Kamis, 24 Juni 2010

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Sembilan Kecamatan di Kab. Gresik

(Ki-Ka) H. Hariyadi dan Irfan Choirie selaku Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon bersendagurau selagi menunggu pemberian berkas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gresik di ruang sidang Pleno MK, Kamis (24/06).
Jakarta, MK Online - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gresik Tahun 2010 memasuki babak pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan di kecamatan Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Kecamatan Balong Panggang.
Sidang perkara nomor 28/PHPU.D-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota, Kamis (24/6/2010) bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan sengketa pemilukada ini diajukan oleh Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim (SQ), pasangan no. urut 3. Pemohon keberatan terhadap hasil Keputusan KPU Kab. Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, tanggal 1 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik 2010.
Pemohon merasa penetapan hasil perolehan suara tersebut tidak sesuai dengan hasil penghitungan Tim dari Pemohon. Selain itu, hasil penghitungan Termohon merupakan hasil dari berbagai penyimpangan dalam proses tahapan pemilukada yang sangat berpengaruh langsung terhadap hasil perolehan suara.
Pemohon mendalilkan terjadinya praktik money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait pasangan no. urut 5, Husnul Khuluq-Musyaffa’ Noer (Humas) yang terjadi di Desa Sungonlegowo Kec. Bungan, Desa Krikilan Kec. Driyorejo, dan Dusun Mojotengah, Desa Mojotengah, Kec. Menganti.
Mahkamah bependapat, dalil Pemohon mengenai praktik money politic terbukti dan cukup beralasan hukum berdasarkan keterangan Saksi dan bukti-bukti di persidangan.
Pemohon juga mendalikan adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan terorganisir yang dilakukan KPU Kab. Gresik dan jajarannya karena dianggap berpihak kepada pasangan Humas mengenai  hasil Quick Count pasangan Humas yang dikeluarkan pada Pukul 11.15 WIB, sebelum pemungutan suara berakhir.
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon cukup beralasan hukum karena Termohon dan Pihak Terkait tidak memberikan alat bukti dan kesaksian bantahan apa pun.
Disamping itu, Pemohon mendalilkan pasangan Humas melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif. Pelanggaran ini berupa ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kab. Gresik melalui Dinas Pertanian Kabupaten Gresik hingga jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan dengan mengikutsertakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta melibatkan Produsen Pupuk Petrobio untuk mendukung pasangan Humas.
Berdasarkan bukti, Mahkamah mencatat ucapan para Pegawai Dinas Pertanian. Secara tersirat maupun tersurat, ucapan dalam campuran bahasa Indonesia dan bahasa Jawa ini sedang memberikan pengarahan kepada para peserta Gapoktan untuk mendukung pasangan Humas.
Mahkamah berpendapat, Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran yang sistematis dan masif yang menciderai nilai-nilai “bebas” dan “jujur” dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, sengketa dalam proses pemilukada kerap terjadi karena tahap perkembangan sosial politik dari masyarakat dan aparatur serta pelaksana pemilu yang dipandang belum bisa melepaskan diri dari kultur birokrasi masa lalu. Selain itu, karena adanya kelemahan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wewenang lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa yang timbul dalam proses Pemilukada.
Lebih lanjut dalam pembacaan putusan, Mahkamah memaparkan bahwa di dalam UUD 1945, asas kedaulatan rakyat (demokrasi) selalu dikaitkan dengan asas negara hukum (nomokrasi) sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai konsekuensi logisnya, demokrasi tidak dapat dilakukan berdasarkan pergulatan kekuatan-kekuatan politik an sich, tetapi juga harus dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum.
Oleh sebab itu, keputusan yang hanya berdasar kehendak suara terbanyak semata-mata, dapat dibatalkan oleh pengadilan jika di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap nomokrasi (prinsip-prinsip hukum) yang bisa dibuktikan secara sah di pengadilan.
Alhasil, dalam amar putusan sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kab. Gresik No. 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balong Panggang.
Terakhir, melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar