Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah mereduksi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Sebab kedua UU tersebut tidak melibatkan DPD dalam pengajuan maupun persetujuan rancangan undang-undang. Terlebih lagi saat proses legislasi...