Senin, 23 Mei 2011

MK Tolak Permohonan Pasangan Cabup Kuantan Singingi Mursini - Gumpita

Jakarta, MKOnline – Terjadinya berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagaimana didalilkan Pasangan Mursini-Gumpita, menurut Mahkamah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan, kalaupun ada, quod non, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Kepala Daerah Kuansing yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/5/2011). Dalam amar putusan untuk perkara Nomor 49/PHPU.D-IX/2011 ini, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pasangan Mursini-Gumpita untuk seluruhnya.

Pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan aparat penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam memberikan dukungan kepada Pasangan Sukarmis-Zulkifli. Misalnya dukungan Camat Benai, Erdiansyah berupa pemberian Asma’ul Husna bergambar Sukarmis-Zulkifli sejumlah 142 buah kepada Yunisman, Kepala Desa Benai Kecil.

Dalil adanya dukungan kepada pasangan Sukarmis-Zulkifli juga dialamatkan kepada Kepala Desa Siborobah, Kecamatan Gunung Toar berupa janji kepada masyarakat Desa akan mendapat bantuan dari pemerintah seperti tabung gas kecil, rumah layak huni, aliran listrik, jembatan, jika Sukarmis Zulkifli memenangi Pemilukada Kuansing. Kemudian dalil adanya kegiatan terselubung yang diadakan oleh Pemda Kuansing dalam acara pemberantasan pornografi yang diikuti oleh para pelajar SMU di Kec. Kuantan Tengah dengan cara memerintahkan para Camat se-Kuansing untuk mengirimkan pelajar yang telah masuk kategori pemilih pemula untuk hadir pada kegiatan tersebut.

Pasangan Mursini-Gumpita juga mendalilkan adanya keterlibatan Muharman, Plt. Sekretaris Daerah Kuansing berupa kegiatan di Desa Tabarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, dan menghadiri kegiatan pengukuhan Tim Suzuki di Kasang Lubuk Jambi. Sedangkan dalil mengenai pelibatan PNS, menurut Mursini-Gumpita yaitu merekrut Pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya baik di tingkat desa, kecamatan dan sekolah-sekolah dengan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan Pemilih minimal 10 orang Pemilih sampai dengan 100 orang Pemilih. Selain itu, Mursini-Gumpita mendalilkan adanya intimidasi di Kecamatan Singingi Hilir terhadap tim suksesnya. Intimidasi ini melibatkan penyelenggara pemerintahan.

Sedangkan mengenai kecurangan dalam Pemilukada, Mursini-Gumpita mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Anggota KPPS I Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman. Kemudian adanya penggelembungan suara di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan ditemukannya Pemilih yang tidak mempunyai surat suara dan tidak mempunyai KTP akan tetapi mempunyai + 1000 undangan.

Bahkan Mursini-Gumpita mendalilkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Kuansing (pasangan calon Nomor Urut 1). Para penyelenggara pemerintahan dan PNS di Kuansing diperintahkan untuk hadir dan mendukung kegiatan yang dilakukan bupati disertai dukungan surat perintah tugas (SPT) dari Plt. Sekda kepada seluruh penyelenggara pemerintahan Kuansing dan permintaan dukungan dari masyarakat. Kegiatan dimaksud yaitu, Melayur Jalur, Do’a padang dan wirid bulanan, dan Peringatan Maulid Nabi.

Untuk dikatahui, Pemilukada Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing. Mursini-Gumpita menuding terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan Pemilukada di Kuansing yang mempengaruhi perolehan suara. Selanjutnya, Mursini-Gumpita mengajukan keberatan ke MK. Tercatat 8 kali MK menggelar persidangan sengketa Pemilukada Kuansing ini. (Nur Rosihin Ana/mh)

0 komentar:

Posting Komentar