Rabu, 02 November 2011

Ne Bis In Idem, Uji UU Kesehatan Tidak Diterima

Peringatan bahaya rokok dalam UU Kesehatan yang diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, (2/11/2011) malam, menyatakan permohonan tidak tidak dapat diterima. 

Sidang pengucapan putusan untuk perkara 43/PUU-IX/2011 ini diajukan oleh Dr. Widyastuti Soerojo, M.Sc., Dr. Muherman Harun dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Widyastuti dan Muherman masing-masing berprofesi sebagai dokter yang mempunyai kewajiban untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 dan Pasal 12 UU 36/2009. Sementara ISMKMI, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya berkomitmen membela kepentingan publik dalam hal ini bidang kesehatan.

Mahkamah berpendapat, Pasal 114 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang diujikan para Pemohon, telah diputus Mahkamah dalam putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, beberapa saat sebelum putusan Nomor 43/PUU-VIII/2010 dibacakan. Sementara menurut Pasal 60 UU MK, Pasal 42 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU menyatakan, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain atau berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Pada hakikatnya, menurut Mahkamah,  permohonan dan alasan-alasan dalam permohonan Nomor 34/PUU-VIII/2010 adalah sama dengan permohonan Nomor 43/PUU-VIII/2010 yang diajukan Widyastuti, Muherman dan ISMKMI, di mana dalam pertimbangannya antara lain menyatakan, bahwa kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang dihubungkan dengan pengertian ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan”, mengandung dua pengertian yang berbeda sekaligus yaitu kumulatif dan alternatif. Padahal, penjelasan dari suatu pasal diperlukan justru untuk menjelaskan dengan rumusan yang tegas supaya dapat memaknai kata ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan” dalam ketentuan Pasal 114 tersebut menjadi lebih jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran lain.

Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, sepanjang mengenai pasal yang telah diuji dengan batu uji yang sama mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan perkara ini. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, uji konstitusionalitas pasal yang dimohonkan Widyastuti Soerojo, Muherman Harun dan ISMKMI dinyatakan ne bis in idem.

0 komentar:

Posting Komentar