Permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (GT) memasuki tahap final yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusan perkara 120/PHPU.D-IX/2011 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan GT. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh.Mahfud MD dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/12/2011) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.Mahkamah juga membatalkan perolehan suara Pasangan H....