>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 15 Juni 2011

Dua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lembata Tak Lulus Tes Kesehatan

Jakarta, MKOnline – Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah Lembata dalam keterangannya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 11 pasangan bakal calon bupati Lembata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 2 (dua) bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Ada dua bakal calon yang tidak lulus.” ungkap saksi KPU Lembata, dr. Andreas N. F. Lewai dalam keterangan dalam sidang panel perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/6/2011). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengagendakan pembuktian.

Melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) milik MK, dr. Andreas N. F. Lewai memberikan keterangan jarak jauh dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Dua bakal calon tidak lulus tes kesehatan yang dimaksudkan Andreas yaitu Lukas Lipataman, bakal calon bupati, dan Paulus Mujeng, bakal calon wakil bupati. Setelah dinyatakan tidak lulus tes, Lukas Lipataman meminta tim medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, Direktur RSUD Yohanes Kupang membuat surat permintaan pemeriksaan lanjutan yang ditujukan kepada KPU Lembata. Dalam jawabannya, KPU Lembata tidak setuju. “Mereka tidak setuju untuk pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan pertama dianggap final,” terang Andreas.

Menurut keterangan anggota tim medis, dr. Achmad Ichsan, Lukas dinyatakan tidak lulus karena adanya gangguan fungsi esekutif (executive function test). “Dalam bahasa awam, itu fungsi manajerial,” jelas Achmad.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, M. Gasim, saat didaulat menjadi saksi KPU Lembata, dalam keterangannya di hadapan Panel Hakim menyatakan, secara umum proses Pemilukada Lembata berjalan lancar, meskipun ada kendala saat tahap verifikasi bakal calon, terutama masalah tes kesehatan. “Menurut kami, berjalan cukup bagus walaupun di sana sini ada kendala-kendalanya, terutama kemarin dalam hal mengelola pencalonan,” kata Gasim.

Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Lembata, NTT, pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), menggugat ke MK. Mereka menuding KPU Lembata, telah berlaku sewenang-wenang karena tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. Selain pasangan Lukas-Muhidin, pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011)  juga mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)

Selasa, 14 Juni 2011

Pemilukada Seram Bagian Barat Berlangsung Aman, Lancar dan Sesuai Aturan

 Jakarta, MKOnline – Seluruh proses rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara dalam wilayah Kecamatan Seram Barat, baik di tingkat PPS atau KPPS, sampai pada tingkat PPK Kecamatan Seram Barat berlangsung aman, lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian keterangan Thomas Likko, dalam kapasitasnya sebagai saksi Termohon KPU Seram Bagian Barat (SBB) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/6/2011).

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dimohonkan oleh pasangan La Kadir-Souhaly Roberth. Persidangan mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

Di hadapan Panel Hakim, lebih lanjut Thomas menerangkan tidak adanya keberatan dari para sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang terjadi di wilayahnya. Dalam kolom keberatan yang telah dilampirkan dalam Berita Acara KPU, di dalamnya tidak ada keberatan dan ditulis nihil. “Bahkan Berita Acara tersebut, baik di tingkat TPS maupun di tingkat PPK, ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir, bahkan pengawas lapangan maupun pengawas kecamatan,” tegas Thomas yang juga menjabat Ketua PPK Seram barat.

Saksi lainnya yang dihadirkan KPU SBB yaitu anggota PPK Huamual, Tengku Abdul Rahman. Rahman membantah dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara di Kec. Huamual. Dalam keterangannya, pemilih yang terdaftar pada DPT Kec. Huamual sebanyak 30.515. Pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 24.418, suara sah  sebanyak 24.040. “Jadi sekali lagi kami sampaikan, Majelis Yang Mulia, tidak ada penggelembungan suara pada Kecamatan Huamual,” tandas Rahman.

Berdasarkan evaluasi dan pengawasan pada proses penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat KPPS Proses perhitungan suara berjalan aman dan lancar. “Dari semua saksi pasangan calon tidak ada yang keberatan untuk menandatangani Berita Acara,” tambahnya.

“Di Kecamatan Huamual siapa yang menang?” tanya Anggota Panel Hakim Konstitusi Maria Faria Indrati. ”Pasangan Nomor Urut 1, Yang Mulia, dengan perolehan suara 7.009,” jawab Rahman.

Senada dengan keterangan kedua saksi di atas, Novi Tianotak, Ketua PPK Kairatu Barat, juga menerangkan penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Di Kec. Kairatu Barat, pasangan Nomor Urut 4 unggul dengan perolehan 2.414 suara atau 36,4%. “Katanya ada penggelembungan 39 suara di Kairatu Barat?” tanya Anggota Panel Maria Faria Indrati. “Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Novi singkat.

Sementara itu, anggota Panwas SBB, Marthinus Kakisina, mengakui adanya 21 laporan pelanggaran saat proses Pemilukada SBB. Misalnya, Panwas pada 20 Mei menerima laporan dari tim Pasangan Nomor Urut 3 mengenai keterlibatan PNS, pemberian kain, dan pembagian sembako. Namun, ketika Panwas melakukan klarifikasi, pelapor maupun saksi tidak bisa menjelaskan dari mana asal kain tersebut. ”Pada saat kami melakukan klarifikasi, Saudara Saksi tidak bisa menjelaskan kepada kami bahwa kain itu diberikan dari siapa,” terang Marthinus.

Mengenai laporan keterlibatan PNS, yaitu kepala dinas pendidikan, kepala dinas perikanan, dan kepala keuangan, Panwas melakukan klarifikasi. Panwas memanggil kadis keuangan, pelapor dan saksi. Namun pelapor dan saksi tidak datang dan dan yang hadir adalah Saudara Djay Kaisupi, kadis keuangan. ”Ketika kami melakukan klarifikasi terhadap Saudara Kaisupi, di situ kami temukan penjelasan dari Saudara Kaisupi bahwa kedatangan Saudara tersebut bukan maksud untuk memberikan intimidasi atau mengumpul massa untuk pasangan tertentu. Dan hal tersebut ketika Saudara Terlapor menjadikan alat bukti yaitu hasil rekaman, maka pada saat kami memutar hasil rekaman tersebut, hasil rekaman tersebut tidak menggambarkan apa pun,” lanjut Marthinus. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5470

Senin, 13 Juni 2011

Empat Pasangan Calon Walikota Ambon Mohonkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, MKOnline – Empat pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Ambon, Provinsi Maluku periode 2011-2016, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA).

Demikian pokok permohonan (petitum) yang diajukan para Pemohon yang terdiri pasangan Daniel Palapia-La Suriadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATTE), Hesnia J. Huliselan-Machfud Walilulu (SELALU), dan pasangan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) dalam persidangan di MK, Senin (13/6/2011). Sidang perkara nomor 68/PHPU.D-IX/2011 mengenai permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Ambon ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Para Pemohon melalui kuasanya, Daniel W. Nirahua, menyampaikan dalil permohonan yang secara garis besar berisikan 9 (sembilan) poin. Pertama, para Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih dari satu TPS ke TPS lain untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 3,  Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA). Kedua, mobilisasi anak di bawah umur untuk mencoblos pasangan PAPARISA.

Ketiga, keterlibatan RT/RW dan petugas KPPS di Kota Ambon untuk memenangkan PAPARISA. Modus yang digunakan dalam hal ini, kata Daniel, yaitu dengan memanfaatkan sisa surat undangan untuk memlilih. “Dengan cara memanfaatkan sisa undangan C-6 KWK KPU, dengan imbalan sejumlah uang,” terang Daniel di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi dua anggota Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Keempat, keterlibatan petugas KPPS untuk memanipulasi hasil penghitungan suara. Kelima, manipulasi ribuan pemilih fiktif. Keenam, petugas KPPS tidak memberikan berita acara hasil penghitungan suara kepada saksi para Pemohon.

Ketujuh, adanya perbedaan hasil rekapitulasi pada formulir DA-KWK dengan hasil pada formulir DB-KWK KPU. Kedelapan, terjadi penghilangan hak pilih puluhan ribu pemilih di Kota Ambon yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon. Terakhir, kesembilan, pelaksanaan pemungutan ulang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam pokok permohonan (petitum) yang dibacakan oleh kuasa hukum lainnya, Noija Fileo Pistos Noija, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon Tahun 2011, tanggal 23 Mei 2011, dan Keputusan KPU Kota Ambon tentang Penetepan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011.

Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan PAPARISA. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, dan Kecamatan Teluk Ambon,” pungkas Fileo.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Kota Ambon. Sidang juga mengagendakan mendengar jawaban Pihak Terkait pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA) serta mendengar keterangan Saksi. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5462

Kamis, 09 Juni 2011

KPU Seram Bagian Barat Nilai Permohonan Lewati Tenggat Waktu

Jakarta, MKOnline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dalam tanggapannya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu. “Hal ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,” kata Antoni Hatane, kuasa hukum KPU SBB dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/6/2011).

Lebih lanjut KPU SBB melalui Antoni dalam tanggapannya menyatakan subjek hukum permohonan salah sasaran. Menurut KPU SBB, permohonan Pemohon bukan menyangkut perselisihan hasil pemilukada. “Karena yang dipersoalkan Pemohon adalah bukan menyangkut hasil perhitungan suara,” lanjut Antoni.

Dalam pokok permohonannya (petitum) kepada Mahkamah, KPU SBB meminta permohonan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth tidak dapat diterima. “Dalam petitum, menerima eksepsi Pihak Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon, tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Selain itu, dalam petitum KPU SBB meminta Mahkamah menyatakan keterangan Pihak Terkait II pasangan M. Yasin Payapo-La Nurdin (Yanuar) tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pihak Terkait II untuk seluruhnya atau menyatakan keterangan Pihak Terkait II tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Sementara itu, senada dengan KPU SBB, Pihak Terkait I pasangan Jacobis Puttileihalat-Muhammad Husni (Bob-Husni) melalui kuasa hukumnya, Latif Lahane, dalam keterangannya juga menyatakan permohonan La Kadir-Souhaly Roberth ke MK melewati ketentuan tenggat waktu 3 hari pengajuan permohonan. Bob-Husni juga menilai permohonan kabur menurut hukum (obscuure libel), karena Pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon dan hasil penghitungan suara menurut versi Termohon.

Pasangan Bob-Husni dengan tegas menolak dalil-dalil yang diusung La Kadir-Souhaly Roberth dalam pokok permohonan. Di antaranya, dalil mengenai pengerahan massa PNS, dan money politics. Sebaliknya, menurut Bob-Husni, dalil money politics ini sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian mengenai keterlibatan La Kadir-Souhaly Roberth dalam money politics. “Dalil Pemohon ini sengaja dibuat untuk mengalihkan keterlibatan Pemohon yang melakukan money politics pada sebagian desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada saat menjelang pencoblosan,” terang Latief Lahane, kuasa hukum Bob Husni.

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD, didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Setelah mendengar jawaban KPU SBB, keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II, sesi sidang berikutnya adalah pembuktian. Saksi Pemohon bernama Abdul Malik Tubaka menerangkan adanya penggelembungan DPT di Desa Koloik Kecamatan Kairatu. Mantan Anggota DPR Maluku Tengah ini juga menerangkan masuknya 3 desa dalam Pemilukada SBB. Padahal menurut Saksi, ke-3 desa tersebut masuk dalam wilayah Kab. Maluku Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)