Rabu, 03 Agustus 2011

Pemerintah Belum Tanggapi Pemohon SKLN Kutai Timur


Wakil dari Kementerian ESDM, Sutisna Prawira dan Agus Salim, saat Sidang Sengketa Kewenangan antara Bupati Kutai Timur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (2/8), di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Sidang Sengketa Kewenangan antara Bupati Kutai Timur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/8). Sidang pleno yang diketuai Ketua MK Moh. Mahfud MD ini beragendakan mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Pemerintah.

Wakil Pemerintah Sutisna Prawira di awal sidang langsung menyatakan bahwa dirinya dan Agus Salim, yang mewakili Kementerian ESDM, sampai sidang keempat ini belum mendapat surat kuasa dari Menteri ESDM. Karena itu, Pemerintah dalam sidang kali ini belum dapat menyampaikan jawaban atas permohonan Pemohon.

“Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, belum menandatangani (surat kuasa, red). Dan kedua juga mohon ijin, Yang Mulia, keterangan pemerintah kami sedang difinalkan dengan Kementerian Dalam Negeri karena ini terkait dengan masalah kewenangan juga dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jadi, kami mohon ijin pada hari ini sidang, kami belum bisa menyampaikan keterangan pemerintah,” ujar Sutisna.
Menanggapi ketidaksiapan Pihak Pemerintah itu, Mahfud yang memimpin jalannya sidang, mengingatkan bahwa selama ini sidang sudah berlangsung secara terbuka dan sudah memberi kesempatan cukup kepada pihak-pihak. Karena itu, Mahfud memutuskan sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan.
“Kita tidak mungkin melanjutkan sidang hari ini. Oleh sebab itu sidang akan ditutup dan nanti Majelis Hakim akan memberitahu apakah perlu mendengarkan keterangan pemerintah atau tidak, karena sudah diberi kesempatan tidak datang. Sehingga nanti Majelis Hakim akan mempertimbangkan membuka sidang lagi untuk mendengar atau tidak perlu mendengar keterangan pemerintah. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” tandas Mahfud sembari menutup sidang yang berlangsung sangat singkat itu.
Permohonan Pemohon sendiri terkait dengan pengelolaan sumder daya alam di Kutai Timur. Pemohon merasa tidak bisa melakukan tindakan-tindakan pengelolaan potensi Sumber Daya Alam, khususnya Minerba, sebagaimana yang seharusnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945. Pemohon menganggap pengelolaan Sumber Daya Alam di Kutai Timur seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemohon demi kesejahteraan rakyat, bukannya oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. “Sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 merupakan wewenang yang semestinya milik Pemerintah Kabupaten,” ujar Robikin pada persidangan pertama yang lalu. (Yusti Nurul Agustin/mh)

0 komentar:

Posting Komentar