Jumat, 17 Juni 2011

Saksi Pasangan Dasat Bantah Kerahkan Pemilih dari Luar Kota Pekanbaru

Jakarta, MKOnline – Pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/6/2011) untuk menjalani persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasangan Berseri datang bersama kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, dkk. Hadir pula Termohon Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf didampingi kuasa hukumnya A Patra M Zen, dan Pihak Terkait Ayat Cahyadi didampingi kuasanya Utomo Karim. 
Persidangan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 kali ini merupakan kelanjutan persidangan pada Kamis kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Saksi Pihak Terkait pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (Dasat) bernama Muhammad Ikramullah Alsidiq Bakri membantah keterangan saksi pasangan Berseri yang bernama Ida Tulianti Susanti. Pada persidangan Kamis kemarin, Ida Yulianti Susanti menerangkan adanya mobilisasi pemilih dari luar Kota Pekanbaru. “Saya membantah kesaksian Ida Yulianti Susanti, yang mengatakan ada mobilisasi masyarakat dan mahasiswa asal Kampar. Itu tidak benar. Saya berasal dari Bangkinang dan rumah saya berdekatan dengan Bapak H. Firdaus MT, tapi saya tidak pernah mendapatkan kartu pemilih,” bantah Ikram
Mendengar keterangan Ikram, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD bertanya kepada Pemohon. “Pemohon, apakah Anda secara spesifik menunjuk Ikramullah sebagai orang yang dimobilisasi?”tanya Mahfud. “Tidak ada kaitannya dengan Saksi Ibu Ida,” jawab kuasa hukum pasangan Berseri, Iskandar Sonhadji.
 
Saksi lainnya bernama Syamsahid, Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, membantah pernah melontarkan pernyataan “seorang perempuan itu tidak boleh untuk menjadi walikota.” Bantahan Syamsahid ini menanggapi keterangan saksi pasangan Berseri bernama M. Yatim.
Kemudian saksi bernama Ali Hamzah Nasution membantah kesaksian Rasyidi Hamzah ikhwal acara peresmian safe house atau rumah aman tanggal 18 April 2011 di rumah Junaedi RW 4 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. “Saya diundang sebagai tokoh masyarakat dan dihadiri oleh Bapak Walikota Pekanbaru Herman Abdullah. Dalam sambutannya tidak ada mengajak masyarakat untuk memilih Bapak Firdaus dan Pak Ayat,” terang Ali.
Sidang Panel ini dipimpin oleh tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang lanjutan akan digelar selasa depan masih dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5488

0 komentar:

Posting Komentar