Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. Agus Subagio di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Harjono, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim, menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat panel hakim pada persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari...