
Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan Putusan kepada Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/2/11) Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang...