>

Harmoni...

Jakarta, September 2010.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 21 Januari 2013

KPU Mamberamo Tengah: Masyarakat Adat Distrik Kelila Lazim Gunakan Sistem Noken


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menyatakan pendistribusian logistik pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012 di Distrik Kelila telah dilakukan oleh PPD dan PPS ke masing-masing KPPS, termasuk di dalamnya TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme. “Bahwa sebagaimana biasa dalam pelaksanaan Pemilu, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan pemilu presiden. Di Distrik Kelila masyarakat adat menggelar sistem noken.”
Demikian jawaban KPU Mamteng yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Budi Setyanto, di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, Senin (21/1/2013) siang di ruang sidang panel lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan ihwal perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013. Sedangkan perkara Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Setelah PPD dan PPS menyerahkan surat suara kepada KPPS, terang Budi, selanjutnya masyarakat adat melakukan kesepakatan untuk membagi surat kepada masing-masing pasangan calon. Hasil kesepakatan inilah yang direkap oleh KPPS.
Jawaban KPU Mamteng tersebut menanggapi dalil pasangan Eremen-Leonard pada persidangan sebelumnya (16/1/2013). Pasangan ini mendalilkan tidak ada pemungutan suara di 6 TPS di Distrik Kelila yaitu TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme.
Dengan demikian, lanjut Budi, perolehan suara di TPS tersebut bukanlah perolehan suara yang dikarang atau dipindah-pindahkan oleh PPD atau Termohon secara sewenang-wenang. Tetapi perolehan suara sah yang telah ditetapkan melalui musyawarah oleh masyarakat adat atau masyarakat pemilih berdasarkan kesepakatan atau sistem pemungutan suara menggunakan sistem noken telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui beberapa putusannya,” dalil Budi.
KPU Mamteng juga membantah dalil pasangan Eremen-Leonard yang menyatakan KPU Mamteng menerima rekap suara dari Distrik Megambilis yang telah direkayasa oleh Ketua PPD Megambilis. KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar, karena perolehan suara di tingkat Distrik Megambilis telah diplenokan. “Bahwa dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas adalah keliru dan tidak benar karena perolehan suara dari masing-masing di Distrik Megambilis telah di-Plenokan oleh PPD Distrik Megambilis pada tanggal 11 Desember 2012 yang diikuti dan ditandatangani oleh 4 anggota PPD,” tegas Budi.
Selanjutnya, menjawab dalil permohonan yang diajukan pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), KPU Mamteng pada prinsipnya menolak dalil-dalil Demi-Naftali. KPU Mamteng dalam eksepsinya menyatakan pasangan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pihak KPU Mamteng telah melaksanakan verifikasi, namun pasangan Demi-Naftali tidak sempurna mengikutinya. KPU Mamteng juga telah memberitahukan hasil verifikasi administrasi dan faktual persyaratan bakal pasangan calon pada 17 November 2012. “Namun verifikasi tersebut tidak diikuti secara sempurna oleh Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Mamteng, Supriyadi Adi.
Sementara itu, pemenang Pemilukada Mamteng yaitu pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenela (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Mamteng, menyatakan menolak tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Ham Yonas mendalilkan suara yang diperolehnya adalah murni, tanpa rekayasa. Selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait, kami menolak semua tuduhan, karena semua proses perolehan suara yang diterima oleh Pihak Terkait adalah benar-benar suara murni dari masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah, tanpa ada rekayasa dari pihak manapun,” kata kuasa hukum pasangan Ham-Yonas, Petus Ell. (Nur Rosihin Ana)

Menguji “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dalam KUHP


Setiap warga negara terancam diadukan ke Polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur delik sangat luas, sehingga para pengacara menganggapnya sebagai pasal “karet”. “Pasal ini unsur deliknya sangat luas. Asusila yang ancaman 2 tahun digandengkan dengan pasal ini, bisa dilakukan penahanan. Perbuatan apapun ketika orang bertamu ke rumah saya, kebetulan saya muslim, tidak salam pun bisa saya anggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Para pengacara sering menganggap (pasal) ini adalah pasal karet.”

Demikian disampaikan Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 dan Perkara Nomor 3/PUU-XI/2013 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/1/2013). Perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 ihwal pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, diajukan oleh Oei Alimin Sukamto Wijaya. Sedangkan perkara Nomor 3/PUU-XI/2013 ihwal pengujian Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,  diajukan oleh Hendry Batoarung Madika.

Di hadapan panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), Harjono, dan Maria Farida Indrati, lebih lanjut Sholeh selaku kuasa hukum Oei Alimin Sukamto Wijaya, menyatakan kliennya tersebut terlibat perkelahian di Hotel Meritus, Surabaya pada 5 Agustus 2012 lalu. “Pak Alimin ini dipukuli sampai babak belur oleh yang punya hotel (Meritus), yang kebetulan temannya sendiri,” kata Sholeh.

Saat dipukuli, terang Sholeh, Alimin menantang pemilik Hotel Meritus yang memukulinya untuk duel di Jembatan Suramadu. “Kalau berani itu jangan di sini, ini hotelmu. Kalau mau, ayo kita bertengkar di Jembatan Suramadu,” kata Sholeh menerjemahkan ucapan Alimin kepada pemilik Hotel Meritus yang disampaikan dalam Bahasa Jawa.

Merasa dianiaya, Alimin melapor ke Polisi. Namun, bukannya laporan Alimin yang ditindaklanjuti, justru sebaliknya, Alimin dilaporkan balik. Alimin pun ditahan dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melontarkan pernyataan menantang berkelahi. “Klien kami yang nyata-nyata dia menjadi orang teraniaya, dipukuli segala macamnya, justru sekarang menjadi tersangka dengan berbagai macam perkara yang masih berkaitan dengan kejadian di Hotel Meritus, dan Pasal 335 itu selalu dikaitkan,” terang Sholeh.

Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”

Adapun mengenai pengujian Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Sholeh mengutarakan keberatan karena adanya perlakuan khsusus untuk Pasal 335 KUHP, di mana penyidik, penuntut, maupun hakim bisa melakukan penahanan. "Nah ini juga kita uji supaya Pasal 335 ini dikeluarkan dari Pasal 21 KUHAP,” pinta Sholeh.

Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menyatakan: “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1),...”

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban akibat berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diujikan ini. Oleh karena itu, Sholeh berharap Mahkamah membatalkan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, yang termaktub dalam Pasal 335 KUHP. Sholeh juga meminta Mahkamah agar menghapus frasa “Pasal 335 ayat (1)” yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.

Persoalkan Makna “Segera”

Sementara itu, Hendry Batoarung Madika, melalui kuasanya, Duin Palungkun, menyatakan, ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP mengatur tentang Tembusan Surat Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. Klien Duin ditangkap karena kasus Narkoba. Dalam kurun waktu 24 hari setelah penangkapan, keluarga Hendry baru menerima surat perintah penangkapan. “Klien kami telah ditangkap selama 24 hari kurang lebih baru disampaikan surat perintah penangkapan ini kepada keluarganya,” kata Duin.

Duin mengaku sudah melakukan upaya hukum praperadilan. Namun upaya ini ditolak Hakim, karena KUHAP tidak mengatur pemaknaan mengenai berapa lama kata “segera”. “Menurut pertimbangan Hakim tersebut, dalam undang-undang tidak dijabarkan secara pasti berapa lama rentang waktu untuk kata segera itu,” lanjut Duin.
            
Menurut Duin, penerapan Pasal 18 ayat (3) KUHAP oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia khususnya tentang pemaknaan kata segerawaktunya tidak pasti. Hal ini tidak menjamin kepastian hukum karena warga negara diperlakukan tidak sama di depan hukum.  “Karena penerapan kata segera dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan. Ada yang diterapkan satu hari, dua hari, hingga satu minggu setelah penangkapan dilakukan,” dalil Duin.

Hendry melalui kuasanya dalam petitum meminta ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP dimaknai tidak lebih dari satu minggu setelah penangkapan. “Tembusan surat perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga,” pinta Duin Palungkun, kuasa hukum Hendry Batoarung Madika. (Nur Rosihin Ana). 

Rabu, 16 Januari 2013

Pasangan Eremen-Leonard Minta Pemungutan Suara Pemilukada Mamberamo Tengah Diulang


Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanggal 19 Desember 2012. Pasangan nomor urut 4 ini juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Mamteng agar menetapkan pasangan Eremen-Leonard sebagai peraih suara terbanyak. Jika kedua permintaan tersebut tidak dikabulkan, pasangan Eremen-Leonard minta dilaksanakan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kab. Mamteng.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon KPU Kabupaten Mamberamo Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang dua distrik, yaitu Distrik Megambilis dan Distrik Eragayam.”

Demikian petitum pasangan Eremen-Leonard yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muh. Sattu Pali, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/1/2012) siang. Persidangan pendahuluan untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman.

Pasangan Eremen-Leonard mendalilkan, pada 19 Desember 2012 KPU Mamteng melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil suara. Padahal dua distrik, yaitu Distrik Eragayam dan Distrik Megambilis belum melaksanakan rekap. “Rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 19 Desember 2012 itu masih ada dua PPD, yakni PPD Distrik Eragayam dan Megambilis yang belum melaksanakan rekapitulasi, namun Termohon sudah terlebih dahulu melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten,” kata Muh. Sattu Pali, kuasa hukum Eremen-Leonard.

Melalui Sattu Pali, pasangan Eremen-Leonard juga mendalilkan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU Mamteng). Pada 11 Desember 2012 saat hari pemungutan suara di seluruh wilayah Kab. Mamteng dilaksanakan, masyarakat pemilih yang berdomisili di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, serta TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedianya kotak suara, berita acara, dan formulir C-1 di masing-masing TPS. Kemudian saat rekap di tingkat Panitia Pemilihan Distrik  (PPD) Distrik Kelila pada 17 Desember 2012, KPPS dan PPS membacakan hasil rekap dan membuat berita acara 6 TPS tersebut.

“Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Nomor 5 melakukan protes dan keberatan kepada Termohon, dengan alasan bahwa masyarakat pemilih di TPS-TPS yang kami sebutkan tadi, tidak pernah melakukan pemungutan suara,” sambung Sattu Pali.

Sattu Pali kemudian membeberkan ketidakprofesionalan KPU Mamteng karena terjadinya perbedaan hasil rekap suara di tingkat PPD Distrik Kalila dengan rekap di tingkat kabupaten. Hasil rekap suara di tingkat PPD Distrik Kelila, pasangan David Pagawak-Simon Kenelak (Nomor Urut 1) tidak mendapatkan suara alias nol, pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Nomor Urut 2) 5.578 suara, pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona (Nomor Urut 3) 29 suara, pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Nomor Urut 4) 341 suara, dan pasangan Kalvin Bilin-Thimotius Karoba (Nomor Urut 5) 2.541 suara. Namun pada saat rekap di tingkat kabupaten, perolehan suara untuk Distrik Kelila adalah, Nomor Urut 1 dengan perolehan 862 suara, Nomor Urut 2 sebanyak 5.071 suara, Nomor Urut 3 sebanyak 29 suara, Nomor Urut 4 sebanyak 341 suara, dan Nomor Urut 5 sebanyak 2.616. “Dengan adanya kejadian yang dilakukan oleh Termohon, kami menganggap bahwa Termohon tidak profesional dan nyata-nyata menjalankan tugas dengan tanggung jawabnya,” tuding Sattu Pali.

Selain itu, Sattu Pali juga mengungkap pelanggaran yang terjadi di Distrik Eragayam. Saat rekap di tingkat PPD Eragayam, kata Sattu Pali, Termohon tidak mengakomodir hasil perolehan suara dari tiga TPS yang terdiri dari TPS 1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Saat rekapitulasi di tingkat distrik (Eragayam), saksi pasangan calon nomor urut 5 maupun nomor urut 4 mengajukan keberatan kepada Termohon untuk menghentikan penghitungan suara, sebelum 3 TPS tersebut memberitahukan atau membacakan hasil penghitungan suaranya. Namun keberatan tersebut tidak diakomodir,” terang Sattu Pali.

Menurut Sattu Pali, rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten Mamteng yang benar yaitu, pasangan Nomor Urut 1 mendapatkan 3.688 suara (12,60%), pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 8.812 suara (28,5%), pasangan Nomor Urut 3 sebanyak 1.843 suara (6,30%), pasangan Nomor Urut 4 sebanyak 10.363 suara (35,4%), dan pasangan Nomor Urut 5 sebanyak 5.168 suara (17,65%).

Selanjutnya, panel hakim memeriksa permohonan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng yang diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), yaitu perkara 2/PHPU.D-XI/2013. Pasangan ini merasa keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Mamteng Nomor 17 Tahun 2012, tanggal 19 Desember 2012. Pasangan Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Pasangan Demi-Naftali, melalui kuasa hukumnya, John Richard, menyatakan KPU Mamteng telah menerbitkan SK Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Peserta PemilukadaPenerbitan SK tersebut, kata John, dikeluarkan dengan cara melanggar hukum. Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah diputus pada tanggal 7 Desember 2012 dengan amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK KPU Nomor 08 tahun 2012, tertanggal 10 November 2012. “Surat keputusan Termohon tersebut dikeluarkan dengan cara melanggar hukum,” kata John Richard. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 15 Januari 2013

MK: Konstitusional, Undur Diri Anggota TNI dan Polri Peserta Pemilukada


Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah (Pemilukada) dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya.  “Asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012, Senin (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan IHCS. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mahkamah berpendapat semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di bidang politik, termasuk anggota TNI dan anggota Polri yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Hal tersebut bersesuaian dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, larangan anggota TNI dan anggota Polri ikut serta dalam pesta demokrasi Pemilu dalam hal ini Pemilukada dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dianulir oleh Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda yang menyatakan, “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: ... g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Berdasarkan Pasal a quo, anggota TNI dan anggota Polri diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Achmad Sodiki membacakan pendapat Mahkamah.
Menurut Mahkamah, frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda merupakan ketentuan persyaratan yang sudah jelas bagi anggota TNI maupun anggota Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada dalam menjaga profesionalitas dan netralitas TNI dan Polri. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Pemilukada yang demokratis, jujur, dan akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya yang berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota Polri, tidak dilarang memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya pada saat Pemilukada berlangsung.
Menurut tafsir IHCS (Pemohon), surat pernyataan pengunduran diri anggota TNI maupun anggota Polri karena berlaga sebagai peserta Pemilukada, belumlah dapat dikatakan non aktif dari keanggotaanya. Dengan demikian, anggota TNI maupun anggota Polri masih dapat dikatakan aktif dan belum benar-benar keluar dari kesatuannya sehingga dapat terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memanfaatkan jabatannya dan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Dalil IHCS tersebut dipatahkan oleh pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa IHCS telah keliru dalam menafsirkan Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda. Menurut Mahkamah, Pasal tersebut justru memberikan persyaratan yang jelas kepada anggota TNI maupun anggota Polri yang hendak mendaftar sebagai perserta Pemilukada, yakni harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
Meskipun dalam pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai tindak lanjut dari surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri, namun demikian bukan berarti anggota TNI dan anggota Polri itu masih aktif dalam menduduki jabatannya. Sebab, proses surat pernyataan pengunduran diri merupakan kewajiban atau kewenangan dari atasan anggota TNI dan Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada untuk menindaklanjutinya.
Dengan kata lain, ketegasan pengunduran diri anggota TNI dan/atau anggota Polri dari jabatannya tergantung dari atasan untuk memprosesnya, sehingga jika anggota TNI dan/atau anggota Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada kalah, maka dapat  dipastikan anggota TNI dan/atau anggota Polri tersebut tidak akan kembali ke jabatannya.
Selain itu, jikalau frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda harus diartikan anggota TNI dan/atau anggota Polri benar-benar keluar dari instansinya apabila mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada, ketentuan tersebut dapat dikatakan telah menghalangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah dijamin oleh UUD 1945. “Karena ada tenggang waktu proses administrasi pemberhentian dari anggota TNI atau Polri berhadapan dengan jangka waktu pendaftaran yang dalam tahapan Pemilukada sangat singkat,” lanjut Sodiki.
Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil yang diusung oleh IHCS tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Sodiki membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012. (Nur Rosihin)