama ganda Khalil Asyari dan Halil sudah diputus oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012. DKPP dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penetapan PN kelas 1B Pamekasan tersebut di atas, sudah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu menurut Syafi’i, objectum litis (objek perkara) permohonan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) tidak memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil Pemilukada. Dengan demikian, menurut Syafi’i, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. “Menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo.

Hal tersebut disampaikan Syafi’i di hadapan persidangan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad AlimRabu (30/01/2013) siang bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan untuk perkara Nomor 6/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan Kompak ini, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan ahli.

Pada persidangan kali kedua ini, pasangan Kompak selaku Pemohon, menghadirkan dua orang Ahli, yaitu Irmanputra Sidin dan Yusril Ihza Mahendra. Irmanputra menerangkan tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang beberapa kali pernah diungkapkannya dalam persidangan di MK. Irmanputra juga memaparkan tentang maklumat DKPP.

Menurutnya, Maklumat DKPP tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk merubah keputusan penyelenggara Pemilu. Pada batas-batas tertentu mungkin ada sebuah kejadian luar biasa, bisa saja, tetapi tidak serta-merta bisa dijadikan dasar hukum,” terangnya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menerangkan tentang kejelasan identitas atau nama yang melekat pada diri seseorang, ketika yang bersangkutan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam hal ini mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati. Pasal 26 UUD 1945 memuat norma mengenai siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. “Warga negara sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 26 UUD 1945 itu adalah individu-individu atau orang perorangan yang wajib memiliki identitas, seperti nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, dan lain-lain yang semuanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau paling tidak dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” kata Yusril.

Menurut Yusril, nama dalam akta kelahiran sangat penting untuk menerbitkan berbagai dokumen kependudukan atau dokumen kewarganegaraan yang lain, seperti kartu penduduk, paspor. Karena ketentuan mengenai akta kelahiran dahulu hanya berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing, maka secara faktual banyak orang Indonesia asli yang lahir tanpa pernah mengurus akta kelahiran.

Mengacu Identitas KTP

Identitas seseorang, terang Yusril, paling mudah diketahui dari kartu tanda penduduknya. Dengan demikian, apabila seseorang diwajibkan untuk mengisi berbagai formulir, termasuk formulir pendaftaran sebagai calon peserta Pemilukada, maka nama yang dicantumkan dalam formulir tersebut haruslah sama dengan nama yang tertera di dalam kartu tanda penduduknya, dan harus sama pula dengan dokumen-dokumen kependudukan lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu, ketika seseorang mengisi sebuah formulir pencalonan bupati atau wakil bupati dengan menggunakan nama Halil, sementara dalam kartu tanda penduduknya menggunakan nama Muhammad Khalil Asyari, maka secara hukum orang yang bernama Halil adalah berbeda dengan orang yang bernama Muhammad Khalil Asyari.

Dengan demikian, jika nama ganda Halil dengan Muhammad Khalil Asyari adalah nama untuk satu orang yang sama, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan identitas dirinya dalam seluruh dokumen kependudukan yang dimilikinya melalui permohonan penetapan kepada pengadilan. “Setelah ada penetapan perubahan atau penyesuaian dua nama pada satu orang yang sama, maka pejabat administrasi kependudukan berkewajiban untuk melakukan perubahan atau memberikan catatan perubahan atas nama yang bersangkutan di dalam dokumen-dokumen kependudukan,” tandas Yusril. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 29 Januari 2013

Berdalil Pelanggaran TSM, Kompak Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kab. Pamekasan Diulang


Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pelanggaran tersebut menurut Kompak,  berpengaruh terhadap terpilihnya pasangan calon. Oleh karena itu, Kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)  se-Kabupaten Pamekasan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 di seluruh TPS se-Kabupaten Pamekasan yang diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pamekasan, pasangan calon nomor urut 1 yaitu pemohon, pasangan calon nomor Urut 2, tanpa pasangan calon nomor urut 3 Drs. Ahmad Syafii dan Khalil.”

Hal tersebut disampaikan Abdul Rochiem Asnawi, kuasa hukum Kompak dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 yang digelar di MK pada Selasa (29/01/2013) siang. Sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 6/PHPU.D-XI/2013 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Kosntitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.

Pasangan Kompak dalam permohonannya ke MK menyatakan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor  04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013 dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013. KPU Provinsi Jawa Timur dalam keputusannya menetapkan pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil Asyari (Asri) sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Pamekasan dengan perolehan 250.336 suara atau 54,05%.

Abdul Rochiem Asnawi menyatakan penetapan pasangan Kompak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, melanggar peraturan perundang-undangan. “Karena nama bakal calon wakil bupati, yaitu Khalil adalah tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam hasil penelitian surat pencalonan beserta lampirannya,” terang Rochiem.

Perubahan nama Halil menjadi Moh. Khalil Asyari ditetapkan oleh Pengadilan Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1 November 2012 yang menyebutkan: “Pemohon di samping bernama Halil juga dikenal dengan nama lain yaitu Moh. Khalil Asy’ari.” Menurut Rochiem, perubahan nama calon wakil bupati nomor urut 3, Halil menjadi Moh. Khalil Asyari, bertentangan dengan pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di samping itu, lanjutnya, memasukkan nama Khalil Asyari sebagai cawabup tanpa dasar hukum. Sebab dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012, tidak ada perintah yang menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Tahun 2013 dengan nomor urut 3. “Dengan demikian, secara faktual, Termohon melanggar peraturan perundang-undangan.”

Suara Siluman

Rochiem juga mendalilkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Januari 2013, karena jumlah jumlah suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang diterima oleh setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) adalah 618.492 dan terbukti Termohon mengeluarkan suara siluman, yaitu sebesar 22.240,” terang Rochiem.

Rinciannya, surat suara yang terpakai sebanyak 445.446, surat suara tidak terpakai 172.714, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih 332, dan jumlah total sebanyak 618.492. Surat suara sah untuk ketiga calon 440.723, suara tidak sah 8.229, jumlah 448.952. Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 6.905, nomor urut 2 sebanyak 205.902, dan nomor urut 3 memperoleh 250.336. Jumlah surat suara sah ketiga calon sebanyak 463.143, surat tidak sah 8.229, jumlah 471.372. Jadi terdapat selisih              22.420.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pasangan Kompak melalui kuasanya Abdul Rochiem Asnawi, memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tersebut di atas. Kompak juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan Asri dan memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Kemudian, memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Panwaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil pemungutan suara kepada MK selambat-lambatnya 60 hari setelah pengucapan putusan.

Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Timur melalui kuasa hukumnya, Robikin Emhas, membenarkan dalil pasangan Kompak ihwal tidak terpenuhinya syarat pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil Asyari (Asri), sebagai pasangan calon. “Tidak terpenuhinya syarat pasangan calon, pada mulanya adalah benar.” Kata Robikin.  

KPU Kabupaten Pamekasan, terang Robikin, semula menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon. Setelah ituinformasi dari masyarakat menerangkan bahwa identitas diri Khalil Asyari tidak sesuai dengan identitas di KTP maupun di ijazah. Menindaklanjuti informasi, KPU Pamekasan melakukan konfirmasi ke pihak terkait, hingga kemudian menetapkan pasangan Asri tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon, pasangan Asri melaporkan seluruh komisioner KPU Kab Pamekasan ke DKPP dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Putusan pengadilan memperjelas identitas dan nama Khalil yang tertera beda di ijazah, KTP, dan SK pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. “Sehingga secara hukum telah mendapatkan keabsahannya,” dalil Robikin.

Sedangkan putusan DKPP berisi pemberhentian tetap kepada lima komisioner Kab. Pamekasan. “Akhhirnya kemudian, KPU Jawa Timur melakukan tindak lanjut dengan, pertama, menerbitkan SK pemberhentian terhadap lima komisioer. Dan kemudian selanjutnya adalah mengambil alih penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tandas Robikin. (Nur Rosihin Ana)