Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kab. Bengkulu Selatan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang sedianya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan, ternyata juga terserap untuk
penduduk Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten
Seluma serta penduduk Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Hal ini
disebabkan karena tiga kecamatan tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten
Bengkulu Selatan, sehingga penduduknya lebih memilih fasilitas pendidikan dan
kesehatan yang ada di Kabupaten Bengulu Selatan dibandingkan harus ke Kabupaten
Seluma maupun Kabupaten Kaur yang jaraknya lebih jauh.
Demikian juga terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM)
yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat Bengkulu Selatan, juga dinikmati
oleh penduduk yang tinggal di tiga kecamatan tersebut. “Hal ini tentu saja
merugikan Pemohon I selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan
karenanya mencederai rasa keadilan masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu
Selatan.”
Demikian dikatakan oleh Zainuddin Paru selaku kuasa
hukum para pemohon saat memaparkan perbaikan permohonan uji materi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu
(12/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal
pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7
ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini beragendakan
perbaikan permohonan. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh
Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu
Selatan Susman Hadi, Aguslianto,
dan Muksan.
Zainuddin Paru di hadapan panel hakim konstitusi
Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, memaparkan
perbaikan permohonan yang meliputi kedudukan hukum pemohon (legal standing),
pokok perkara dan perbaikan petitum. Zainuddin menjelaskan legal standing
Aguslianto yaitu perorangan WNI yang juga tokoh masyarakat yang tinggal di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang
Alas Maras Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Aguslianto,
kata Zainuddin, secara langsung merasakan dan mengalami kerugian akibat
berlakunya Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7
ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
“Di antaranya, jarak dan waktu tempuh untuk
mencapai pusat pemerintahan daerah menjadi sangat jauh, di samping alat
transportasi umum yang masih sangat jarang. Sementara ketersediaan layanan
Rumkit (rumah sakit), sekolah, dan pusat bisnis lebih dekat ke Kabupaten
Bengkulu Selatan daripada ke Kabupaten Seluma ataupun ke Kabupaten Kaur,”
terang Zainuddin Paru.
Hal tersebut, lanjut Zainuddin, tidak sejalan dengan
tujuan dari pemekaran itu sendiri, sebagaimana termaktub dalam konsideran
Menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang menyatakan: “bahwa
pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.”
Para pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan
Pasal 4 huruf d dan e serta Pasal 5 huruf g UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang masih memasukkan Kecamatan Semidang Alas dan Semidang
Alas Maras ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung
Kemuning ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Kaur. Juga meminta Mahkamah menyatakan
Pasal 7 ayat (2) dan (3) serta penjelasan umum alinea ketiga UU Nomor 3 Tahun
2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan putusan
Mahkamah.
Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun
2003 yang diujikan ke MK. Pasal
4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b.
Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e.
Kecamatan Semidang Alas Maras.”
Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara;
b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e.
Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”
Pasal 6 ayat (2): “Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahKabupaten
Bengkulu Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.”
Pasal 7: “(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas
wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan
Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan
dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan
dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat
berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu
Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur
berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah
selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah
barat berbatasan dengan Samudera Hindia.” (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar