Senin, 27 Juni 2011

MK Sidangkan Sengketa Pemilukada Bombana Putaran Kedua

Jakarta, Mkonline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Putaran Kedua yang dilaksanakan 8 Mei 2011 lalu, menyisakan silang sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum’at (27/5/2011) menggelar sidang sengketa Pemilukada Bombana. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 56/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan calon Subhan Tambera-Abdul Aziz Baking (Serasi).

Di hadapan Panel Hakim MK, Serasi melalui kuasa hukumnya, Kores Tambunan, memaparkan sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan keberatan pasangan Serasi terhadap hasil Pemilukada Bombana. Pelanggaran yang didalilkan yaitu terjadinya penggelembungan suara pasanggan nomor urut 2, Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya). “Adanya pelanggaran DPT dalam pencoblosan tanggal 8 Mei 2011 yang sengaja dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 di seluruh TPS se-Kabupaten Bombana,” kata Kores mendalilkan. Di sisi lain, lanjut kores, Kores, terjadi pengurangan perolehan suara sah yang diraih pasangan Serasi.

Pasangan Serasi juga mendalilkan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bombana waktu pelaksanaan Pemilukada. Menurut Serasi, pasca putusan MK, KPU Bombana telah menetapkan jadwal tahapan pemungutan suara putaran kedua. Dalam APBD perubahan tahun 2010, DPRD Bombana telah mengakomodir anggaran Pemilukada Bombana Putaran Kedua sebanyak Rp 3 Milliar, sesuai usulan KPU Bombana. ”Tetapi KPU Kabupaten Bombana tidak dapat menggelar tahapan Pemilukada sesuai jadwal tanggal 12 Desember 2010,” terang Kores.
  
Selain itu, Serasi mendalilkan adanya keberpihakan Ketua KPU Bombana dalam pemenangan pasangan Tamasya. Saat Rapat Kerja DPD PAN Bombana, Ketua KPU Bombana hadir sebagai pembicara dengan agenda pembahasan tentang pemenangan pasangan Tamasya. “Ketua KPU tersebut memberi penjelasan dan strategi pemenangan di hadapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN SULTRA atau Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPD PAN Bombana dan Pasangan Calon Tamasya, sebagaimana tertera pada gambar liputan wartawan media Radar Buton tertanggal 3 November 2010 sesuai dengan bukti terlampir,” kata Kores membuktikan.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang didalilkan pasangan Serasi, yaitu mobilisasi aparat birokrasi Pemkab Bombana, para kepala desa, lurah, serta pegawai negeri sipil untuk mendukung pasangan Tamasya. Di samping itu, pelanggaran berupa politik uang, penyalahgunaan bantuan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemenangan Pemilukada, serta adanya intimidasi.

Pasangan Serasi memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah keputusan KPU Bombana tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Bombana Putaran Kedua tahun 2011. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara yang benar yang di peroleh masing-masing pasangan calon adalah: pasangan Tamasya memperoleh 49, 28% suara, sedangkan pasangan Serasi memperoleh 50,72%, sekaligus menyatakan pasangan Serasi pasangan calon terpilih pada Pemilukada Bombana Putaran Kedua. (Nur Rosihin Ana/mh)

0 komentar:

Posting Komentar