Rabu, 18 Mei 2011

Pantun Dukungan Suara Warnai Proses Pemilukada Kuantan Singingi

Jakarta, MKOnline – Silang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, memasuki etape pembuktian VII di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Etape ini merupakan kelanjutan persidangan sebelumnya, yaitu mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh para pihak.
Saksi Pemohon pasangan Mursini-Gumpita bernama Eryswan, di depan Panel Hakim MK menerangkan tugasnya sebagai Kepala Dinas Peternakan Kab. Kuansing yang sehari-hari membantu bupati untuk hadir pada beberapa kegiatan. Salah satunya, kegiatan melayu jalur di Pulau Panjang Cerenti. “Pada kesempatan itu saya dan beberapa PNS yang kebetulan Putra Daerah Cerenti diminta hadir di atas pentas untuk memberikan sumbangan,” terang Eryswan. Kegiatan ini, kata Eryswan, dihadiri antara lain Kabag Keuangan Kuansing, Sekretaris Bappeda, dan beberapa camat.
Sedangkan saksi Pemohon bernama Dodi Amril menerangkan aktivitas PNS pada masa-masa tenang kampanye yaitu tanggal 4-6 April 2011. “Pergerakkan PNS aktif di masa-masa hari tenang,” lanjutnya. Dodi menyontohkan aktivitas pada 5 April 2011 yang dilakukan Marwan, Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Kuansing. Kegiatan yang dimaksudkan Dodi yaitu acara persukuan Chaniago di Kec. Singingi Hilir yang dihadiri 35 orang dalam ruangan tertutup. “Dalam ruangan tertutup, kok, Saudara tahu,” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Saya mengintai, mengintip di belakang rumahnya, Yang Mulia,” jawab Dodi Amril.
Dodi juga menerangkan adanya SMS berbau pelecehan kepada Mursini Gempita. SMS dari nomor 0811765407, kata Dodi, berisi kepanjangan dari karakter huruf Mursini-Gumpita, yaitu, Mursini: M, Munafik, U, Usil, R, Rusuh. S, Sempilik. I, Ilegal. N, neo-liberal, I, Idiot. Sedangkan karakter Gumpita: G, Gagap, U, Usang, M, Mandul, P, Pokam, I, Imut, T, Turi. A, Amis. Itulah pimpinan harapan Kuansing semangat baru untuk perubahan.
Sementara itu saksi Pemohon bernama Yusman  menerangkan kegiatan BKMT pada 4 Februari 2011. Ia mengaku melihat dan mendokumentasikan kegiatan tersebut dalam bentuk foto dan rekaman suara. Bahkan ia masih ingat pantun yang dibawakan Marzuki Efrizal, yaitu, “Burung nuri, hinggap di dahan. Di batang kayu manis, mencari makan. Silaturrahmi terus kita pertahankan, dukung Pak Surkamis, lanjutkan pembangunan.” Ia juga ingat pantun istri Surkamis yang berbunyi, “Dari lugut Jambi, hari sudah petang. Singgah sebentar di Desa Pangkalan. Jangan lupa bulan April mendatang, dukung Suzuki pembangunan kita lanjutkan,” kata Yusman menirukan pantun istri Sukarmis.
Sidang sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat maghrib. Sidang kembali dibuka pukul 18.24 WIB. Pada kesempatan ini diperdengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait pasangan pasangan Sukarmis-Zulkifli.
Saksi pasangan Sukarmis-Zulkifli bernama Andika Putra membantah pengaitan pelaksanaan musyawarah FKMTB dengan Pemilukada Kuansing. “Musyawarah FKMTB adalah dalam rangka mempersiapkan FKMTB untuk dilakukan pengukuhan,” katanya. Mempertegas keterangan Andika, saksi bernama Yansen Amril juga mengatakan bahwa forum komunikasi yang terbentuk, tidak ada sama sekali kaitannya dengan untuk memenangkan salah satu calon.
Saksi lainnya, Hendri membantah dalil pasangan Mursini-Gumpita mengenai adanya mutasi kepala sekolah di Kecamatan Cirenti, atas nama Yusniar dan Bachtiar, disebabkan memihak pada salah satu Calon. “Yang benar, nama Yusniar dan Bachtiar, tidak ada yang menjabat Kepala Sekolah di Kecamatan Cirenti,” bantah Hendri.
Untuk diketahui, Pemilukada Kab. Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, dikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang jamak terhampar dalam sengketa Pemilukada, yaitu pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif pun diusung pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya ke MK. (Nur Rosihin Ana/mh)

0 komentar:

Posting Komentar