Jumat, 24 Juni 2011

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pekanbaru

 Jakarta, MKOnline – Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus bersabar untuk memiliki pasangan Walikota/Wakil Walikota baru dalam Pemilukada 2011. Pasalnya, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Mahkamah dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011), memerintahkan kepada KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru.

Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu, KPU Provinsi Riau dan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil PSU kepada MK selambat-lambatnya 90 hari setelah pengucapan putusan ini.

Demikian bunyi amar putusan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk. Mahkamah berpendapat penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 diwarnai terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menciderai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian di persidangan, cukup meyakinkan terjadinya mobilisasi Pemilih dari Kabupaten Kampar ke Kota Pekanbaru, dan sistem perjokian dengan menggunakan nama orang lain.

Kemudian adanya keterlibatan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah, untuk memenangkan Pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi melalui proses mutasi yang dilakukan oleh beberapa orang pejabat terhadap jajaran staf ataupun pejabat yang telah bersikap netral dalam Pemilukada Pekanbaru, tanpa melalui pertimbangan dari Baperjakat. Walikota Pekanbaru juga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Firdaus-Ayat dan membiarkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pasangan Firdaus-Ayat.

Pelanggaran lainnya yaitu pelibatan PNS terutama camat, lurah, RT dan RW secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kota Pekanbaru untuk memenangkan pasangan Firdaus-Ayat. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil.

Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang tidak memberi toleransi pelanggaran yang secara terstruktur dengan melibatkan pejabat dan PNS dalam Pemilukada untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Di antaranya Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Manado, Kota Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo. Semua putusan-putusan tersebut berkaitan dengan pelibatan PNS yang menyebabkan Pemilukada harus diulang. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5512

0 komentar:

Posting Komentar