Kamis, 13 Desember 2012

Kuasa Pemohon Uji UU Minerba Tak Hadiri Sidang Karena Ibundanya Meninggal


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (13/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk Perkara Nomor 113/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 dan Pasal 127 UU Minerba ini beragendakan perbaikan permohonan.

Panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Harjono, Anwar Usman, setelah membuka persidangan, membacakan surat yang dikirimkan oleh kuasa Pemohon. Isi surat tersebut intinya permintaan izin tidak bisa hadir di persidangan karena ibunda kuasa hukum Pemohon meninggal dunia. “Kuasa dari Pemohon minta izin untuk tidak mengikuti sidang ini karena ibundanya meninggal dunia pada hari ini,” kata Ahmad Fadlil Sumadi membacakan surat.

Selanjutnya panel hakim memerintahkan kepada Panitera MK untuk melakukan pemanggilan kepada Pemohon jika nantinya rapat permusyawaratan hakim (RPH) menyatakan permohonan pemohon dilanjutkan ke tahap pleno. Selain itu, sebelum menutup persidangan, panel hakim memerintahkan Panitera MK untuk membuat berita acara persidangan. Supaya dibikin berita acara hari ini, dia tidak datang dengan alasan yang menurut hukum dapat dibenarkan,” kata Fadlil.

Untuk diketahui, uji materi UU Minerba diajukan oleh H. Hazil Ma’ruf. Hazil mengujikan Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 dan Pasal 127 UU Minerba. Melalui kuasanya, Iwan Prahara Nur Asnawi, Hazil pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hazil menganggap Pasal 125 ayat (2) UU Minerba kontradiktif dan diskriminatif, karena tidak menjelaskan secara rinci maksud dan tujuannya. Sedangkan Pasal 126 Ayat (1) UU Minerba sebagai bentuk aturan bertujuan memonopoli hasil sumber daya alam dengan tidak sedikit pun memikirkan rakyat sekitar. Kemudian Pasal 127 UU Minerba merupakan bentuk arogansi penguasa kepada rakyatnya, sedangkan rakyat tidak diberikan ruang sedikit pun untuk bernafas.

Pasal 125 ayat (2) UU Minerba menyatakan, “Pelaksana usaha jasa pertambangan  dapat  berupa  badan usaha, koperasi, atau  perseorangan  sesuai  dengan klasifikasi  dan kualifikasi  yang telah ditetapkan  oleh Menteri.”

Pasal 126 menyatakan: “(1) Pemegang  IUP  atau  IUPK  dilarang  melibatkan  anak perusahaandan / atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah  usaha  pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri; (2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. tidak  terdapat  perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut; atau b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang  berminat/ mampu.”

Pasal 127 menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar